Vicky Prasetyo Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Terancam 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui ITE.
Naiknya status Vicky menjadi tersangka ini setelah kasusnya diproses di Polres Metro Jakarta Selatan.
Jadi Tersangka
-
Kenapa Vicky Prasetyo merasa bersalah? Reynald tumbuh dewasa tanpa kehadiran ayah kandungnya, Vicky. Rasa bersalah pun menghantui Vicky.
-
Apa yang sedang dialami Vicky Prasetyo saat ini? Saat ini, belum ada penjelasan pasti mengenai penyakit yang tengah ia alami. Namun, yang dapat dipastikan, Vicky terlihat sangat lemah dan tak bertenaga saat berada di atas ranjang rawat.
-
Apa kegiatan terbaru Vicky Prasetyo? Mereka bahkan berkumpul untuk mempererat hubungan dan saling bersilaturahmi.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Vicky Prasetyo menjadi tersangka merupakan imbas dari laporan yang dilayangkan mantan istrinya, Angel Lelga pada tahun lalu.
Ia bahkan sudah menjadi tersangka sejak pekan lalu.
Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, Vicky dikenakan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) dan kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," ujarnya dilansir dari Liputan6.com.
Terancam 4 Tahun Penjara
Menjadi tersangka, Vicky pun terancam hukuman yang tak lain-lain. Yakni mencapai empat tahun kurungan penjara bila terbukti bersalah.
"Nanti yang jelas itu ancamannya sangsi pidana penjaranya 4 tahun. Sudah nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Denda
Tak hanya terancam hukuman penjara selama empat tahun, jika terbukti bersalah juga Vicky akan dikenakan denda.
"Ancaman nya 4 tahun dengan denda itu Rp750 juta. Ada satu pasal kita lapis juga dengan pasal KUHP. Pasal penghinaan 311 dan 310 dan 335," papar dia.
Pemeriksaan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah memberikan surat panggilan kepada Vicky. Surat ini merupakan panggilan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
"Lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan," jelasnya.
Laporan
Sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky di rumah Angel pada November 2018 silam.
Ia dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE. Sebelumnya, Vicky juga sempat melaporkan Angel dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan tersebut tak terbukti.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vicky mencatutkan logo PT Indosiar Visual Mandiri untuk keperluan konten.
Baca SelengkapnyaLogo Indosiar dicantumkan Vicky Kalea untuk keperluan konten video di TikTok
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaItu dia Fakta Menarik Vicky Prasetyo, sang Gladiator.
Baca SelengkapnyaFransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut motif pelaku terkait ekonomi usai berhasil meretas akses pribadi dari Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaGugatan Siskaeee telah mendaftar dan teregister di PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Baca Selengkapnya