Cek Fakta: Disinformasi MUI Kecewa Larangan Berkumpul Hanya di Masjid
Merdeka.com - Beredar informasi bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa tentang larangan warga berkumpul di masjid namun mal tetap ramai. Informasi tersebut dituliskan oleh situs law-justice.co berjudul "MUI Kecewa Larangan Berkumpul Hanya Berlaku di Masjid, di Mal Tidak!"
Berikut isi berita tersebut:
Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia mengaku kecewa dengan sikap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak tegas melarang orang berkumpul di pusat perbelanjaan maupun yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu ditengah kondisi Pandemi Corona.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Kenapa Tuan Residen melarang Masjid Al-Mahmudiyah Suro? Berdiri pada era Kolonial tentu bukan hal yang mudah. Tuan Residen pada waktu itu menyatakan bahwa masjid ini tidak diperbolehkan sebagai tempat untuk menyampaikan dakwah Islam. Mereka takut dan khawatir apabila masyarakat Palembang akan 'memberontak' Belanda.
-
Di mana masjid itu? Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Kenapa Cak Imin kaitkan AMIN dengan larangan kampanye di masjid? 'Amin,' jawab masyarakat. 'Singkatannya apa AMIN? Anies-Muhaimin. Jadi ono (ada) yang salat, sing nggak seneng (yang nggak suka) sama AMIN, moso (masak) 'waladdolin qobul' nggak mungkin. Nggak mungkin,' ucap Cak Imin.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abas mengatakan hal ini menyebabkan kebingungan dikalangan masyarakat.
Harusnya kata dia, Pemerintah bisa tegas mengatur masyarakat untuk tidak berkumpul tanpa terkecuali di tengah pandemi Covid-19. Anwar menegaskan, tindakan tegas bukan hanya untuk berkumpul di rumah ibadah saja.
“Hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat, apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI,” kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Minggu (17/05).
Anwar menambahkan, sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali, melaksanakan ibadah di rumah saja. Mulai dari salat jumat, salat berjamaah lima waktu serta salat tarawih, semua diimbau dilakukan di rumah saja.
Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke masjid, baik untuk melaksanakan salat jumat dan salat berjamaah.
"Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat lainnya," tegasnya.
Dia berharap Pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan dan tindakannya untuk membuat aturan yang jelas dan tegas dalam menyikapi pandemi Covid-19 tanpa terkecuali. Dapat memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya.
“Kecuali untuk hal-hal yang memang sangat penting, sehingga semua elemen masyarat dapat dengan ikhlas menerimanya. Masyarakat dapat hormat serta tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Penelusuran
Menurut penelurusan merdeka.com, informasi yang ditulis oleh portal media kabarmakkah.com adalah disinformasi. Dalam artikel Liputan6.com berjudul "Cek Fakta: Viral Kabar MUI Kecewa Larangan Berkumpul Hanya Berlaku di Masjid, Ini Faktanya" pada 21 Mei 2020, Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abas mengklarifikasi ucapannya dalam berita law-justice.co.
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi tersebut dengan meminta konfirmasi Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abas.
Anwar pun membagi keterangan tertulis yang terkait dengan klaim tersebut, berikut isinya:
"IRONI DAN HAL2 YANG TIDAK MENGENAKKAN DALAM PENANGANAN COVID-19
Ada ironi atau hal2 yang sangat sulit kita terima dengan akal sehat karena adanya pertentangan sikap dalam hal usaha kita untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang sudah sama2 kita ketahui sangat berbahaya tersebut dimana disatu sisi kita tegas dalam menghadapi masalah tapi disisi lain kita longgar sehingga usaha kita untuk membendung dan menghentikan secepatnya penyebaran virus corona tersebut menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya.
Bagi MUI setelah melihat dan mengkaji tentang virus corona ini serta bahaya dan dampak buruk serta kemudaratan yang bisa ditimbulkannya MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat islam di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali supaya tidak melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah lima waktu serta shalat tarawih di mesjid dan mushalla tapi mengerjakannya di rumah saja.
Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke mesjid bagi melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah.
Saya rasa hal ini sudah merupakan satu tindakan yang benar. Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di mesjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang2 yang berkumpul di pasar, di mall2 , di bandara , di kantor2 dan di pabrik2 serta di tempat2 lainnya ? Bahkan di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di mesjid bagi melaksanakan shalat jumat dan shalat jamaah serta tarawih di mesjid karena berbahaya.
Tetapi di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara menghimbau masyarakat di pasar, di mall, dijalan, di bandara , di kantor dan di pabrik2 dll untuk mengingatkan mereka supaya menjauhi ber kumpul2 karena berbahaya.
Hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI padahal dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat islam bisa menyelenggarakan shalat jumat dan shalat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada.
Tetapi pemerintah dan petugas tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada sehingga terjadilah adu mulut diantara masyarakat dengan petugas di daerah tersebut. Sebenarnya umat dan masyarakat saya yakin akan bisa menerima apa yang disampaikan dan diinginkan oleh pemerintah dan petugas dimana mereka tidak boleh berkumpul untuk melakukan shalat jumat dan berjamaah di mesjid karena berbahaya asal pemerintah dan petugas benar2 konsisten dalam menegakkan aturan yang melarang semua orang untuk berkumpul2 dimana saja tampa kecuali.
Jadi penegakan latangan itu tidak hanya untuk berkumpul di mesjid saja tapi juga di pasar, di mall, di jalan di terminal di bandara di kantor2, pabrik2, industri dll yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat.
Kalau pemerintah dan petugas bisa bersikap seperti itu tentu kegelisahan dan keresahan di masyarakat tidak akan ada karena semua kità sudah tahu bahaya dari virus tersebut.Tetapi karena yang terjadi tidak seperti itu maka akhirnya masyarakat menggerutu-gerutu dan mencaci maki pemerintah dan petugas dengan berbagai ucapan yang tidak enak untuk di dengar.
Kita tentu saja jelas2 tidak mau dan tidak ingin hal itu terjadi karena bagaimanapun juga kita tentu tidak mau pemerintah dan petugas tidak dihormati tetapi karena ada ironi dan kenyataan2 yang paradoks di dalam tindakan pemerintah dan petugas tersebut akhirnya itulah yang terjadi. Untuk itu ke depan bagi kebaikan kita semua dan bagi terciptanya ketenangan dalam masyarakat maka pemerintah harus bisa mengevaluasi kebijakan dan tindakannya yang ada selama ini untuk kemudian membuat aturan yang jelas serta menegakkan dan memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya - kecuali untuk hal2 yang memang sangat penting - sehingga semua elemen masyarat dapat dengan ikhlas menerimanya sehingga mereka benar2 hormat serta tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya. Tks.
Anwar AbbasSekjen MUI."
Dalam keterangan tertulis tersebut, Anwar Abas mengingatkan pemerintah untuk tegas dalam menjalankan kebijakan protokol Covid-19, untuk menghindari kesalahpahaman dalam masyarakat.
Anwar mengaku, keterangan tertulisnya telah menimbulkan berbagai penafsiran. "Rilis saya seperti ini, bagaimana penafsirannya, saya lihat bermacam-macam. Tapi maksud saya seperti yang sudah saya tulis," kata Anwar saat berbincang dengan Liputan6.com.
Tanggapan Pemerintah
Pihak pemerintah sebelumnya telah menanggapi kabar tersebut, seperti dikabarkan dalam artikel berjudul Mahfud Tanggapi Sekjen MUI Soal Larangan Salat di Masjid Tapi Pasar Ramai yang dimuat merdeka.com.
Dalam artikel itu disebutkan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi terkait pernyataan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas yang menilai pemerintah tidak konsisten terkait kebijakan kerumunan masyarakat dan Salat berjemaah di masjid.
"Saya tidak melihat MUI kecewa dengan apa yang terjadi karena itu pernyataan orang MUI bukan MUI-nya," kata Mahfud dalam siaran telekonferensi, Selasa (19/5).
Dia menjelaskan ada beberapa sektor yang dibuka oleh pemerintah. Seperti bandara yang hanya mengangkut para penumpang yang memiliki surat tugas dan kriteria sehat dan protokol kesehatan.
Kesimpulan
Dalam keterangan tertulisnya Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abas tidak menyatakan kecewa atas larangan berkumpul di masjid tetapi di mal tidak. Dia mengaku, keterangan tertulisnya telah menimbulkan berbagai penafsiran.
Sementara, pihak pemerintah yang diwakili Mahfud MD menilai, soal kekecewaan adalah sikap orang MUI, bukan MUI sebagai lembaga.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sumber: Liputan6/Pebrianto Eko Wicaksono (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurul Arifin mengeluhkan terkait polemik salam lintas agama yang belakangan diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Baca SelengkapnyaGus Miftah menyarankan Kemenag untuk mendengarkan kembali isi ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaLokasi yang dipakai oleh masyarakat untuk tidur tersebut bukanlah area suci untuk tempat salat, melainkan aula tempat pertemuan dan pelaksanaan kegiatan oleh pe
Baca SelengkapnyaAcara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaKetua RT 01 Sunardi mengatakan bahwa kejadian tersebut hanya salah paham dalam hal penyampaian saja.
Baca SelengkapnyaUstaz Syafiq Riza Basalamah buka suara terkait penolakan kedatangan dalam pengajian di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar Surabaya.
Baca SelengkapnyaWapres Maruf Amin menegaskan perbedaan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaHeboh Brimob Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Begini Penjelasan Kapolda Sumbar
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca Selengkapnya