CEK FAKTA: Disinformasi Pemudik Bisa Masuk Jakarta Tanpa SIKM Setelah 7 Juni
Merdeka.com - Kabar pemudik bisa masuk Jakarta setelah 7 Juni dan tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) beredar di media sosial. Pemudik yang tidak memiliki SIKM, maka tidak diperbolehkan memasuki kawasan DKI Jakarta.
KominfoPenelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, kabar tersebut adalah disinformasi. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang Sampai 7 Juni 2020" pada 31 Mei 2020, dijelaskan masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 H hingga 7 Juni 2020.
-
Kapan layanan skrining BPJS dimulai? Pada tahun 2022 terdapat 15,5 juta peserta JKN yang telah memanfaatkan layanan skrining riwayat kesehatan.
-
Kapan PLTS di IKN selesai? PLTS yang berada di Sepaku, Penajam Paser Utara, ini ditargetkan rampung dan beroperasi pada Mei 2024.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian," beber Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).
Salah satu persyaratannya adalah memiliki SIKM.
Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun bukan berarti usai tanggal 7 Juni, maka kendaraan arus balik bisa bebas dari pemeriksaan SIKM.
Dalam artikel Liputan6.com berjudul "Dishub DKI Jakarta: Tidak Benar Pemeriksaan SIKM Hanya Sampai 7 Juni 2020" pada 29 Mei 2020, dijelaskan bahwa pemeriksaan SIKM masih akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, kabar soal pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta hanya dilaksanakan hingga 7 Juni 2020 adalah tidak benar.
Menurutnya, pemeriksaan SIKM masih akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.
"Untuk itu, berita yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu, adalah tidak benar," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Dia mengatakan, pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik Lebaran Idul Fitri di perbatasan langsung kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan wilayah lain, saat ini masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.
"Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek," kata dia.
Syafrin menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bodetabek. Dia menyatakan, pengecekan akan terus dilakukan hingga Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
Hal tersebut berdasarkan Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin.
Hanya untuk 11 Sektor Pengecualian
Syafrin mengatakan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar masuk Jakarta.
"Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta," kata dia.
Kesimpulan
Kabar tidak ada pemeriksaan SIKM setelah tanggal 7 Juni adalah disinformasi. Pemeriksaan SIKM masih terus dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Subsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaProgram mudik gratis Pemprov DKI dengan kuota 18.760 orang telah penuh. Namun, diperkirakan ada sisa kuota dari penumpang yang gagal melakukan verifikasi.
Baca SelengkapnyaBudi memprediksi pada 2024 ini jumlah pendatang baru di Jakarta bakal berkurang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaAda juga Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Japek II Selatan. Namun, pengoperasiannya juga masih sebatas dari arah Bandung/Purwakarta sampai Kutanegara.
Baca SelengkapnyaDishub Jabar menggelar program mudik gratis tahun 2024 bekerja sama dengan Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.
Baca SelengkapnyaSkema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan.
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca Selengkapnya