CEK FAKTA: Hoaks Menag Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji
Merdeka.com - Beredar informasi di sebuah artikel yang menampilkan informasi bahwa Menteri Agama telah menarik ucapannya terkait pembatalan haji tahun 2020.
Dalam artikel yang berjudul "KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, ini Syaratnya" yang dimuat pada 8 Juni 2020.
IstimewaBerikut isi artikelnya:
-
Kenapa Fadil Jaidi batal berangkat haji tahun lalu? Dalam vlog terbarunya, Fadil Jaidi mengungkap awalnya hanya ingin mengirim orangtuanya berhaji tahun lalu, namun rencana itu tertunda.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Apa rukun haji yang membuat ibadah haji tidak sah jika terlupakan? Tata cara haji dilakukan sesuai dengan rukun haji yang telah ditetapkan. Jika salah satu dari rukun haji ini tidak ada, maka tidak sah haji yang dilakukan.
-
Kenapa jemaah haji nonprosedural dilarang masuk Mekkah? Mereka diduga menjadi korban karena niat berhaji menggunakan visa ziarah yang dilarang masuk ke Mekkah oleh pemerintah Arab Saudi.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020, yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.
Dalam klarifikasinya dengan media Medcom, Menag mengatakan jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.
“Proses karantina yang harus dilakukan para calon jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi," ujar Fachrul Razi pada sesi wawancara dengan Medcom, Minggu (7/6/2020). Menag mengatakan, jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.
Selain itu, jika ada kepastian juga kemungkinan hanya setengah dari kuota calon jemaah haji yang boleh berangkat.
"Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya," tuturnya.
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com menelusuri klaim Menteri Agama Fachrul Razi yang menarik ucapannya soal pembatalan haji tahun 2020.
Dalam situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Suhaili menegaskan, berita bahwa Menteri Agama menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong.
“Berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya, yaitu medcom. Padahal, berita di medcom sudah benar, tertulis dengan judul Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji,” jelas Suhaili di Jakarta, Selasa (09/06),
"Berita Menag tarik ucapan soal Pembatalan Haji yang ditulis itu jelas hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan," tegasnya lagi.
Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.
Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.
Kesimpulan
Klaim Menag Fachrul Razi tarik ucapannya soal pembatalan haji 2020 tidak bener. Faktanya, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020.
Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag buka suara soal beredarnya surat dari Kepala Kemenag Bintan kepada Ketua MUI Bintan agar membuat testimoni sukses haji
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaDari serangkaian rapat yang digelar, Menteri Agama Cholil Qoumas belum bisa hadir memenuhi undangan rapat.
Baca SelengkapnyaSejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Yaqut, dirinya tidak sedang mencari alasan tidak mendapat undangan hanya untuk mengabaikan Pansus.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama (Menag) Yaqut buka suara terkait dirinya yang dilaporkan KPK terkaid dugaan korupsi kuota haji
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca Selengkapnya