CEK FAKTA: Hoaks Denda Rp5 Juta Bagi Pengendara Motor yang Tidak Gunakan Masker
Merdeka.com - Beredar informasi tentang denda bagi orang yang tak memakai masker saat beraktivitas. Denda yang diberikan sebanyak 5 juta atau penjara selama 2 minggu. Informasi tersebut beredar di aplikasi pesan instan WhatsApp.
Kominfo"Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki,pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu ayo kita disiplin demi perangi Covid19 bersama sama agar cepat berakhir saudara-saudari".
Penelusuran
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa tidak menyalakan lampu sein saat belok di denda Rp250.000? “Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,“ Kendati begitu, apabila anda lampu sein kendaraan mati, kemudian ingin berbelok tak melambaikan tangan bisa dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Apa denda untuk tidak menyalakan lampu sein saat belok? Kendati begitu, apabila anda lampu sein kendaraan mati, kemudian ingin berbelok tak melambaikan tangan bisa dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
-
Kenapa ban motor retak samping? Retakan pada dinding samping ban menandakan proses penuaan ban Anda, yang juga disebabkan oleh paparan sinar matahari dan ozon. Faktor lain yang mungkin menyebabkan retakan ini adalah pembersihan dinding samping ban.
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dikutip dari Instagram Humas Polda Kalimantan Tengah @humaspoldakalteng, dijelaskan bahwa aturan itu tidak ada dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Informasi beredar di jejaring sosial yang berbunyi "Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu", itu TIDAK BENAR alias HOAX.
Faktanya :
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu. dan peraturan tersebut tidak ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Meski begitu, ada sejumlah hukuman yang diberikan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendara selama pandemi Covid-19. Hukuman itu berupa teguran hingga pemberian denda.
Dalam artikel merdeka.com berjudul "Demi Kemanusiaan, Polisi Tak Hukum Pelanggar Transportasi Saat PSBB" pada 16 April 2020, hukuman teguran diberikan bagi pesepeda motor atau mobil yang tak gunakan masker di Jakarta.
"Kita denda Rp100 juta atau kurungan 1 tahun untuk tidak makai masker atau sarung tangan. Lebih baik kita berikan imbauan teguran, demi sisi kemanusiaan dan sampai sekarang jumlah pelanggar sudah turun jauh," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi merdeka.com, Kamis (16/4).
Kemudian dalam artikel merdeka.com berjudul "Tidak Pakai Masker di Banyumas akan Didenda Rp50 Ribu hingga Ancaman 3 Bulan Penjara" pada 29 April 2020, dijelaskan hukuman bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendara akan dikenakan denda Rp 50 ribu hingga kurungan penjara selama 3 bulan.
Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sesuai instruksi Bupati Banyumas pada rapat rutin Selasa (28/4) di Pendopo Sipanji, Satpol PP segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Perda baru ditetapkan tanggal 21 April lalu itu akan segera diterapkan, terutama kewajiban memakai masker.
"Sesuai instruksi Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020," kata Imam Pamungkas.
Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp50 ribu per orang, hingga ancaman kurungan tiga bulan. Namun untuk pemberlakuan sanksi kurungan atau penjara, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Untuk pelaksanaan sidang, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19.
"Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp50 ribu atau bisa di bawahnya," tambahnya.
Kesimpulan
Informasi tentang denda Rp5 juta dan penjara 2 tahun bagi pengendara motor atau mobil yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan adalah hoaks. Pihak kepolisian tidak membuat peraturan seperti itu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaBeredar selebaran digital yang menyebutkan adanya Program Sosial Rp5 juta per bulan yang mengatasnamakan TKN.
Baca SelengkapnyaApakah sebenarnya diperbolehkan bagi sepeda motor masuk ke jalur khusus sepeda?
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca SelengkapnyaBelakangan didapati mobil mewah memakai pelat palsu DPR
Baca Selengkapnya