CEK FAKTA: Tidak Benar BI Keluarkan Uang Baru Nominal 1.0 Rupiah, Ini Faktanya
Merdeka.com - Sebuah video menampilkan lembaran uang dengan tulisan Bank Indonesia viral di media sosial. Lembaran uang yang terekam di video menunjukkan nominal 1.0 Rupiah.
Video itu disertai narasi "Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya. Hayoo udh ada yang punya belom?"
TikTokPenelusuran
-
Bagaimana Peruri mencetak mata uang Rupiah? Saat ini, kapasitas produksi Peruri mampu mencetak uang rupiah hingga 12 miliar bilyet dalam setahun yang dikerjakan melalui 12 lini permesinan.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Dimana Peruri memproduksi uang? Awalnya, kawasan Peruri bertempat di Jalan Palatehan dan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun pada 1991, area produksi Peruri dipindah ke Karawang, Jawa Barat.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
Hasil penelusuran, dilansir artikel merdeka.com berjudul "Penjelasan Lengkap Peruri soal Viralnya Uang Pecahan 1.0 Rupiah " pada 9 Mei 2021. Sekretaris Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Adi Sunardi, menegaskan bahwa uang tersebut tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.
"Uang specimen adalah uang contoh dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," kata Adi.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen adalah bukan uang Rupiah.
Adapun ciri uang Rupiah menurut pasal 5 UU 7/2011 adalah paling sedikit memuat:
a. Gambar lambang negara Garuda Pancasila;
b. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. Nomor seri pecahan
f. Teks "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …"
g. Tahun emisi dan tahun cetak.
Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah yang berlaku, maka uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2011.
"Peruri membuat uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri," pungkasnya.
Ditambahkan Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah yang sah di wilayah NKRI.
"Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang specimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral," kata Marlison kepada Liputan6.com, Minggu (9/5).
Lanjutnya, gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri.
"Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang Rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," pungkasnya.
Kesimpulan
Video yang menyebut ada uang baru nominal 1.0 Rupiah adalah tidak benar. Faktanya, lembaran uang itu dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri dan bukan alat pembayaran yang sah.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.merdeka.com/uang/penjelasan-lengkap-peruri-soal-viralnya-uang-pecahan-10-rupiah.html?page=all (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral video menampilkan uang pecahan baru senilai Rp1.0
Baca SelengkapnyaBeredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.
Baca SelengkapnyaPenemuan uang mutilasi yang diduga digabung dengan uang palsu sempat ramai di media sosial.
Baca SelengkapnyaDigandeng Polri, Begini Cara BI Cek Keaslian Uang Palsu Rp22 M yang Ditemukan di Jakbar
Baca SelengkapnyaTemuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas uang.
Baca SelengkapnyaKepala Departemen Komunikasi Asisten Gubernur, Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono menegaskan uang baru yang sudah diredenominasi tersebut dipastikan hoax.
Baca SelengkapnyaPolri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Baca SelengkapnyaUang kertas bersambung atau Uncut Banknotes tersebut memang benar dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia mata uang Rupiah dicetak oleh Peruri. Sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971.
Baca SelengkapnyaTransaksi digital di Indonesia semakin pesat. Hal itu tercatat dalam laporan tahunan BI 2021.
Baca SelengkapnyaUang mutilasi adalah uang asli yang dirusak kemudian disambungkan dengan uang palsu untuk mengelabui masyarakat.
Baca SelengkapnyaUang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja.
Baca Selengkapnya