CEK FAKTA: Disinformasi Pasal 40 Tentang Minyak dan Gas Bumi Dalam UU Ciptaker
Merdeka.com - Beredar isi dari salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja atau Ciptaker di media sosial Facebook. Pasal yang tercantum merupakan pasal 40 poin 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi".
FacebookBanyak warganet yang mengira Undang-Undang tersebut dibuat secara asal atau tidak betul, karena pengulangan kalimat "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi".
"Nangis bacanya juga," tulissalah satu akun Facebook.
-
Bagaimana minyak bumi terbentuk? Akhirnya, setelah jutaan tahun berada dalam lingkungan yang bertekanan tinggi dan rendah oksigen, ganggang dan plankton mengalami perubahan wujud menjadi cairan minyak hitam yang lengket.
-
Siapa yang dapat bekerja di bidang Minyak, Gas, dan Pertambangan? Selain itu, calon pekerja dengan gelar Master memiliki banyak peluang di industri Minyak, Gas, dan Pertambangan serta Jasa Keuangan.
-
Apa asal usul minyak bumi? Minyak sebenarnya berasal dari triliunan alga (ganggang) kecil dan plankton.
-
Dimana minyak bumi berasal? Ketika ganggang dan plankton ini mati puluhan hingga ratusan juta tahun yang lalu, mereka tenggelam ke dasar laut.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Ngasallll," komentar salah satu akun Facebook.
Penelusuran
Penjelasan terkait isi dari pasal 40 poin 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi", dijelaskan dalam artikel merdeka.com berjudul "Ketua Baleg Tanggapi Sorotan Warganet Soal Definisi Migas di UU Cipta Kerja" pada 4 November 2020.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas angkat suara atas viralnya sorotan warganet mengenai definisi minyak dan gas bumi dalam Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, definisi yang ramai menuai polemik itu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sehingga dia memastikan DPR RI tidak mengubah bunyi ayat tersebut.
"Terkait definisi minyak dan gas bumi yang ramai itu, sama sekali tidak berubah. Memang bunyi di UU existing begitu," tegas dia saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (4/11).
Andi menilai, tidak ada yang salah dari redaksional definisi minyak dan gas bumi tersebut. Sebab, redaksional kata itu merupakan sebuah singkatan. "Itu maksudnya singkatan dari minyak gas dan minyak bumi. Ini kan yang ramai di maksud. Jadi clear ya," singkat dia.
Kendati demikian, definisi tersebut sebenarnya tidak mengalami perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Oleh karenanya, beberapa netizen coba memaklumi pencantuman definisi minyak dan gas bumi tersebut di dalam UU Cipta Kerja.
Seperti diungkapkan akun @AriefMD07, yang coba menekankan bahwa minyak bumi dan gas bumi memang memiliki tafsiran berbeda. Dia pun turut mencantumkan definisi terkait keduanya yang tertera pada halaman 222 dan 223 UU Cipta Kerja.
"Nih aku tampilin utuh pasalnya. Itu memang bahasa hukum/kontrak. Jadi pasal 1 poin 3 itu menjelaskan bahwa frase "minyak dan gas bumi" bermakna minyak bumi dan gas bumi. Di mana minyak bumi punya definisi tersendiri, dan gas bumi pun juga begitu," tuturnya.
Kesimpulan
Penjelasan dari pasal 40 poin 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi" memang tidak ada yang berubah. Isi dari pasal tersebut tidak mengalami perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaSKK Migas: Prioritas Produksi Minyak dan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM Pertamina per tanggal 1 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
Baca SelengkapnyaBenarkah pertalite dihapus pada 17 Agustus? Simak penelusuran
Baca SelengkapnyaBenarkah 10 daftar merek mobil ini dilarang menggunakan BBM subsidi?
Baca SelengkapnyaTerjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.
Baca SelengkapnyaAdapun mulai Jumat, 1 Desember 2023, BBM Pertamina yang mengalami penurunan harga yakni untuk produk Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Baca SelengkapnyaHarga minyak mentah dunia terus menunjukan tren pelemahan hingga USD74,5 per barrel. Meski demikian, penurunan itu tidak diikuti oleh harga BBM Pertamina.
Baca SelengkapnyaHarga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan per 1 Maret 2024 ini.
Baca Selengkapnya