CEK FAKTA: Hoaks Ada Whiskey Berlabel Halal
Merdeka.com - Beredar kembali foto dua botol whiskey berlabel halal di media sosial. Dua botol whiskey berlabel halal di Indonesia itu bernama Crystal WSK dan Rivier Vino. Dalam label di botol Rivier Vino ditulis 0 persen alkohol.
Penelusuran
Penjelasan terkait whiskey berlabel halal dijelaskan dalam artikel merdeka.com berjudul "Beredar foto Whiskey berlabel halal, MUI pastikan 'hoax'" pada 25 Oktober 2017.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal untuk 'wine' dan 'beer'? Berdasarkan catatannya, terdapat 61 produk yang menggunakan kata 'wine' dan telah diterbitkan sertifikat halalnya berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.
-
Kenapa video itu disebut hoaks? Video yang mengeklaim Mahfud dan DPR bongkar kebusukan hakim di Pilpres adalah hoaks karena narasi yang disampaikan dalam video tidak relevan dengan judul video.
-
Kenapa informasi ini hoax? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks. Pada tanggal 28 Agustus 2024, Gibran terlihat mendampingi pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen mendaftar ke KPU Jawa Tengah, Rabu (28/8). Kemudian tidak juga ditemukan berita dari media nasional yang memberitakan soal penangkapan Gibran karena pakai narkoba.
-
Kenapa bir pletok dianggap halal? 'Produk bir pletok itu sudah mentradisi atau dalam bahasa agama, sudah menjadi urf. Dan, masyarakat Betawi itu meyakini bahwa bir itu tetap haram, bukan halal. Beda dengan bir pletok karena dia minuman herbal,'
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Apa yang diklaim gambar hoax tersebut? Gambar tersebut menampilkan Putin dan Joe Biden mengenakan setelan jas sedang fokus bermain catur. Sambil menundukkan kepala, kedua kepala negara itu melihat papan catur di atas meja. Terdapat keterangan 'Nuclear war is inevitable' dan ada tulisan The Economist di foto tersebut. Sehingga membuat Gambar itu seperti sampul majalah The Economist.
Jagad media sosial ramai memperbincangkan sebuah foto minuman keras Whiskey dengan label halal pada bagian botol. Koordinator Komisi Advokasi badan Perlindungan Konsumen (BPKN), Rizal E Halim, mendesak meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan investigasi terkait beredarnya informasi tersebut.
"BPOM dan MUI segera mengecek kebenaran informasi tersebut. Apalagi diberitakan minuman ini telah bertahun-tahun beredar di Indonesia," kata Rizal di Depok. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (25/10).
Ia mengatakan, label halal yang tercantum dalam minuman tersebut persis dengan label halal yang dikeluarkan MUI. Itu sebabnya, dia minta pihak produsen ditindak tegas jika temuan itu benar adanya.
Sebab, kata dia, masyarakat khususnya konsumen harus diberi perlindungan dalam memenuhi hak-haknya yang telah diatur dalam UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 (c) hak atas mendapatkan informasi yang benar dan jujur.
Di sisi lain, lanjut dia, pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah diatur sesuai pasal 8 ayat 1 (a-i) UU 8/1999.
Namun jika berita itu hoax, BPOM dan MUI wajib bekerja sama dengan kepolisiaan untuk melakukan investigasi dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik agar dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat.
"Penyebar 'hoax' ini perlu diberi sanksi yang tegas," kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi, memastikan gambar botol minuman keras jenis 'Whiskey' dan anggur merah dengan label halal yang viral di media sosial adalah tidak benar alias 'hoax'.
"MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah 'hoax' dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia," kata Zainut di Jakarta, dalam keterangannya dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, MUI adalah pihak yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Sementara Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah pihak yang mengatur administrasi sertifikasi halal.
MUI lewat LPPOM-MUI sendiri sampai saat ini masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH.
Menurut dia, perusahaan minuman yang terdapat di gambar viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. Umumnya, jika sudah lulus uji produk, perusahaan berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya.
"Kami memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label 'halal' sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut," kata dia.
Atas kasus tersebut, Zainut mengatakan MUI meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut dan menindak tegas kepada pelaku dengan memberikan hukuman yang berat.
Hukuman berat, lanjut dia, harus dijatuhkan jika pelaku terbukti bersalah karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kesimpulan
Informasi whiskey berlabel halal di Indonesia adalah hoaks. Pihak MUI menjelaskan perusahaan minuman yang terdapat di gambar viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJPH menjelaskan, isu ini berkaitan dengan penamaan produk dan bukan masalah kehalalan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan tidak pernah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine.
Baca SelengkapnyaBPJPH kini telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
Baca SelengkapnyaAda dugaan kalau cap halal itu keluar karena pemalsuan jenis produk.
Baca SelengkapnyaPolisi melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pakar ITE dan agama dalam pemeriksaan sertifikasi halal minuman ini.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah.
Baca SelengkapnyaDugaan penipuan publik itu lantaran dalam produk minuman berakohol tersebut memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaRegulasi penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
Baca SelengkapnyaBenarkah filter rokok mengandung darah babi? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaLPPOM MUI telah melakukan penelusuran internal atas 32 produk yang disebutkan oleh BPJPH.
Baca SelengkapnyaApakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?
Baca SelengkapnyaBenarkah warna botol air kemasan memiliki arti berbeda-beda? Simak penelusurannya
Baca Selengkapnya