CEK FAKTA: Pemberian Obat Bius usai Vaksin Covid-19 Tidak Menyebabkan Kematian
Merdeka.com - Beredar informasi terkait larangan mendapatkan anestesi (obat bius) setelah divaksin Covid-19. Diklaim hal itu membahayakan nyawa orang yang telah divaksinasi bahkan sampai menyebabkan kematian.
Informasi itu beredar di aplikasi WhatsApp. Isinya tertulis seseorang usai divaksin dilarang menggunakan segala jenis anestesi, baik anestesi (bius) lokal maupun anestesi (bius) dokter gigi karena bahaya.
Berikut narasinya:
-
Kenapa mpox bukan efek samping vaksin COVID-19? Jadi, penyakit Mpox ini tidak dapat dikatakan karena efek samping dari vaksin COVID-19. Itu tidak ada hubungannya,' tegas Syahril.
-
Siapa yang menyatakan bahwa mpox bukan efek samping vaksin? Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa mpox dan Covid-19 merupakan dua penyakit yang berbeda.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Bagaimana vaksin melindungi anak? Pemberian vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya sejumlah masalah kesehatan.
-
Apa dampaknya jika anak tidak divaksinasi? Tidak memberi vaksin pada anak bisa menyebabkan sejumlah dampak kesehatan yang tidak diinginkan.
-
Kenapa vaksin Mpox diizinkan di Indonesia? Penggunaan vaksin Mpox di Indonesia kini telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang menunjukkan bahwa vaksin ini aman dan dapat digunakan dalam kondisi darurat kesehatan.
Peringatan
Siapapun yang telah divaksinasi virus corona dilarang menggunakan segala jenis anestesi (bius), baik anestesi (bius) lokal maupun anestesi (bius) dokter gigi, karena hal ini sangat membahayakan nyawa orang yang divaksinasi, sangat berbahaya, dan dapat langsung meninggal. .
Oleh karena itu, orang yang divaksinasi harus menunggu 4 minggu setelah divaksinasi, Jika dia terinfeksi dan sembuh, dia hanya dapat menggunakan anestesi 4 minggu setelah dia sembuh dari infeksi coronavirus.
Seorang kerabat dari seorang teman divaksinasi dua hari yang lalu, pergi ke dokter gigi kemarin, dan meninggal segera setelah diberi anestesi (bius) lokal ! Setelah membaca peringatan tentang vaksinasi coronavirus, pada kotak vaksin, kami menemukan bahwa setelah menyelesaikan vaksin coronavirus, ada peringatan untuk tidak menggunakan anestesi ! (obat bius).
Mohon sebarkan informasi ini untuk melindungi keluarga, saudara, teman dan semua orang."
Penelusuran
Hasil penelusuran merdeka.com, melansir dari Liputan6, dr. Muhamad Fajri Adda'i mengatakan informasi dalam pesan berantai itu tidak benar.
"Informasi itu hoaks. Vaksin dari dulu sudah ada tapi tidak ada larangan yang seperti itu," ujar dr. Fajri yang juga relawan dan edukator Covid-19 saat dihubungi Selasa (15/6).
Ia menjelaskan, tidak ada masalah jika setelah divaksin Covid-19 dilakukan anestesi atau meminum obat-obatan lain. Namun yang dilarang adalah obat-obatan yang mengganggu pembentukan sistem imun karena efektivitas vaksin bisa berkurang.
"Jadi bukan berbahaya atau bisa menimbulkan kematian seperti dalam informasi yang disebutkan di pesan berantai," katanya.
Selain itu, mengacu informasi produk yang dirilis BPOM, untuk tiga vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia tidak disebutkan ada larangan memberikan obat bius setelah divaksinasi.
Dalam lembar informasi ketiganya hanya disarankan berkonsultasi dengan dokter jika sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu sebelum divaksinasi. Hal ini untuk menghindari kemungkinan interaksi obat bukan menyatakan bahaya.
Kesimpulan
Informasi orang setelah divaksin Covid-19 tidak boleh melakukan anestesi adalah tidak benar. Menurut dr Fajri, tidak ada masalah jika setelah divaksin Covid-19 dilakukan anestesi atau minum obat-obatan lain.
Namun yang dilarang adalah obat-obatan yang menganggu pembentukan sistem imun karena efektivitas vaksin bisa berkurang.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://m.liputan6.com/cek-fakta/read/4582029/cek-fakta-tidak-benar-pemberian-obat-bius-usai-vaksinasi-covid-19-bisa-akibatkan-kematian (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar klaim penerima vaksin Covid-19 mRNA akan meninggal dalam 3 atau 5 tahun
Baca SelengkapnyaBelakangan, vaksin AstraZeneca disebut-sebut memicu kejadian trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah.
Baca SelengkapnyaMenkes angkat bicara mengenai efek samping vaksin Covid-19 AstraZeneca
Baca SelengkapnyaJamie Scott, seorang pria beranak dua mengalami cedera otak serius setelah mengalami penggumpalan darah dan pendarahan di otak usai mendapatkan vaksin itu p
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca SelengkapnyaDia lalu mengatakan vaksin dengue dapat diberikan kepada masyarakat berusia 6 hingga 45 tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah berupaya mencegah penyebaran Mpox dengan melakukan vaksinasi yang sudah disetujui WHO dan BPOM.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaHinky mengatakan, vaksin AstraZeneca sudah melewati tahap uji klinis tahap 1 hingga 4.
Baca SelengkapnyaAda yang bilang nggak boleh minum susu saat mengonsumsi obat. Gimana faktanya?
Baca SelengkapnyaBeredar penyebaran virus mpox merupakan efek samping vaksin Covid-19
Baca SelengkapnyaKomnas KIPI menyebut vaksin nOPV2 telah dikembangkan sejak tahun 2011 dan mulai diberikan sejak tahun 2021.
Baca Selengkapnya