CEK FAKTA: Hoaks Video Kericuhan Pedagang Akibat Tolak PPKM di Lampung
Merdeka.com - Beredar video di media sosial menampilkan kericuhan yang terjadi antara para pedagang dengan petugas Satpol PP. Kericuhan itu diklaim sebagai aksi menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lampung.
Dalam keterangan video disebutkan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung.
"Ini Di Terminal Kota Metro Lampung, Kamis Malam Jum'at Tadi MalamPara Pedagang, Warga, Awak Bus Marah Lawan Satgas PPKM Yang Menertibkan Dan Menutup Kegiatan Warga."
-
Bagaimana Polda Bali memastikan informasi itu hoax? 'Kami langsung koordinasi dengan Kabiro Kompas wilayah Bali dan Kompas tidak ada berita di Website kompastv.com untuk tangga 13 Juni 2024, redaksionalnya juga berbeda dengan Kompas TV, dan itu berita hoaks karena logo Kompas TV di palsukan oleh oknum tersebut,' kata Kombes Jansen dilansir dari akun Instagram Polda Bali.
-
Bagaimana Polisi Pekanbaru melibatkan admin medsos untuk cegah hoax? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.Kolaborasi ini terwujud dalam diskusi santai antara Satreskrim Polresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, dan sejumlah admin media sosial di salah satu kafe di Pekanbaru.
-
Kenapa berita hoaks tentang Kominfo diklaim tidak benar? Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
Penelusuran
Hasil penelusuran merdeka.com, video yang diklaim pedagang menolak PPKM di Lampung adalah keliru. Peristiwa pada video itu sebenarnya aksi penolakan pedagang terkait pemindahan pedagang dari Pasar Kartini, Peunayong ke Pasar Almahirah Lamdingin, Kuta Alam, Banda Acehpada 24 Mei 2021.
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sudah mengamankan pelaku penyebaran video hoaks tersebut. Dilansir dari Liputan6.com, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra mengatakan sudah mengamankan, oknum guru berinisial G yang diduga menyebarkan konten hoaks di media sosial.
Pandra menyampaikan, kasus ini bermula ketika video berjudul "Demo pedagang di pusat perbelanjaan" yang diunggah channel Youtube dengan Guntoro TwentyOne viral di media sosial pada Kamis 15 Juli 2021.
Dalam keterangan video disebutkan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung. Tim Siber Polda Lampung kemudian melakukan pengecekan. Setelah ditelusuri, ternyata kabar tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks.
Selanjutnya pada Jumat 16 Juli 2021, tim mengamankan seorang terduga pelaku berinisial G di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit HP warna hitam merek Redmi 9C yang digunakan pelaku untuk mengunggah video tersebut ke channel Youtube Guntoro TwentyOne.
Pandra mengungkapkan, motif tersangka mengunggah video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat agar masyarakat tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers akun Youtube milik tersangka.
"Tim berhasil mengamankan satu akun Youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit telepon genggam tersangka dengan merek redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu unit GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999," terang Pandra.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP yang berbunyi "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun".
Kesimpulan
Video para pedagang menolak pemberlakuan PPKM di Lampung adalah tidak benar. Faktanya, peristiwa tersebut terjadi di Aceh tidak ada kaitannya dengan PPKM. Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sudah mengamankan pelaku penyebaran video hoaks tersebut.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4616390/polda-lampung-tangkap-oknum-guru-penyebar-hoaks-demo-pedagang-saat-ppkm (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad pun telah membantah kabar tersebut.
Baca SelengkapnyaVideo perampokan yang disebut terjadi di Supermarket Grand Lucky, Badung, Bali, viral di media sosial. Polisi menyatakan informasi itu hoaks.
Baca SelengkapnyaKapolres menyebut video itu untuk menjatuhkan institusi Polri dan memecah belah TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaVideo mesum yang disebut-sebut diperankan kades di Ogan Ilir adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaMenurut Polda Jabar, kabar hoaks itu diperoleh dari sebuah video dari channel Youtube
Baca SelengkapnyaBeredar video yang mengklaim adanya penganiayaan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) Chi
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan
Baca SelengkapnyaKlaim Cak Imin jadi tersangka kasus korupsi Kemnaker adalah tidak benar alias hoaks.
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan
Baca SelengkapnyaBeredar video banjir di Aceh pada 18 November 2023 yang diklaim menyebabkan tumpukan mayat
Baca SelengkapnyaSetelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.
Baca Selengkapnya