CEK FAKTA: Tidak Benar Bupati Sukoharjo Izinkan Penyelenggaraan Hajatan
Merdeka.com - Beredar informasi menyebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengizinkan penyelenggaraan hajatan dan hiburan.
Informasi berupa gambar tangkapan layar dari artikel judul "BUPATI SUKOHARJO: Penyelenggara Hajatan disukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara Hiburan" itu beredar di media sosial.
TurnbackhoaxPenelusuran
-
Apa larangan utama sebelum pernikahan Jawa? Salah satu mitos yang paling terkenal adalah larangan bagi calon pengantin untuk bertemu atau berkomunikasi sebelum hari pernikahan.
-
Kenapa Kabupaten Trenggalek cegah pernikahan anak? Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak.
-
Kenapa orang dilarang menikah di bulan Suro? Menurut mitos yang telah turun-temurun, menikah pada bulan Suro dianggap sebagai pertanda kesialan. Banyak kejadian buruk yang dipercaya akan terjadi jika seseorang melanggar larangan ini.
-
Bagaimana Kemenag DIY menekan pernikahan dini? Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan bagi pelajar SMA/MA untuk menekan angka pernikahan usia dini.
-
Apa program Kabupaten Trenggalek untuk cegah pernikahan anak? TP PKK Trenggalek Sejahterakan Hak Anak Lewat Program Desa Nol Perkawinan di Bawah Umur Seluruh kader terus bergerak membangun komitmen di semua lini PKK sampai pada tingkat dasa wisma
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
Penelusuran merdeka.com, melansir dari website resmi Pemkab Sukoharjo, Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM, meluruskan informasi yang beredar akibat potongan berita yang menyebutkan pelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan.
Bupati membantah telah mengeluarkan statement yang membolehkan hajatan selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.
"Masyarakar jangan mudah mudah percaya berita hoax yang beredar di media sosial. Saya juga kaget kok ada statement saya beredar di media sosial seperti itu. Prinsipnya, saya tidak pernah statement seperti itu," kata Etik, Selasa (24/8/2021).
Menurut Bupati, saat ini Sukoharjo masih dalam situasi sangat prihatin terkait pandemi Covid-19. Selama pelaksanaan PPKM Level 4, hajatan pernikahan belum dibolehkan karena aturan masih sama.
Pihaknya hanya memperbolehkan hanya acara ijab kabul dengan peserta maksimal 10 orang dengan disertai hasil negatif tes swab antigen. Selama pelaksanan ijab kabul dengan prokes ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.
"Begitu juga dengan acara hiburan juga belum boleh. Saya meluruskan jangan sampai termakan berita hoax. Kasihan masyarakat jadi terombang-ambing luar biasa. Munculnya informasi tersebut justru menjadikan masyarakat bingung," tegas Bupati.
Bupati mengajak masyarakat bersatu padu dan bergotong royong agar Sukoharjo segera lepas dari Level 4 dengan cara menegakkan prokes dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. "Insya Allah kalau masyarakat semuanya nurut aturan pemrintah pusat dan daerah corona segera selesai," ujarnya.
Saat ini, ujarnya, kelonggaran baru ada untuk tempat ibadah dengan kapasitas 50% dan warung makan diberi kelonggaran waktu makan 30 menit untuk tiga orang pengunjung. Terkait operasional mal juga belum dibuka karena Sukoharjo masih melaksanakan PPKM Level 4 belum boleh buka.
"Daerah itu ikut aturan pemerintah pusat. Kalau pusat ngomong A daerah juga A, kalau ngomong B daerah juga B. Kita tidak mau mengambil resiko," kata Bupati.
Kesimpulan
Informasi menyebut Bupati Sukoharjo mengizinkan penyelenggaraan hajatan dipastikan tidak benar. Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan selama pelaksanaan PPKM Level 4, pesta atau resepsi pernikahan belum diperbolehkan.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
http://portal.sukoharjokab.go.id/2021/08/24/bupati-sukoharjo-imbau-masyarakat-tidak-mudah-percaya-berita-hoax-terkait-penyelenggaraan-hajatan/ (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaPernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaFestival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Baca SelengkapnyaAcara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaVideo pembubaran acara turnamen bola voli oleh seorang polisi tidak berseragam viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaViral panggung hajatan berdiri di tengah-tengah rel kereta api kawasan Tanjung, Priok Jakarta Utara
Baca SelengkapnyaSempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Baca Selengkapnya