Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vicky Prasetyo Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Terancam 4 Tahun Penjara

Vicky Prasetyo Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Terancam 4 Tahun Penjara instagram vicky prasetyo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui ITE.

Naiknya status Vicky menjadi tersangka ini setelah kasusnya diproses di Polres Metro Jakarta Selatan.

Jadi Tersangka

Vicky Prasetyo menjadi tersangka merupakan imbas dari laporan yang dilayangkan mantan istrinya, Angel Lelga pada tahun lalu.

Ia bahkan sudah menjadi tersangka sejak pekan lalu.

Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, Vicky dikenakan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) dan kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," ujarnya dilansir dari Liputan6.com.

Terancam 4 Tahun Penjara

Menjadi tersangka, Vicky pun terancam hukuman yang tak lain-lain. Yakni mencapai empat tahun kurungan penjara bila terbukti bersalah.

"Nanti yang jelas itu ancamannya sangsi pidana penjaranya 4 tahun. Sudah nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Denda

Tak hanya terancam hukuman penjara selama empat tahun, jika terbukti bersalah juga Vicky akan dikenakan denda.

"Ancaman nya 4 tahun dengan denda itu Rp750 juta. Ada satu pasal kita lapis juga dengan pasal KUHP. Pasal penghinaan 311 dan 310 dan 335," papar dia.

Pemeriksaan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah memberikan surat panggilan kepada Vicky. Surat ini merupakan panggilan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

"Lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan," jelasnya.

Laporan

Sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky di rumah Angel pada November 2018 silam.

Ia dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE. Sebelumnya, Vicky juga sempat melaporkan Angel dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan tersebut tak terbukti.

(mdk/end)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catut Logo Indosiar untuk Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Seleb TikTok Vicky Kalea Dilaporkan ke Polisi
Catut Logo Indosiar untuk Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Seleb TikTok Vicky Kalea Dilaporkan ke Polisi

Vicky mencatutkan logo PT Indosiar Visual Mandiri untuk keperluan konten.

Baca Selengkapnya
Konten Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Indosiar: Itu Sangat Meresahkan
Konten Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Indosiar: Itu Sangat Meresahkan

Logo Indosiar dicantumkan Vicky Kalea untuk keperluan konten video di TikTok

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'

Jaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama

Kasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.

Baca Selengkapnya
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Fakta Menarik Vicky Prasetyo, yang Ternyata Lulusan Pesantren, Jago Ngaji, dan Pebisnis
Fakta Menarik Vicky Prasetyo, yang Ternyata Lulusan Pesantren, Jago Ngaji, dan Pebisnis

Itu dia Fakta Menarik Vicky Prasetyo, sang Gladiator.

Baca Selengkapnya
Geledah Kantor Walkot Semarang Berdampak ke Proses Pencalonan Mbak Ita, Ini Respons Tegas KPK
Geledah Kantor Walkot Semarang Berdampak ke Proses Pencalonan Mbak Ita, Ini Respons Tegas KPK

KPK telah mencegah 4 orang dalam korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Siskaeee Digelar 12 Februari
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Siskaeee Digelar 12 Februari

Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya