Visinema kantongi hak paten, bukan hak cipta Surat Dari Praha
Merdeka.com - Pihak Yusri Fajar tidak bergeming dengan klaim hak paten oleh Visinema Pictures, rumah produksi film Surat Dari Praha. Selama ini, dugaan plagiasi yang dipersoalkan terkait hak cipta, bukan hak paten.
Syahrul Sajidin, pengacara Yusri Fajar dari Rumah Keadilan mengatakan sama sekali sesuatu yang berbeda antara hak cipta dan hak paten yang diklaim. Sebagai pencipta film Surat Dari Praha, pihaknya mempersilahkan untuk mempatenkannya.
-
Dimana mereka mempromosikan filmnya? Pemain-pemain film 'Galaksi', yaitu Bryan Domani, Mawar Eva de Jongh, dan Fadli Faisal, mengunjungi kantor KLY di Jakarta Pusat pada hari Selasa (8/8/2023).
-
Siapa yang mengusung Publisher Rights? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights dapat membentuk jurnalisme yang berkualitas.
-
Siapa sutradara film pertama di Indonesia? Saat itulah ia resmi menjadi sutradara film pertama di Indonesia.
-
Apa itu Publisher Rights? 'Publisher Rights' merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal dengan Perpres.
-
Kenapa Bima Prawira kecewa dengan film Kramat Tunggak? 'Aku lebih sebagai ke pekerja seni, aku kecewa production house yang sekarang jadi perkara,' papar Bima Prawira. 'Kita sebagai pekerja seni, bekerja seperti ini, seperti itu, kita bertanggung jawab dan malah mengecewakan dan terkena masalah hukum,' lanjutnya.
-
Siapa yang sibuk dengan promosi film? Kimberly sedang sibuk dengan pekerjaannya di dunia hiburan saat ini, salah satunya adalah melakukan promosi untuk film terbarunya yang berjudul BANGSAL ISOLASI yang akan segera tayang di bioskop Tanah Air.
"Berbicara hak paten harus spesifik, kalau yang didaftarkan bentuk film ya film, seperti yang dimiliki Visinema sekarang," kata Syahrul Sajidin, didampingi Yusri Fajar di Rumah Keadilan Kota Malang, Selasa (2/2) malam.
Visinema Pictures mengklaim telah memproduksi film 'Surat Dari Praha' sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta. Pihaknya telah memiliki sertifikat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) atas judul kelas 41 untuk film bioskop, kelas 9 untuk cakram digital dan kelas 16 terkait poster.
"Punya Pak Yusri ini kan karya sastra atau buku, antara judul, cover dan isi buku adalah satu kesatuan, yang tidak bisa dipisahkan. Ini adalah hasil karya Pak Yusri yang sudah dideklare lebih dahulu," jelasnya.
Sebelumnya, Syahrul, sudah pernah ada buku dengan judul 'Letter From Praha'. Tetapi tidak mengangkang cerita tentang eksil, yaitu orang yang terkucilkan salah satunya karena persoalan politik. Ceritanya hanya mengangkat kerinduan tokohnya pada seseorang.
Judul, cover, cerita dan isi buku Surat Dari Praha sudah dipublikasikan lebih dulu yakni tahun 2012. Kemudian menyusul versi filmnya yang banyak memiliki kesamaan.
"Apakah itu (film) terinspirasi dan lain sebagainya itu yang ingin didiskusikan lebih lanjut," katanya.
Soal tingkat kesamaan antara dua karya tersebut tentu tidak sama persis sampai 100 persen dan tidak perlu menunggu sampai 100 persen. Kesamaan judul, plot cerita, setting sudah cukup menimbulkan kegelisahan Yusri, sebagai penulis bukunya.
"Karena menciptakan judul Surat Dari Praha, ada proses kerja Pak Yusri yang sudah dilalui. Kemudian mengkaryakan dengan seperti ini, itu kan ada kerja-kerja seni. Yang itu harus diapresiasi, sebagai sebuah karya seni," urainya.
Prinsipnya hak cipta itu dasarnya adalah deklaratif, berbeda dengan hak paten. Kalau hak paten, siapa yang mendaftarkan tentu akan diproses secara administratif oleh negara.
"Negara tentu akan memproses siapapun yang mendaftarkan hak paten. Tetapi muatan ceritanya itu yang menjadi pembicaraan kami," katanya.
Hak cipta dasarnya pengakuan secara luas. Sebuah hak cipta memiliki nilai moral dan nilai ekonominya. Nilai moralnya bahwa Pak Yusri tidak bisa dipisahkan dari bukunya dengan judul, cover, cerita tentang eksil yang sudah diketahui selama ini.
"Setelah dipatenkan baru akan ada nilai ekonomi. Itu step by step yang dilakukan. Visinema bilangnya kan hak paten, monggo dipersilahkan. Hak beliau untuk mematenkan dalam bentuk cakram dan lain sebagainya," ungkapnya.
(mdk/tsr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bima Prawira menjelaskan bahwa sebagai aktor dirinya merasa sangat kecewa karena beberapa hal.
Baca SelengkapnyaLembaga Sensor Film (LSF) menyatakan dampak hukum dari film yang beredar bukan masuk dalam ranah lembaganya.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, itu adalah hak pemeran film porno tersebut selaku saksi merasa ditipu atau menjadi korban.
Baca SelengkapnyaFilm Vina: Sebelum 7 Hari dianggap membuat gaduh yang bisa mengganggu proses hukum.
Baca SelengkapnyaPemeran film porno ini juga akan dimintai keterangan terkait bisnis haram tersebut.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi memblokir tiga situs website yang dikelola rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pembuat kreator memarodikan salah satu program dan logo Indosiar.
Baca SelengkapnyaKeduanya, merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali,"
Baca SelengkapnyaMelalui kuasa hukumnya yakni Hika T A Putra, AIS dan JAAS mengaku hanya menjadi korban karena menjalankan sesuai instruksi I, sutradara merangkap produser film.
Baca SelengkapnyaSiskaeee akan diperiksa polisi atas dugaan keterlibatannya dalam film porno garapan rumah produksi di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca Selengkapnya"Pasti kita blokir karena pornografi merusak. Situsnya lagi diverifikasi nanti pasti dicek apa sudah diblokir," ucap Budi.
Baca Selengkapnya