CEK FAKTA: Hoaks Pria Diwajibkan memiliki Dua Istri pada 2020
Merdeka.com - Beredar informasi menyebutkan seorang pria diwajibkan beristri dua pada 2020 dan jika tidak maka akan diusir dari Indonesia beredar di media sosial. Klaim ini disebarkan akun Facebook Raflin AL Uti pada 17 Juli 2020.
©2020 Liputan6.comAkun Facebook Raflin AL Uti mengunggah gambar berisi narasi sebagai berikut: "tahun 2020 para pria diwajibkan beristri dua (2) kalau tidak, maka akan diusir dari indonesia".
Penelusuran
-
Kenapa anak pertama dilarang menikah dengan anak pertama? Larangan anak pertama menikah dengan anak pertama memiliki beberapa alasan yang perlu kembali dipikirkan. Salah satunya adalah alasan kecenderungan sifat yang sama yang dikhawatirkan dapat menjadi hambatan bagi dua orang untuk bersatu.
-
Mengapa saudara tertua memiliki istri kedua? Blöcher, penulis utama studi ini, menjelaskan, 'Situs pemakaman ini memberikan potret menarik tentang sebuah keluarga prasejarah. Hal yang luar biasa adalah saudara tertua tampaknya memiliki status yang lebih tinggi dan demikian memiliki peluang reproduksi yang lebih besar.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kenapa menikah anak terakhir di Jawa dihindari? Jenis pernikahan anak bungsu dalam adat Jawa tidak dianjurkan karena adat Jawa mementingkan keharmonisan keluarga. Anak bungsu dianggap sebagai penjaga keharmonisan keluarga, oleh karena itu pernikahan sesama anak bungsu biasanya dihindari agar tidak merusak kedamaian keluarga.
-
Kenapa perceraian dalam Islam tidak dianjurkan? Perceraian dalam Islam dianggap makruh, artinya tidak dianjurkan, tetapi bukan larangan total. Allah SWT membenci perceraian karena memutus silaturahmi dan kerjasama antara suami dan istri.
-
Kenapa HR Rasuna Said menentang poligami? Maraknya Poligami di Minang pada saat itu membuat Rasuna Said terpancing dan menganggap kelakuan tersebut merupakan dari pelecehan terhadap kaum wanita.
Cek Fakta merdeka.com menelusuri klai tentang pria wajib memiliki dua isri pada 2020. Dilansir dari Cek Fakta Liputan6.com berjudul "Cek Fakta: Hoaks Pria Diwajibkan Beristri Dua pada 2020", penelurusan dilakukan dengan membuka Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti dilansir dari situs hukumonline.com.
Dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suamiisteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha esa.
Sedangkan pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 menganut asas monogami.
Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorangapabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Dalam Pasal 4 Ayat (2), setidak-tidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kesimpulan
Klaim pria wajib memiliki dua istri pada 2020 dan jika tidak akan diusir dari Indonesia adalah tidak benar. Dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan Indonesia diprediksi akan mengalami banjir penduduk lanjut usia.
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaCara Pemkot Surabaya tekan angka pernikahan dini layak dicontoh daerah lain.
Baca SelengkapnyaWajah mempelai pria terbilang tampan dibalut dengan pakaian pengantin adat Palembang yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam UU Adminduk.
Baca SelengkapnyaTengah mencari nafkah untuk keluarga, dirinya terkaget mendapat kenyataan pahit.
Baca SelengkapnyaMasalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria asal Situbondo hidup berpoligami di sebuah rumah sederhana berlantaikan tanah.
Baca SelengkapnyaKades ini menikah lagi dengan seorang wanita berstatus ASN di Puskesmas Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Selengkapnya