CEK FAKTA: Hoaks Biaya Pasien Covid-19 Tidak Lagi Ditanggung Kemenkes
Merdeka.com - Informasi di media sosial menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi menanggung biaya pasien Covid-19. Kebijakan ini diklaim mulai berlaku pada 1 Oktober.
"Ingat mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik."
Penelusuran
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kesehatan di daerah? Dalam hal ini, pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan tenaga kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga kesehatan? Dalam era modern ini, menjaga kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga memerlukan kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas bantuan Kementan? Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Papua, Martina Lestari mengatakan bahwa bantuan pangan ini merupakan instruksi dan perintah langsung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) yang menginginkan kondisi Puncak Papua segera pulih pasca diterjang cuaca ekstrem.
-
Apa yang dibagikan pemerintah? Secara keseluruhan tidak ada pernyataan bahwa pemerintah membagikan bansos melalui situs judi online.
Setelah ditelusuri, dikutip dari Liputan6.com, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi. Ia menyebut postingan tersebut tidak benar.
"Itu hoaks ya. Informasi yang benar itu masih sesuai Kepmenkes 5673/2021 tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19," ujar dr. Nadia.
Liputan6.comDia mengatakan biaya perawatan pasien covid-19 tetap ditanggung Pemerintah dan sumber biaya tetap dari Kemenkes. "Mekanisme perhitungan penggantian biaya menggunakan metode INA-CBGs, dan besarannya bervariasi tidak dibatasi Rp 18 juta," katanya menambahkan.
Dr. Nadia juga menjelaskan penjaminan Pemerintah berakhir saat sudah dinyatakan masa isolasi atau perawatan covid-19.
"Bila saat itu ternyata masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid. komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain: JKN (bagi peserta JKN), asuransi lain, atau dari pasien itu sendiri. Yang jelas Pemerintah prinsipnya memenuhi kebutuhan medis perawatan covid-19." katanya.
Kesimpulan
Klaim Kemenkes tidak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 adalah tidak benar. Faktanya, biaya perawatan pasien covid-19 tetap ditanggung Pemerintah dan sumber biaya tetap dari Kemenkes.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4660499/cek-fakta-tidak-benar-kemenkes-tak-lagi-tanggung-biaya-pasien-covid-19 (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaBenarkan biaya persalinan akan dikenakan pajak? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaKPK menemukan setidaknya ada tiga RS swasta yang melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaBerikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS berupaya melakukan tuntutan perdata terhadap managemen rumah sakit untuk segera mengembalikan dana kerugian tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaNilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca SelengkapnyaKemenkes tidak pernah menerbitkan surat undangan Sosialisasi SE Rekrutmen Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis
Baca Selengkapnya