CEK FAKTA: Info Razia Masker 15 -19 Agustus di Jakarta, Ini Faktanya
Merdeka.com - Informasi razia pemakaian masker di DKI Jakarta beredar di aplikasi percakapan WhatsApp. Informasi itu menyebutkan bahwa tanggal 15 Agustus sampai 19 Agustus 2020 diadakan razia masker di jalan besar hingga gang kecil.
Kominfo"Tolong ingatkan 15-19 Agustus akan ada razia masker besar-besaran di DKI. Bukan hanya di jalan besar tapi sampai ke gang-gang. Ingatkan saudara, nyak, babe, encang encing, cucu, ponakan. untuk selalu pakai masker kalau keluar rumah".
Penelusuran
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kapan sebaiknya masker ini digunakan? Untuk mendapatkan hasil yang optimal, disarankan untuk menggunakan masker ini 2-3 kali dalam seminggu.
-
Kapan sebaiknya menggunakan masker? Gunakan masker ini secara rutin untuk mendapatkan kulit yang cerah.
-
Kapan waktu yang tepat untuk menggunakan masker ini? Masker ini bisa digunakan 2-3 kali dalam seminggu untuk hasil yang optimal dalam mencerahkan dan melembapkan kulit wajah.
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah tidak benar. Dalam penjelasan yang dikutip dari data.jakarta.go.id, razia pemakaian masker selalu diberlakukan hingga pelaksanaan PSBB Transisi berakhir.
Berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta (18/08/2020), diperoleh informasi bahwa operasi masker selalu diadakan dengan Dasar Hukum Pergub 51 Pasal 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Pencegahan Covid-19 sampai dengan pelaksanaan PSBB Transisi Berakhir. Operasi masker dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta tidak pernah dibatasi berdasarkan tanggal tertentu.
Kemudian dalam artikel merdeka.com berjudul "Tak Pakai Masker, 1.021 Warga Sawah Besar Terjaring Operasi Tibmask" pada 18 Agustus 2020, dijelaskan bahwa Satpol PP juga melakukan razian hingga pemukiman penduduk.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sawah Besar, Jakarta Pusat, dalam kurun waktu satu minggu menindak sebanyak 1021 warga lewat 'Operasi Tibmask' atau Operasi Tertib Masker dengan sasaran warga tidak menggunakan masker.
"Kami memang mengawasi berjalannya protokol kesehatan di pasar, jalan, hingga permukiman. Dari ketiga lokasi itu, paling banyak pelanggaran kita temukan di permukiman," kata Kasatpol PP Sawah Besar, Darwis Silitonga, Selasa (18/8).
Satpol PP DKI Jakarta mengubah operasi ketertiban protokol kesehatan selama PSBB bertajuk Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) menjadi Operasi Tertib Masker (Tibmask) dengan perluasan jangkauan hingga pemukiman.
"OK Prend dilakukan di ruas jalan hingga fasilitas umum, ternyata klaster yang ada, permukiman itu terjadi peningkatan maka kita ganti jadi Tibmask. Operasi ini diperluas jangkauannya hingga ke permukiman dan lingkungan warga selain tetap menjangkau jalan dan tempat umum," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/8).
Kesimpulan
Informasi razia masker dari tanggal 15 sampai 19 Agustus adalah tidak benar. Razia pemakaian masker tetap diberlakukan selama pelaksanaan PSBB transisi berlangsung.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaAdapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaKasus pertama cacar monyet terjadi pada Agustus 2022 lalu. Pasien itu pun sudah dinyatakan sembuh.
Baca Selengkapnya