Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks BPK dan KPK Telusuri Penggunaan Dana Beasiswa

CEK FAKTA: Hoaks BPK dan KPK Telusuri Penggunaan Dana Beasiswa CEK FAKTA: Hoaks BPK dan KPK Telusuri Penggunaan Dana Beasiswa. ©2020 Merdeka.com/ Pemkab Jember

Merdeka.com - Beredar informasi di jejaring pesan WhatsApp yang menyebutkan jika mahasiswa penerima beasiswa akan diperikan oleh BPK dan KPK untuk mempertangjawabkan penggunaan dana tersebut.

Pesan berantai tersebut beredar di wilayah Jember, Jawa Timur, bahkan pada pesannya mencantumkan nama-nama pengguna beasiswa yang dinyatakan menyalahi aturan dan harus mengembalikan uang negara mencapai belasan juta.

cek fakta hoaks bpk dan kpk telusuri penggunaan dana beasiswa©2020 Merdeka.com/ Pemkab Jember

Penelusuran

Cek Fakta merdeka.com menelusuri klaim BPK dan KPK akan menelusuri penggunaan dana beasiswa di Wilayah Jember.

Dikutip dari situs Pemkab Jember, bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak diketahui jelas sumbernya.

Untuk itu, Mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Jember diimbau tak perlu khawatir uang beasiswa yang mereka terima bermasalah. Sebab, anggaran tersebut dicairkan melalui prosedur resmi dan sesuai ketentuan pemerintah. Dana yang terdiri dari biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya hidup itu, memang digunakan untuk membantu mereka.

Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember Edy Budi Susilo, pasca beredarnya pesan berantai melalui WhatsApp grup. Dalam pesan yang tersebar itu, disebutkan bahwa saat ini tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkantor di Pemkab Jember untuk beberapa bulan ke depan. Mereka akan melacak penggunaan uang beasiswa.

Bahkan, dalam pesan yang tak diketahui jelas sumbernya itu juga disebutkan, bagi mahasiswa yang kedapatan tak bisa membuktikan penggunaan uang itu, akan diminta mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 16 juta. Jika tidak, mahasiswa terancam hukuman penjara. "Saya pastikan, kabar tesebut tidak benar alias hoaks,” kata Edy.

Edy menerangkan, pada Kamis, (11/6), dirinya memang sempat dihubungi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember Penny Artha Medya untuk membantu mendatangkan 20 mahasiwa penerima beasiswa. Itu merupakan tindaklajut dari permintaan BPK yang melakukan pemeriksaan dana hibah dari Pemkab Jember.

"Dari 20 mahasiswa yang diundang, 11 orang di antaranya hadir. Sisanya akan menyusul," terangnya.

Menurutnya, mahasiswa yang dihadirkan itu dipilih secara acak. Karena pemeriksaan BPK yang dilakukan memang merupakan agenda rutin. Sehingga, kata dia, mahasiwa tak perlu risau jika nantinya mereka menjadi salah satu orang yang diminta untuk menemui petugas BPK.

"Kalau BPK hadir melakukan pemeriksaan memang iya. Tapi jika ditambahi ada KPK itu yang tidak benar. Karena pemeriksaan ini sifatnya sampling," jelasnya.

Edy menjelaskan, para mahasiwa juga tak perlu takut menjelaskan kepada tim BPK tentang penggunaan uang beasiswa itu. Apalagi, sejak 2019 lalu, dana beasiswa tersebut tidak ditransfer seutuhnya kepada mereka. Untuk uang kuliah tunggal (UKT), langsung dikirim ke rekening perguruan tinggi masing-masing, bukan ke rekening pribadi mahasiswa.

Hanya biaya hidup sebesar Rp 750 ribu yang dikirimkan ke rekening masing-masing mahasiswa. Uang itu bisa digunakan untuk membeli berbagai keperluan guna mendukung studinya. Bisa untuk membeli pulsa, membayar kos, makan, buku, dan kebutuhan lainnya.

"Jadi saya kira, isi pesan itu provokatif. Apalagi sampai menyebut akan mengembalikan uang Rp 16 juta, jika tidak akan dipenjara. Itu jelas hoaks,"tukasnya.

Dia pun meminta, para penerima beasiswa tetap tenang dan tak perlu mempercayai begitu saja setiap pesan yang beredar. Terlebih, sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Jika memang ada informasi yang perlu diklarifikasi, bisa datang langsung atau menghubungi dinas pendidikan. Kami akan senang hati menjelaskan," pungkasnya.

Kesimpulan

Pesan yang menyebutkan BPK dan KPK akan menelusuri penggunaan dana beasiswa dan apabilan kedapatan tak bisa membuktikan penggunaan uang itu, akan diminta mengembalikan adalah tidak benar.

Pemkab Jember, meminta mahasiswa penerima beasiswa diimbau tak perlu khawatir uang beasiswa yang mereka terima bermasalah. Sebab, anggaran tersebut dicairkan melalui prosedur resmi dan sesuai ketentuan pemerintah.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Kantor BI, KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
Usai Kantor BI, KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Penyidik KPK juga turut menyita berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat yang berkaitan dengan korupsi dana CSR tersebut.

Baca Selengkapnya
Temuan BPK Ada Dana Bansos yang Masih Tertahan, Kemensos: Sudah Dikembalikan ke Negara
Temuan BPK Ada Dana Bansos yang Masih Tertahan, Kemensos: Sudah Dikembalikan ke Negara

Dana Bansos telah dikembalikan ke kas negara, dan telah dilaporkan juga sebagai respons atas temuan BPK.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Permintaan Data Murid Sekolahan Kota Depok Mengatasnamakan KPK
Beredar Kabar Permintaan Data Murid Sekolahan Kota Depok Mengatasnamakan KPK

Beredar kabar di lingkungan sekolahan Kota Depok, perihal pengisian data yang mengatasnamakan berasal dari KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PPATK Sebut Temuan KPK soal Cek Rp2 Triliun di Rumah SYL Ternyata Palsu
VIDEO: PPATK Sebut Temuan KPK soal Cek Rp2 Triliun di Rumah SYL Ternyata Palsu

Kepala PPATK Ivan menegaskan telah menelusuri kebenaran cek tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).

Baca Selengkapnya
Soroti Penyaluran Dana BOS lewat Belanja Hibah Kota Banjarbaru, ICW: Sepertinya Ada Salah Pencatatan
Soroti Penyaluran Dana BOS lewat Belanja Hibah Kota Banjarbaru, ICW: Sepertinya Ada Salah Pencatatan

BPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat

Baca Selengkapnya
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Ada Pengembalian Uang Ketika Korupsi PT Telkom Terendus
KPK Ungkap Ada Pengembalian Uang Ketika Korupsi PT Telkom Terendus

Tessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Begini Penjelasan Bank Indonesia Soal Dugaan Korupsi Dana CSR
Begini Penjelasan Bank Indonesia Soal Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK telah memanggil sejumlah saksi dari kalangan Anggota DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya