CEK FAKTA: Hoaks Surat Larangan Hubungan Suami Istri Untuk Cegah Penularan Covid-19
Merdeka.com - Beredar surat dengan mencantumkan kop Gubernur DKI Jakarta berisi larangan hubungan suami istri. Larangan ini ditujukan untuk menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19. Berikut isi surat tersebut:
IstimewaSERUAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 6 TAHUN 2020
PENGHENTIAN SEMENTARA HUBUNGAN SUAMI ISTRIDALAM RANGKA PENGHENTIAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19DI LINGKUNGAN KELUARGA
-
Kenapa pernikahan Viral jadi perbincangan? Pernikahan Ryan Harris dan Gwen Ashley di Surabaya, Sabtu (18/11), telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kehebohan ini disebabkan oleh kehadiran penyanyi terkenal dari luar negeri, Brian Westlife dan Nichole Scherzinger, yang diundang dalam pernikahan tersebut.
-
Apa yang membuat hubungan tidak sehat? Banyak dari kita hidup dalam kebiasaan otomatis yang bisa mempengaruhi hubungan. Hal ini bisa membuat Anda menjadi kurang memperhatikan pasangan, tidak menyadari masalah yang muncul, dan merasa terputus hubungannya.
-
Bagaimana konsep pernikahan Viral? Seperti Cerita Dongeng Begitu memesonanya konsep acara, tempat, dan pakaian yang dipilih, banyak netizen menyatakan bahwa pernikahan Gwen seakan-akan terjadi dalam cerita dongeng.
-
Kenapa orang dilarang menikah di bulan Suro? Menurut mitos yang telah turun-temurun, menikah pada bulan Suro dianggap sebagai pertanda kesialan. Banyak kejadian buruk yang dipercaya akan terjadi jika seseorang melanggar larangan ini.
-
Apa yang viral dari pernikahan? Pernikahan Ryan Harris dan Gwen Ashley di Surabaya, Sabtu (18/11), telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kehebohan ini disebabkan oleh kehadiran penyanyi terkenal dari luar negeri, Brian Westlife dan Nichole Scherzinger, yang diundang dalam pernikahan tersebut.
-
Kenapa MUI haramkan Hari Valentine? Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri di hentikan sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
Demikianlah himbauan ini untuk dapat di perhatikan dan di laksanakan
Terima kasih dan mihon bersabar
Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 20 Maret 2020Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Penelusuran
Tim cek fakta merdeka.com, menelusuri surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret. Didapatkan fakta bahwa surat tersebut sesungguhnya berisi tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.
IstimewaDalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.5. Informasi terkait:a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.
Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.
Kesimpulan
Surat tentang larangan hubungan suami istri untuk mencegah penularan virus corona adalah hoaks atau tidak benar. Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu, berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.
Baca SelengkapnyaBenarkah akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam kerja dan hari biasa? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaDiklaim obat pelangsing yang dipromosikan Menkes mampu turunkan berat badan tanpa efek samping.
Baca SelengkapnyaHubungan seksual menjadi diharamkan karena membawa mudharat atau bahaya bagi salah satu pihak atau keduanya.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaBeredar penyebaran virus mpox merupakan efek samping vaksin Covid-19
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaMasyarakat tidak mudah terpengaruh dengan banyak hoaks yang beredar di media sosial
Baca SelengkapnyaInformasi tentang sesar besar Sumatera yang akan menimbulkan tsunami itu beredar luas melalui video berdurasi pendek.
Baca SelengkapnyaKlaim cincin lancip perusak lembar suara Pilpres 2024 adalah tidak benar.
Baca SelengkapnyaPernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaKemenkes tidak pernah menerbitkan surat undangan Sosialisasi SE Rekrutmen Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis
Baca Selengkapnya