CEK FAKTA: Hoaks Pemerintah Wajibkan Berpoligami
Merdeka.com - Beredar unggahan di media sosial yang menyebut pemerintah mewajibkan poligami bagi setiap laki-laki dewasa untuk mengantisipasi jumlah janda. Disebutkan jika tidak mengikuti aturan itu akan dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta.
Dalam unggahan tersebut berupa tangkapan layar artikel berita dari Kompas.com dengan gambar Wakil Presiden RI, Maruf Amin.
"Untuk mengantisipasi meningkatnya jumblah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa baik yg belum menikah maupun yg sudah beristri. Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yg berpoligami hingga 4 istri. Bagi istri-istri yg menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda 100 juta."
-
Bagaimana cara cek fakta informasi itu? Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
-
Bagaimana cara mengecek kebenaran informasi? Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
-
Bagaimana cara membedakan hoaks dengan berita asli? Jika dilihat lebih detail, ada sejumlah kejanggalan yang terlihat pada layout unggahan tersebut dengan tampilan pada situs asli Liputan6.com. Satu di antaranya yaitu perbedaan font tulisan, struktur tanda baca, serta tata letak penulisan, nama penulis, dan tanggal unggahan artikel.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Bagaimana cara mencegah perceraian? Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, berikut berbagai cara untuk mencegah perceraian dan mempertahankan keutuhan rumah tangga. Dengan menerapkan tips-tips berikut ini diharapkan pasangan dapat memperkuat ikatan pernikahan dan mengatasi berbagai rintangan yang mungkin muncul dalam kehidupan berumah tangga.
-
Bagaimana Polda Bali memastikan informasi itu hoax? 'Kami langsung koordinasi dengan Kabiro Kompas wilayah Bali dan Kompas tidak ada berita di Website kompastv.com untuk tangga 13 Juni 2024, redaksionalnya juga berbeda dengan Kompas TV, dan itu berita hoaks karena logo Kompas TV di palsukan oleh oknum tersebut,' kata Kombes Jansen dilansir dari akun Instagram Polda Bali.
Penelusuran
Hasil penelusuran klaim tentang antisipasi meningkatnya janda di Indonesia sehingga pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa adalah salah. Faktanya, tidak ditemukan berita dengan judul tersebut pada indeks berita di Kompas.com.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berdasarkan pasal 3 berbunyi:
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorangapabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Jadi, tidak ada paksaan dari negara untuk melakukan poligami dan juga tidak ada sanksi pidana kurungan dua tahun penjara maupun denda 100 juta bagi yang menolak poligami.
Kesimpulan
Pemerintah mewajibkan berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa untuk antisipasi jumlah janda adalah salah alias hoaks.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26834/undangundang-nomor-1-tahun-1974#https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/03/07/151500882/-hoaks-berita-catut-kompas.com-pemerintah-disebut-mewajibkan-poligami?page=all#page2https://www.kominfo.go.id/content/detail/40384/hoaks-pemerintah-mewajibkan-berpoligami-untuk-mengurangi-janda/0/laporan_isu_hoaks (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam kerja dan hari biasa? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaCara Pemkot Surabaya tekan angka pernikahan dini layak dicontoh daerah lain.
Baca SelengkapnyaMenurut Bery, hoaks menggunakan kecerdasan buatan memang sudah cukup meresahkan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih banyak media online yang tidak memiliki dewan redaksi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memiliki pemikiran kritis dalam membaca berita.
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPegiat Mafindo Niken Setyawati berharap berita palsu dapat diminimalisasi mengingat calon-calon peserta pilkada kali ini jauh dari kontroversi.
Baca SelengkapnyaSeptiaji mengatakan acara ini mengumpulkan lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, pakar, rekan media, hingga masyarakat sipil guna mencari solusi
Baca SelengkapnyaPolisi memantau dan mendeteksi konten-konten hoaks yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca SelengkapnyaKepala BKKBN Hasto Wardoyo, menyatakan generasi muda tidak perlu takut untuk menikah
Baca SelengkapnyaTurut mengundang rekan seprofesi, pria tersebut memberikan jawaban gamblang.
Baca Selengkapnya