Video Bau Ikan Asin Bergulir Hingga Menyengat Balik Galih, Rey dan Pablo
Merdeka.com - Kasus video bau ikan asin sudah naik ke penyidikan. Tiga orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiganya menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui ITE, yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3) serta Pasal 310 dan 311 KUHP, terhitung sejak Kamis (11/7/2019).
Galih terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pada 5 Juli 2019 selama 13 jam. Kemudian Rey dan Pablo diperiksa pada 10 Juli 2019.
"Ya sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Pegi Setiawan ditetapkan tersangka? Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
-
Kenapa Pegi Setiawan jadi tersangka? Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menambahkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai lakukan gelar perkara. Di mana ditemukan unsur pidana.
Bagaimana awal kasus ini hingga akhirnya masuk ranah hukum, berikut ulasannya:
Galih, Rey dan Pablo Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka dikenakan Pasal berlapis oleh penyidik dengan ancaman penjara di atas enam tahun.
"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo menambahkan kesimpulan diambil usai penyidik melakukan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian meminta keterangan kepada tiga orang ahli. Sehingga, penyidik mengambil kesimpulan kalau mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah mendengar keterangan saksi, barang bukti dan surat mereka terbukti melakukan tindak pidana," kata Argo.
Pasal yang Menjerat Galih, Rey dan Pablo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Galih Rey dan Pablo terjerat tiga pasal berlapis. Tiga pasal itu terdiri dari Pasal 27 ayat 1 dan 3 Tentang Hak Asasi Manusia.
Ayat 1: Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Pasal 45 ayat 1 UU ITE berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan Pasal 310 dan 311 KUHP berisi tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Galih Ginanjar Dijemput Paksa di Hotel
Polda Metro Jaya menjemput paksa Galih Ginanjar di sebuah hotel di Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/7) dini hari. Saat itu, Galih sedang bersama istrinya, Barbie Kumalasari dan tim kuasa hukumnya.
"Memang lagi ngumpul di situ, teman-teman lawyer juga lagi ngumpul di situ. Lagi pada ngobrol di situ, kita buka kamar," ungkap Barbie Kumalasari.
Saat kepolisian tiba, Galih Ginanjar tak melakukan perlawanan. Ia langsung ikut polisi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Sudah dikatakan sejak awal Galih akan selalu kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan kemarin, ditangkap silahkan, karena itu konsekuensi kita yang mau kooperatif," jelasnya.
Rey Bakal Lapor Balik Fairuz
Rey Utami resmi menjadi tersangka kasus ikan asin. Terkait hal ini, pihak Rey Utami dan Pablo Benua tak akan tinggal diam. Pengacara Farhat Abbas berencana untuk melaporkan balik Fairuz A. Rafiq. "Pasti. Iya harusnya kan kemarin, tapi kita enggak menyangka cepat banget (pemeriksaan)" imbuh Farhat Abbas.
Farhat Abbas merasa bahwa kesalahan tak sepenuhnya ada pada Rey Utami dan Pablo Benua. Ia menilai pihak pelapor telah menggiring opini publik yang berimbas buruk untuk kliennya. "Cuma kan ada yang megang-megang sudah tahu kesalahannya dibuat opini. Mengajak orang menyebarkan permusuhan dilakukan oleh pihak Fairuz dan pengacaranya," katanya.
"Penggiringan opini dan Komnas Perempuan padahal ini persoalan antara Galih saja," sambungnya.
Minta Penangguhan Penahanan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Rey dan Pablo akan mengajukan penangguhan penahanan, bila polisi mengeluarkan perintah penahanan. Penangguhan penahanan ini akan diajukan dengan beberapa pertimbangan.
"Iya pasti, kan suami istri ini anaknya kan masih kecil. Mudah-mudahan di bulan Bhayangkara, Polri masih memperhatikan itu," kata pengacara Rey dan Pablo, Farhat Abbas.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca SelengkapnyaAkun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaSandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Baca SelengkapnyaPolisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHotman membeberkan kekejian para pelaku yang menganiaya Vina lalu memperkosanya pada 2016 lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.
Baca SelengkapnyaGalih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas dan mendapat endorse.
Baca Selengkapnya