Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Disinformasi Vaksin Sinovac Ilegal Karena Tanpa Izin WHO

CEK FAKTA: Disinformasi Vaksin Sinovac Ilegal Karena Tanpa Izin WHO Guru disuntik vaksin Covid-19. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Informasi Vaksin Sinovac di Indonesia ilegal karena tidak bersertifikat WHO beredar di media sosial. Dalam narasi di media sosial juga disinggung Kementerian Kesehatan mengalami kerugian besar. Informasi tersebut juga mencantumkan berita berjudul "Menkes Ajukan Anggaran Rp20,9 T untuk Bauar Vaksin Sinovac".

kabar vaksin sinovac di indonesia tidak ada izin whoKominfo

"Setelah Menggelontorkan Dana sebesar 20,9 Triliun untuk membayar Vavcin Sinovac buatan China, Ternyata Vacsin Sinovac tersebut ilegal karena tidak bersertifikat WHO".

Penelusuran

Menurut penelusuran merdeka.com, tidak benar Vaksin Sinovac disebut ilegal karena tak bersertifikat WHO. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Penjelasan Kemenkes Soal Vaksin Sinovac Belum Ada EUL WHO" pada 12 April 2021, dijelaskan bahwa vaksin Sinovac tidak harus mendapatkan izin penggunaan dari WHO.

Vaksin Covid-19 Sinovac belum mendapatkan emergency use listing (EUL) atau daftar penggunaan darurat dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Namun, Indonesia sudah menggunakan vaksin Sinovac dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan setiap vaksin tidak harus mendapatkan EUL dari WHO. "Vaksin tidak harus ada EUL," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (12/4).

Dia menjelaskan, EUL dikeluarkan WHO untuk kepentingan proses Covax Facility. Berdasarkan laman WHO, EUL merupakan prosedur berbasis risiko untuk menilai dan membuat daftar vaksin, terapeutik dan diagnostik in vitro yang tidak berlisensi dengan tujuan mempercepat ketersediaan produk dalam menangani kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Ini izin untuk pembelian oleh Covax. EUL itu dikeluarkan sehubungan dengan proses Covax Facility di mana harus ada izin seperti BPOM-nya di negara dengan mengeluarkan EUL," terangnya.

Nadia juga menjelaskan masalah jemaah umrah Indonesia yang sudah divaksin Sinovac tidak bisa memasuki Arab Saudi. Jemaah umrah Indonesia ditolak karena vaksin Sinovac belum mendapat EUL dari WHO.

Nadia menyebut, permasalahan itu sedang dikomunikasikan antara Kementerian Agama dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Ini sedang dikomunikasikan lebih lanjut ke Arab Saudi oleh Kemenag," ujarnya.

Sebagai informasi, Indonesia sudah menerima lebih dari 50 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac. Kedatangan vaksin Sinovac dilakukan secara bertahan sejak 6 Desember 2020.

Vaksin Covid-19 Sinovac belum mendapatkan emergency use listing (EUL) atau daftar penggunaan darurat dari World Health Organization (WHO). Namun, kini Vaksin Sinovac sedang dalam proses registrasi ke WHO untuk mendapatkan EUL.

"Vaksin Sinovac masih dalam proses di WHO untuk mendapatkan sertifikasi," kata Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, Selasa (13/4).

Kesimpulan

Informasi Vaksin Sinovac di Indonesia tidak mendapat sertifikat WHO memang benar. Namun, sertifikat atau izin dari WHO berupa EUL tidak harus didapatkan. EUL dikeluarkan WHO untuk kepentingan proses Covax Facility.

EUL bertujuan mempercepat ketersediaan produk dalam menangani kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP