Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar Fahri Hamzah Terseret Kasus Benih Lobster

CEK FAKTA: Tidak Benar Fahri Hamzah Terseret Kasus Benih Lobster Fahri Hamzah. ©Media Center DPN Partai Gelora Indonesia

Merdeka.com - Informasi mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi salah satu bagian dalam kasus benih lobster atau benur beredar di media sosial. Pengunggah informasi itu menuliskan narasi "Rombongan maling...FH jg ikut...pantesan sejak makan benur lobster nyinyir nya aga kurang...."

tidak benar fahri hamzah terseret kasus benih lobsteristimewa

Penelusuran

Menurut penelusuran merdeka.com, informasi Fahri Hamzah menjadi salah satu bagian dalam kasus benih lobster adalah tidak benar. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Menteri KKP Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster" pada 26 November 2020, dijelaskan inisial nama-nama tersangka kasus benih lobster.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan tersangka kasus pengurusan ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK juga menetapkan 6 tersangka lain selain Edhy.

Edhy diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"KPK menetapkan 7 tersangka masing-masing sebagai penerima, diantaranya, EP, SAF, APM, SWD, AF dan AM. Serta satu sebagai pemberi SJT," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.

KPK sebelumnya menangkap 17 orang di beberapa lokasi terkait kasus tersebut. KPK membentuk tim yang kemudian bergerak melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi.

Enam tersangka sebagai penerima disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka yang berstatus pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dalam artikel cnnindonesia berjudul "2 Kali Ekspor Benih Lobster, Fahri Akui Rugi Rp380 Juta" pada 25 November 2020, dijelaskan bahwa Fahri Hamzah memang pernah usaha benih lobster. Kini usahanya itu sudah tidak berjalan lagi lantaran merugi.

Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah mengaku merugi ratusan juta selama dua kali melakukan ekspor benih lobster alias benur sejak pembukaan keran ekspornya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam artikel cnnindonesia, dijelaskan bahwa usaha benih lobster milik Fahri Hamzah sudah diurus perizinannya agak lama. Kemudian Fahri juga menjelaskan untuk mendapatkan izin ekspor, ada sekitar 30 syarat administrasi yang dinilai pemerintah.

"Ada 30 checklist yang dinilai oleh pemerintah dari administrasi, misal sebelum kita ajukan izin kita harus punya nelayan binaan yang dikategorikan dalam dua, nelayan penangkap dan nelayan budidaya," jelas Fahri.

Usai Fahri menjelaskan hal itu, Najwa lalu kembali bertanya kepada Fahri mulai kapan melakukan proses ekspor.

"Bulan Juli lalu kita harus mulai belanja, belanja kan umurnya itu hanya dua sampai lima hari itu, harus segera dikirim, kalau berubah warnanya harganya jatuh, kalau nelayan dia enggak ada rugi karena dia jual putus," kata Fahri.

"Pengiriman pertama tanggal 16 Juli, rugi, saya pantau harga, saya cek rugi, lumayan lah buat pensiunan berat juga itu," imbuh Fahri.

Dalam penjelasannya, pada pengiriman pertama itu, Fahri mengaku rugi sekitar Rp200 juta. Sementara pada pengiriman kedua, ia mengaku rugi sekitar Rp180 juta.

"Saya bilang udah setop, ini pasti ada masalah di tata kelolanya begitu. Sejak Juli, Agustus, September, Oktober, November, sekarang itu sudah enggak ada operasi, karena menurut saya kalau diteruskan tentu kita enggak kuat darimana uang kita," cetus dia.

Kesimpulan

Informasi Fahri Hamzah menjadi salah satu bagian dari kasus benih lobster. KPK sudah menjerat 6 tersangka, yakni EP, SAF, APM, SWD, AF dan AM. Serta satu sebagai pemberi SJT. Tidak ada inisial nama Fahri Hamzah.

Kemudian usaha benih lobster milik Fahri Hamzah sudah tidak beroperasi karena mengalami kerugian.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Kubu Firli, Syahrul Yasin Limpo Diduga Lapor Polisi Karena Takut Jadi Tersangka KPK
Pembelaan Kubu Firli, Syahrul Yasin Limpo Diduga Lapor Polisi Karena Takut Jadi Tersangka KPK

Kubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Kapolri Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Firli Bahuri Peras SYL
Anggota DPR Minta Kapolri Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Firli Bahuri Peras SYL

Benny khawatir akan terjadi saling sandera dengan kasus hukum.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Tegas Firli Bahuri Terlibat Penyelidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo
VIDEO: KPK Tegas Firli Bahuri Terlibat Penyelidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo

Pimpinan KPK Johanis Tanak membantah kabar Ketua KPK Firli Bahuri tak terlibat dalam penyelidikan kasus korupsi eks mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Semprot Fatia, Hakim PN Jaktim: Pertanyaannya Cuma Pernah atau Tidak!
Semprot Fatia, Hakim PN Jaktim: Pertanyaannya Cuma Pernah atau Tidak!

Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Hindari Sorotan Kamera, Potret Firli Bahuri Ngumpet dalam Mobil dan Tutupi Wajah Pakai Tas
Hindari Sorotan Kamera, Potret Firli Bahuri Ngumpet dalam Mobil dan Tutupi Wajah Pakai Tas

Firli Bahuri terlihat menghindari sorotan kamera awak media dengan bersembunyi di mobil dan menutupi wajah dengan tas dan tangan.

Baca Selengkapnya