Beredar Gambar Kartu Pemilih Pemilu 2024, KPU Pastikan Hoaks
Merdeka.com - Beredar gambar di media sosial yang diklaim sebagai kartu pemilih untuk Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) nanti. Pada kartu tersebut juga terlihat ada logo Komisi Pemilihan Umum (KPU), data identitas diri mulai dari nama, jenis kelamin, hingga kode Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Disebutkan pula, kartu pemilih berwarna biru tersebut tersedia dalam bentuk fisik ataupun aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berita lengkap mengenai KPU bisa dibaca di Liputan6.com
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Bagaimana proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pilkada 2024? Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com telah menelusuri kabar tersebut. Dilansir dari news.detik.com, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengkonfirmasi KPU tidak membuat dan menerbitkan Kartu Pemilih. Hasyim menambahkan, KPU tidak bertugas membuat kartu pemilih sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"KPU tidak membuat dan tidak menerbitkan kartu pemilih untuk keperluan Pemilu 2024. Tidak ada tugas dalam UU Pemilu kepada siapapun, termasuk KPU, untuk membuat kartu pemilih untuk Pemilu 2024," ungkap Hasyim kepada news.detik.com.
Hasyim juga menyebutkan, KPU tak bertanggung jawab atas penerbitan kartu tersebut.
"Apabila ada pihak lain membuat dan menerbitkan kartu pemilih, itu bukan tanggung jawab KPU, dan KPU tidak bertanggung jawab atas identitas yang terdapat dalam kartu pemilih yang beredar tersebut," tutur Hasyim pada news.detik.com.
Kesimpulan
Informasi berupa foto yang diklaim sebagai gambar kartu pemilih untuk Pemilu 2024 adalah hoaks. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengkonfirmasi, KPU tidak pernah membuat dan menerbitkan kartu pemilih.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi:https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/HOAKS-Gambar-Kartu-Pemilih-untuk-Pemilu-2024https://news.detik.com/pemilu/d-6644588/beredar-kartu-pemilih-pemilu-2024-kpu-pastikan-tak-buat-dan-terbitkan
Reporter Magang: Azizah Paramayu (mdk/syf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
August Mellaz lahir di Surabaya pada 25 Agustus 1976 dan telah aktif dalam bidang Pemilu sejak 1999.
Baca SelengkapnyaKlaim cincin lancip perusak lembar suara Pilpres 2024 adalah tidak benar.
Baca SelengkapnyaBawaslu buka suara terkait dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaBeredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaBeredar unggahan terbongkarnya kecurangan PDIP demi menang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaZaky sangat menyayangkan bahwa seharusnya formulir C1 bisa secepatnya di unggah ke Sirekap.
Baca SelengkapnyaPKS mendesak agar KPU segera menghentikan publikasi Sirekap
Baca SelengkapnyaAda sejumlah penyebab yang membuat surat suara tidak sah. Pemilih wajib tahu
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti
Baca Selengkapnya