Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Video Bau Ikan Asin Bergulir Hingga Menyengat Balik Galih, Rey dan Pablo

Video Bau Ikan Asin Bergulir Hingga Menyengat Balik Galih, Rey dan Pablo rey utami. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus video bau ikan asin sudah naik ke penyidikan. Tiga orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiganya menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui ITE, yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3) serta Pasal 310 dan 311 KUHP, terhitung sejak Kamis (11/7/2019).

Galih terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pada 5 Juli 2019 selama 13 jam. Kemudian Rey dan Pablo diperiksa pada 10 Juli 2019.

"Ya sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menambahkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai lakukan gelar perkara. Di mana ditemukan unsur pidana.

Bagaimana awal kasus ini hingga akhirnya masuk ranah hukum, berikut ulasannya:

Galih, Rey dan Pablo Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka dikenakan Pasal berlapis oleh penyidik dengan ancaman penjara di atas enam tahun.

"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo menambahkan kesimpulan diambil usai penyidik melakukan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian meminta keterangan kepada tiga orang ahli. Sehingga, penyidik mengambil kesimpulan kalau mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah mendengar keterangan saksi, barang bukti dan surat mereka terbukti melakukan tindak pidana," kata Argo.

Pasal yang Menjerat Galih, Rey dan Pablo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Galih Rey dan Pablo terjerat tiga pasal berlapis. Tiga pasal itu terdiri dari Pasal 27 ayat 1 dan 3 Tentang Hak Asasi Manusia.

Ayat 1: Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Pasal 45 ayat 1 UU ITE berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 310 dan 311 KUHP berisi tentang pencemaran nama baik serta fitnah.

Galih Ginanjar Dijemput Paksa di Hotel

Polda Metro Jaya menjemput paksa Galih Ginanjar di sebuah hotel di Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/7) dini hari. Saat itu, Galih sedang bersama istrinya, Barbie Kumalasari dan tim kuasa hukumnya.

"Memang lagi ngumpul di situ, teman-teman lawyer juga lagi ngumpul di situ. Lagi pada ngobrol di situ, kita buka kamar," ungkap Barbie Kumalasari.

Saat kepolisian tiba, Galih Ginanjar tak melakukan perlawanan. Ia langsung ikut polisi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Sudah dikatakan sejak awal Galih akan selalu kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan kemarin, ditangkap silahkan, karena itu konsekuensi kita yang mau kooperatif," jelasnya.

Rey Bakal Lapor Balik Fairuz

Rey Utami resmi menjadi tersangka kasus ikan asin. Terkait hal ini, pihak Rey Utami dan Pablo Benua tak akan tinggal diam. Pengacara Farhat Abbas berencana untuk melaporkan balik Fairuz A. Rafiq. "Pasti. Iya harusnya kan kemarin, tapi kita enggak menyangka cepat banget (pemeriksaan)" imbuh Farhat Abbas.

Farhat Abbas merasa bahwa kesalahan tak sepenuhnya ada pada Rey Utami dan Pablo Benua. Ia menilai pihak pelapor telah menggiring opini publik yang berimbas buruk untuk kliennya. "Cuma kan ada yang megang-megang sudah tahu kesalahannya dibuat opini. Mengajak orang menyebarkan permusuhan dilakukan oleh pihak Fairuz dan pengacaranya," katanya.

"Penggiringan opini dan Komnas Perempuan padahal ini persoalan antara Galih saja," sambungnya.

Minta Penangguhan Penahanan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Rey dan Pablo akan mengajukan penangguhan penahanan, bila polisi mengeluarkan perintah penahanan. Penangguhan penahanan ini akan diajukan dengan beberapa pertimbangan.

"Iya pasti, kan suami istri ini anaknya kan masih kecil. Mudah-mudahan di bulan Bhayangkara, Polri masih memperhatikan itu," kata pengacara Rey dan Pablo, Farhat Abbas.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon

Kubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.

Baca Selengkapnya
Usai Tetapkan TikToker Galih Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Bekukan Akun TikTok Galihloss3
Usai Tetapkan TikToker Galih Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Bekukan Akun TikTok Galihloss3

Akun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan

Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya

Baca Selengkapnya
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan

Polisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Ungkap BAP 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon,  Beberkan Adanya Pemerkosaan
Hotman Paris Ungkap BAP 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Adanya Pemerkosaan

Hotman membeberkan kekejian para pelaku yang menganiaya Vina lalu memperkosanya pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya
Usai Terima Aduan Kubu Pegi Setiawan, Kejagung Minta Jaksa Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Usai Terima Aduan Kubu Pegi Setiawan, Kejagung Minta Jaksa Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.

Baca Selengkapnya
Bikin Konten Penistaan Agama, Follower Galihloss3 di TikTok Naik Ratusan Ribu
Bikin Konten Penistaan Agama, Follower Galihloss3 di TikTok Naik Ratusan Ribu

Galih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas dan mendapat endorse.

Baca Selengkapnya