CEK FAKTA: Hoaks Kominfo Akan Blokir Media Sosial Terkait Penolakan UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Informasi pemblokiran media sosial yang akan dilakukan Kominfo beredar di media sosial Twitter. Pemblokiran media sosial itu terkait dengan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law.
Turnbackhoax"PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO
Malam ini sudah ada instruksi untuk para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo agar standby di lantai 8 untuk melakukan kembali aksi pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yg terjadi akibat protes UU Omnibus Law".
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang tangani isu hoaks di Kominfo? Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Siapa yang bertugas hapus konten? Dari laporan itu salah satunya menghapus konten-konten yang bersifat negatif. Berdasarkan hasil laporan tersebut, pihaknya mengklaim telah menghapus 92,34 persen dari konten-konten yang mengandung unsur-unsur membahayakan, sementara 95,44 persen dihapus dalam waktu 1x24 jam.
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi Kominfo akan memblokir media sosial adalah hoaks. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Menkominfo soal Medsos Bakal Diblokir: Itu Hoaks!" pada 9 Oktober 2020, Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
Di jagad Twitter, ramai informasi jika media sosial akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menurut akun penyebar info tersebut, @PartaiSocmed, rencana pemblokiran tersebut buntut demo pengesahan UU Cipta Kerja.
"PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!" tulis @PartaiSocmed.
Gara-gara ramai informasi ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate angkat bicara. Kepada Merdeka.com, Menteri Johnny menyebutkan bahwa informasi yang beredar itu palsu atau hoaks.
"Itu hoaks," kata Johnny melalui pesan singkat, Jumat (9/10).
Dia melanjutkan, saat ini Kementerian yang dipimpinnya itu hanya sebatas melakukan patrol siber. Patroli ini dilakukan oleh tim Security Operation Center Automatic Identification System (SOC-AIS).
"Di Kemkominfo punya peralatan yang melakukan patroli cyber nonstop siang dan malam. Di sana ada shift 24 jam bekerja," terang dia.
Patroli siber ini dilakukan atas nama amanat dari UU ITE di mana Kemkominfo ditugaskan untuk menjaga ruang digital. Media sosial masuk dalam cakupan itu. Kata Johnny, patrol siber ini tidak ada urusannya terkait dengan UU Cipta Kerja.
"Termasuk juga untuk masalah Covid-19, semua itu emang pekerjaannya," katanya.
Johnny mengatakan bila ada konten negatif, maka tim patroli siber di Cyber Drone Kemkominfo akan men-take down konten tersebut. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Polri atas konten yang bermuatan melanggar pidana.
Kesimpulan
Informasi Kominfo akan memblokir media sosial terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law adalah hoaks. Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan bahwa tim patroli siber memiliki tugas untuk menghapus konten negatif yang beredar di media sosial.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaSisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaPolisi memantau dan mendeteksi konten-konten hoaks yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaPenyebaran hoaks Pemilu ditemukan paling tinggi di Facebook.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaDaftar platform ini paling banyak sebar hoaks terlebih jelang pemilu.
Baca SelengkapnyaAcara Cita dan Cipta 2024, yang diadakan Liputan6.com x Fimela, turut menghadirkan diskusi "Menjaga Keutuhan Informasi Di Era Digital".
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaSecara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca Selengkapnya