Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks Surat Larangan Hubungan Suami Istri Untuk Cegah Penularan Covid-19

CEK FAKTA: Hoaks Surat Larangan Hubungan Suami Istri Untuk Cegah Penularan Covid-19 Konpers Anies Baswedan Terkait Covid-19. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Beredar surat dengan mencantumkan kop Gubernur DKI Jakarta berisi larangan hubungan suami istri. Larangan ini ditujukan untuk menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19. Berikut isi surat tersebut:

hoaks surat perintah gubernur dki jakartaIstimewa

SERUAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 6 TAHUN 2020

PENGHENTIAN SEMENTARA HUBUNGAN SUAMI ISTRIDALAM RANGKA PENGHENTIAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19DI LINGKUNGAN KELUARGA

Orang lain juga bertanya?

Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri di hentikan sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.

Demikianlah himbauan ini untuk dapat di perhatikan dan di laksanakan

Terima kasih dan mihon bersabar

Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 20 Maret 2020Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Penelusuran

Tim cek fakta merdeka.com, menelusuri surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret. Didapatkan fakta bahwa surat tersebut sesungguhnya berisi tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

surat seruan gubernur dki jakartaIstimewa

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.5. Informasi terkait:a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.

Kesimpulan

Surat tentang larangan hubungan suami istri untuk mencegah penularan virus corona adalah hoaks atau tidak benar. Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu, berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA: Hoaks Imbauan Pakai Masker Akibat Muncul Virus Amoeba
CEK FAKTA: Hoaks Imbauan Pakai Masker Akibat Muncul Virus Amoeba

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.

Baca Selengkapnya
Akad Nikah Hanya Bisa Dilaksanakan pada Hari Biasa dan Jam Kerja Saja? Cek Faktanya
Akad Nikah Hanya Bisa Dilaksanakan pada Hari Biasa dan Jam Kerja Saja? Cek Faktanya

Benarkah akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam kerja dan hari biasa? Simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Menteri Kesehatan Budi Gunadi Promosikan Produk Pelangsing
CEK FAKTA: Hoaks Menteri Kesehatan Budi Gunadi Promosikan Produk Pelangsing

Diklaim obat pelangsing yang dipromosikan Menkes mampu turunkan berat badan tanpa efek samping.

Baca Selengkapnya
BRIN: Suami atau Istri Boleh Tolak Ajakan Hubungan Seks Kalau Menderita Penyakit Menular
BRIN: Suami atau Istri Boleh Tolak Ajakan Hubungan Seks Kalau Menderita Penyakit Menular

Hubungan seksual menjadi diharamkan karena membawa mudharat atau bahaya bagi salah satu pihak atau keduanya.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Virus Mpox Disebabkan karena Efek Samping Vaksin Covid-19
CEK FAKTA: Hoaks Virus Mpox Disebabkan karena Efek Samping Vaksin Covid-19

Beredar penyebaran virus mpox merupakan efek samping vaksin Covid-19

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Viral MUI Keluarkan Fatwa Tentang Nasab Habaib, Cek Faktanya
Viral MUI Keluarkan Fatwa Tentang Nasab Habaib, Cek Faktanya

Masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan banyak hoaks yang beredar di media sosial

Baca Selengkapnya
Viral Video Sesar Besar Sumatera Bakal Timbulkan Tsunami di 2024, BMKG Angkat Bicara
Viral Video Sesar Besar Sumatera Bakal Timbulkan Tsunami di 2024, BMKG Angkat Bicara

Informasi tentang sesar besar Sumatera yang akan menimbulkan tsunami itu beredar luas melalui video berdurasi pendek.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Cincin Perusak Surat Suara Pemilu 2024
CEK FAKTA: Hoaks Cincin Perusak Surat Suara Pemilu 2024

Klaim cincin lancip perusak lembar suara Pilpres 2024 adalah tidak benar.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Berkedok Surat Kemenkes Soal Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis
Waspada Penipuan Berkedok Surat Kemenkes Soal Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis

Kemenkes tidak pernah menerbitkan surat undangan Sosialisasi SE Rekrutmen Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis

Baca Selengkapnya