CEK FAKTA: Hoaks Video MK Resmi Gagalkan Omnibus Law Setelah Jokowi Dicecar Mahasiswa
Merdeka.com - Video tentang demo penolakan Omnibus Law beredar di media sosial. Video berdurasi 14 menit itu berjudul "AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA "REVOLUSI" !!?" dan diunggah pada 20 Oktober 2020.
YoutubePenelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, dalam video tersebut tidak ada keterangan atau penjelasan soal keputusan MK terkait Omnibus Law. Video tersebut berisi pendapat tentang Omnibus Law.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kenapa video tersebut diklaim tidak benar? Sehingga secara keseluruhan isi dan narasi video tidak ada kaitannya dengan Anies yang ditetapkan sebagai tersangka terkait JIS.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Dalam artikel merdeka.com berjudul "KSBSI Berharap Uji Materi UU Ciptaker Beri Jalan Keluar Terbaik" pada 17 Oktober 2020, dijelaskan bahwa saat ini UU Ciptaker masih dalam tahap uji materi di MK.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berharap proses judicial review (uji materi) omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan jalan keluar terbaik demi keadilan bagi para pekerja dan semua masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi webinar yang dihelat Indonesian Public Institute (IPI) bertema: "Pro Kontra Omnibus Law, Kepentingan Siapa?" seperti dikutip dari Antara, Sabtu (17/10).
Diskusi itu diawali prakata oleh Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo, kemudian paparan materi empat pembicara, yakni Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin/Kabid Fiskal Perbankan dan Asuransi SOKSI Irvan Rahardjo, pengamat sosial politik, intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta, dan aktivis mahasiswa Abdi Maulana.
Elly menegaskan KSBSI sudah tegas menolak Omnibus Law UU Ciptaker, namun dengan cara-cara yang baik, termasuk meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu untuk membatalkannya begitu UU Cipta Kerja disahkan.
"Saat ini pun, kita para buruh sudah siapkan materi 'judicial review' ke MK. Itu kami lakukan karena banyak kepentingan kami tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja," jelasnya.
Hanya saja, Elly tidak menampik dalam aksi demo buruh tolak omnibus law kemungkinan ada yang mencuri panggung dan ingin dikenal di depan oleh masyarakat, padahal kalau memang tulus menolak mestinya fokus pada apa yang menjadi penolakan itu.
Sedangkan tujuan serikat pekerja menolak omnibus law, lanjut dia, adalah agar nasib buruh benar-benar diperhatikan dan harkat martabat buruh di Indonesia bisa diangkat.
"Demonstrasi kami para buruh tidak sampai mendesak Pak Jokowi mundur. Saya menjamin demo dari para buruh tidak sampai melakukan pengrusakan, penjarahan, pembakaran. Kami garansi tak ada bagian kami melakukan itu. Bahkan, kami tak ada menyampaikan statement yang provokatif," tegas Elly.
Kesimpulan
Video berjudul "AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA "REVOLUSI" adalah hoaks. Dalam video tidak ditegaskan penjelasan dari MK soal gagalnya Omnibus Law.
Kemudian, hingga saat ini, judicial review (uji materi) UU Ciptaker atau Omnibus Law belum diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar video yang mengklaim Anies dan ganjar diputuskan tidak boleh maju Pilpres selamanya
Baca SelengkapnyaUnggahan berdurasi 4 menit 33 detik itu sudah memperoleh 141.000 tayangan dan 3.200 komentar.
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya,
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaDalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri
Baca SelengkapnyaVideo bernarasi Anies dan PDIP akan gugat KPU itu telah ditonton sebanyak 4,8 ribu kali di platform youtube dengan berbagai komentar warganet
Baca SelengkapnyaMahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon."
Baca SelengkapnyaBenarkah Prabowo menolak Kaesang maju di Pilgub Jakarta? Begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaBeredar video yang menyebut KPK menggeledah rumah Cak Imin dan menemukan duit Rp2,2 triliun
Baca SelengkapnyaBeredar video Ketua Umum PDIP Megawati dikabarkan menangis dan marah besar terhadap Jokowi
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya