Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Orang Tak Diizinkan Dokter Vaksin Tetap Boleh Naik KRL, Ini Syaratnya

CEK FAKTA: Orang Tak Diizinkan Dokter Vaksin Tetap Boleh Naik KRL, Ini Syaratnya Penumpang KRL di Stasiun Manggarai. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Sebuah unggahan di media sosial menyebut seseorang memiliki suatu penyakit kemudian tidak diizinkan dokternya untuk vaksin Covid-19, maka dilarang naik KRL.

"Kasihan orang yang berpenyakit yang tidak diizinkan dokter nya untuk vaksin mungkin tidak akan bisa naik KRL lagi ya, semoga yang tidak bisa naik KRL diberikan kemudahan memiliki kendaraan pribadi."

orang tak diizinkan dokter vaksin tetap boleh naik krl ini syaratnyaTwitter

KAI Commuter meluruskan informasi itu.

Penelusuran

Lewat akun Twitter resminya @commuterline, PT KCJ memberikan klarifikasi. Bagi masyarakat yang menderita penyakit sehingga belum bisa divaksin Covid-19 tetap bisa naik KRL. Namun dengan syarat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter terkait penyakitnya.

"Bagi penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan/masyarakat yg menderita Comorbid sehingga belum dapat melakukan vaksinasi maka dapat menggunakan layanan KRL dengan menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas/Rumah Sakit mengenai kondisinya," tulis akun @commuterline.

Sementara itu dilansir dari merdeka.com, KAI Commuter mengatakan seluruh pengguna KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau menggunakan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL.

"Dengan adanya perubahan syarat perjalanan ini, KAI Commuter melakukan antisipasi dengan memaksimalkan layanan KRL pada jam sibuk," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Jakarta, Senin (13/9).

Operasional dan layanan KAI Commuter berjalan dengan 994 perjalanan per hari pada pukul 04.00-22.00 WIB. Dari 994 perjalanan tersebut, tercatat ada 307 perjalanan KRL di jam sibuk pagi yaitu pukul 04.00-09.00 WIB dan 243 perjalanan KRL di jam sibuk sore yaitu pukul 16.00-20.00 WIB.

Guna memaksimalkan layanan, KAI Commuter menjalankan formasi 12 kereta sebanyak 31 rangkaian, dan formasi 10 kereta sebanyak 44 rangkaian. Untuk formasi 8 kereta tersedia 19 rangkaian, sehingga setiap harinya KAI Commuter menjalankan 94 rangkaian KRL.

"Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Seluruh upaya terus dilakukan KAI Commuter agar pengguna merasa aman, nyaman, dan sehat saat naik KRL. Tetap upayakan berkegiatan dari rumah, gunakan KRL hanya saat kondisi mendesak," kata Anne.

Kesimpulan

Masyarakat yang menderita penyakit sehingga belum bisa divaksin Covid-19 tetap bisa naik KRL. Namun dengan syarat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter atau rumah sakit terkait penyakitnya.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://twitter.com/CommuterLine/status/1437572321351372801https://m.merdeka.com/uang/kartu-vaksin-jadi-syarat-perjalanan-penumpang-krl-naik-hari-ini.html?page=all (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Dapat Diskon Tiket KAI  20 Persen untuk Penyandang Disabilitas
Begini Cara Dapat Diskon Tiket KAI 20 Persen untuk Penyandang Disabilitas

Diskon yang diberikan sebesar 20 persen dari harga tiket.

Baca Selengkapnya
Per 17 September, KAI Berikan Diskon Tiket 20 Persen untuk Disabilitas
Per 17 September, KAI Berikan Diskon Tiket 20 Persen untuk Disabilitas

Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
KAI Beri Diskon Tiket Kereta Hingga 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas, Ini Caranya
KAI Beri Diskon Tiket Kereta Hingga 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas, Ini Caranya

Begini cara mendapatkan diskon tiket kereta hingga 20 persen.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya