CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Merdeka.com - Beredar video Presiden Jokowi telah memberikan keputusan final terkait terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jokowi diklaim memutuskan Sambo dan Putri dihukum mati, atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"GEGER PAGI INI || JOKOWI TURVN T4NGAN TVNTUT M4T! SAMBO DAN PC, BERI KEADILAN PADA BRIG J," video diunggah di YouTube, 22 Januari 2023.
Video berdurasi 9:02 itu, menampilkan gabungan wawancara Presiden Jokowi sedang mengomentari kasus Ferdy Sambo.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Penelusuran
Setelah dilakukan penelusuran, klaim Presiden Jokowi telah putuskan Ferdy Sambo dihukum mati adalah salah. Presiden Jokowi tidak pernah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Penelusuran lainnya dilakukan menggunakan Google Image dan situs Yandex. Hasil ditemukan video Jokowi saat diwawancarai di Pulau Rinca, identik dengan video diunggah CNN Indonesia 22 Juli 2022.
Video itu berjudul "Jokowi Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diusut Transparan," dalam video Jokowi meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus yang menewaskan Brigadir J secara terbuka dan transparan.
Video selanjutnya, Jokowi dalam wawancara bersama Karni Ilyas, diunggah YouTube tvOneNews berjudul "[FULL] Blak-blakan Presiden Jokowi: Dari Jenderal Sambo Sampai Pilpres 2024 | tvOne," pada 17 Agustus 2022.
Kemudian video, Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Pati Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres se Indonesia, pada 14 Oktober 2022. Video itu diunggah Sekretariat Presiden.
Terkait sidang vonis Ferdy Sambo, dijadwalkan pada Senin, 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan. "Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Wahyu di PN Jaksel, Selasa (31/1).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kesimpulan
Klaim Presiden Jokowi telah putuskan Ferdy Sambo dihukum mati adalah tidak benar alias hoaks. Jokowi tidak bisa menjatuhkan vonis pada kepada seorang yang tersangkut hukum.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.youtube.com/watch?v=zWnUZziQtW0https://www.youtube.com/watch?v=B7pOAqvseRYhttps://www.youtube.com/watch?v=5paYSv_VDtghttps://www.merdeka.com/peristiwa/ferdy-sambo-akan-divonis-pada-13-februari-2023.html (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca Selengkapnya