CEK FAKTA: Hoaks Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Harus Bawa Sertifikat Tanah
Merdeka.com - Beredar persyaratan untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah non PNS di antaranya harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikat tanah.
"Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui
Untuk proses pencairan silakan datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.
-
Apa yang BSI pastikan adalah hoaks? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks BSI? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
Persyaratan yang harus dibawa:
1. KTP/Tanda pengenal lain
2. NPWP
3. Surat keterangan penerima BSU GBPNS 2021
4. SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai; dan
5. BPKB atau sertifikat tanah."
Penelusuran
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementrian Agama, Muhammad Ali Ramdhani. Dia pun membantah klaim pencairan BSU untuk guru madrasah non PNS harus membawa BPKB atau sertifikat tanah.
"Ini hoaks. Tidak pernah ada syarat seperti ini," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (15/12/2020).
Selain itu bantahan dari klaim tersebut di media sosial milik Ditjen Pendis Kemenag RI. Begini narasi yang ada di Facebook Pendis Kemenag:
©Facebook Ditjen Pendis Kemenag RI"Beredar informasi bahwa salah satu syarat pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS adalah membawa BPKPB atau sertifikat tanah. Itu tidak benar alias HOAKS!."
Sementara itu, dilansir dari Medcom.id berjudul "BSU Guru Madrasah Non PNS Cair, Begini Mekanisme Pencairannya" pada 11 Desember 2020. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) M. Zain menjelaskan, bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.
"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020.
Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.
"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.
Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.
Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank. "Besaran BSU adalah Rp 600.000,00 bulan selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000 " jelas M Zain.
"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.
Kesimpulan
Persyaratan pencairan BSU untuk guru madrasah non PNS harus membawa BPKB atau sertifikat tanah adalah hoaks. Hal ini dibantah langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementrian Agama, Muhammad Ali Ramdhani.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak BSI mengimbau kepada nasabah selalu waspada, segala informasi tentang Bank BSI hanya menggunakan saluran resmi terverifikasi
Baca SelengkapnyaMasyarakat tidak mudah terpengaruh dengan banyak hoaks yang beredar di media sosial
Baca SelengkapnyaPihaknya mengingatkan untuk selalu memastikan keaslian surat dari BKN dengan scan QR yang ada pada surat BKN.
Baca SelengkapnyaPihaknya menegaskan bahwa seluruh proses seleksi CPNS BPKP dilakukan dengan prinsip transparansi, integritas, dan tanpa pungutan biaya apapun.
Baca SelengkapnyaPelamar harus mengecek keaslian nomor telepon atau sms/whatsapp. Jangan merespons nomor yang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaBeredar klaim BNI menawarkan promo ramadan berhadiah rumah hingga mobil mewah
Baca SelengkapnyaPihaknya menegaskan, Kepala BKN tidak pernah meminta informasi pribadi melalui pesan singkat atau telepon.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan diklaim telah mencabut ijazah calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaPelamar CPNS dan PPPK diharapkan berhati-hati dengan berbagai modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDisdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.
Baca SelengkapnyaBPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat
Baca Selengkapnya