CEK FAKTA: Tidak Benar Fahri Hamzah Terseret Kasus Benih Lobster
Merdeka.com - Informasi mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi salah satu bagian dalam kasus benih lobster atau benur beredar di media sosial. Pengunggah informasi itu menuliskan narasi "Rombongan maling...FH jg ikut...pantesan sejak makan benur lobster nyinyir nya aga kurang...."
istimewaPenelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi Fahri Hamzah menjadi salah satu bagian dalam kasus benih lobster adalah tidak benar. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Menteri KKP Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster" pada 26 November 2020, dijelaskan inisial nama-nama tersangka kasus benih lobster.
-
Lobster biru itu apa? Lobster biru sangat langka. Diperkirakan peluang menangkap lobster biru hanya sekitar satu banding dua juta, sehingga dianggap sebagai spesies yang sangat langka.
-
Apa yang dijual Heru selain bibit lobster? Ia tidak hanya menjual bibit lobster, tetapi juga lobster siap konsumsi.
-
Dimana lobster biru ditemukan? Meskipun jarang ditemukan, beberapa nelayan di pantai Maine, Amerika Serikat melaporkan menangkap lobster biru dalam beberapa tahun terakhir.
-
Bagaimana lobster biru ditangkap? Sebagai seorang nelayan sejak 2013, Haass menyampaikan keberuntungannya dan keistimewaan menemukan lobster biru dalam perangkapnya.
-
Siapa yang menemukan lobster biru? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, 'Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.'
-
Kenapa lobster biru langka? Menurut FTC, lobster biru terjadi hanya satu dari setiap 2 juta lobster. Mereka menekankan bahwa kemungkinan lobster biru ditangkap, dikirim, diselamatkan, dan tidak dinikmati sangat sulit, hampir tidak mungkin.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan tersangka kasus pengurusan ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK juga menetapkan 6 tersangka lain selain Edhy.
Edhy diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menetapkan 7 tersangka masing-masing sebagai penerima, diantaranya, EP, SAF, APM, SWD, AF dan AM. Serta satu sebagai pemberi SJT," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
KPK sebelumnya menangkap 17 orang di beberapa lokasi terkait kasus tersebut. KPK membentuk tim yang kemudian bergerak melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi.
Enam tersangka sebagai penerima disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka yang berstatus pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dalam artikel cnnindonesia berjudul "2 Kali Ekspor Benih Lobster, Fahri Akui Rugi Rp380 Juta" pada 25 November 2020, dijelaskan bahwa Fahri Hamzah memang pernah usaha benih lobster. Kini usahanya itu sudah tidak berjalan lagi lantaran merugi.
Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah mengaku merugi ratusan juta selama dua kali melakukan ekspor benih lobster alias benur sejak pembukaan keran ekspornya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dalam artikel cnnindonesia, dijelaskan bahwa usaha benih lobster milik Fahri Hamzah sudah diurus perizinannya agak lama. Kemudian Fahri juga menjelaskan untuk mendapatkan izin ekspor, ada sekitar 30 syarat administrasi yang dinilai pemerintah.
"Ada 30 checklist yang dinilai oleh pemerintah dari administrasi, misal sebelum kita ajukan izin kita harus punya nelayan binaan yang dikategorikan dalam dua, nelayan penangkap dan nelayan budidaya," jelas Fahri.
Usai Fahri menjelaskan hal itu, Najwa lalu kembali bertanya kepada Fahri mulai kapan melakukan proses ekspor.
"Bulan Juli lalu kita harus mulai belanja, belanja kan umurnya itu hanya dua sampai lima hari itu, harus segera dikirim, kalau berubah warnanya harganya jatuh, kalau nelayan dia enggak ada rugi karena dia jual putus," kata Fahri.
"Pengiriman pertama tanggal 16 Juli, rugi, saya pantau harga, saya cek rugi, lumayan lah buat pensiunan berat juga itu," imbuh Fahri.
Dalam penjelasannya, pada pengiriman pertama itu, Fahri mengaku rugi sekitar Rp200 juta. Sementara pada pengiriman kedua, ia mengaku rugi sekitar Rp180 juta.
"Saya bilang udah setop, ini pasti ada masalah di tata kelolanya begitu. Sejak Juli, Agustus, September, Oktober, November, sekarang itu sudah enggak ada operasi, karena menurut saya kalau diteruskan tentu kita enggak kuat darimana uang kita," cetus dia.
Kesimpulan
Informasi Fahri Hamzah menjadi salah satu bagian dari kasus benih lobster. KPK sudah menjerat 6 tersangka, yakni EP, SAF, APM, SWD, AF dan AM. Serta satu sebagai pemberi SJT. Tidak ada inisial nama Fahri Hamzah.
Kemudian usaha benih lobster milik Fahri Hamzah sudah tidak beroperasi karena mengalami kerugian.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaKubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaBenny khawatir akan terjadi saling sandera dengan kasus hukum.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK Johanis Tanak membantah kabar Ketua KPK Firli Bahuri tak terlibat dalam penyelidikan kasus korupsi eks mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKonten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri terlihat menghindari sorotan kamera awak media dengan bersembunyi di mobil dan menutupi wajah dengan tas dan tangan.
Baca Selengkapnya