Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar Hong Kong Perbolehkan Salat Idul Fitri di Masjid

CEK FAKTA: Tidak Benar Hong Kong Perbolehkan Salat Idul Fitri di Masjid Salat Idul Fitri di sejumlah negara. ©AFP

Merdeka.com - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan Hong Kong memperbolehkan salat Idul Fitri 1441 H di masjid.

Informasi yang diunggah tersebut bernarasi membandingkan kondisi di Hong Kong dengan Indonesia. Berikut narasinya:

Miris banget melihat negeri sendiri, di Hongkong boleh sholat idul Fitri, masjid di buka di Indonesia negara sendiri di tutup.

tidak benar hong kong perbolehkan salat idul fitri di masjid©2020 Merdeka.com/ Kominfo

Penelusuran

Cek Fakta merdeka.com menelusuri klaim Hong Kong memperbolehkan salat Idul Fitri 1441 H di masjid. Faktanya, Pemerintah Hong Kong membuat larangan berkumpul lebih dari 8 orang di tempat umum.

Sementara itu, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong memutuskan bahwa tahun ini tidak menggelar shalat Idul Fitri di Victoria Park yang selama ini telah menjadi tempat berkumpul favorit para warga negara Indonesia di kota itu.

Dalam pernyataan bersama dengan para perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, Selasa, KJRI memutuskan hal itu atas pertimbangan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan seluruh WNI di Hong Kong dan Makau.

"Untuk keselamatan bersama, sekaligus mematuhi aturan dari pemerintah Hong Kong tentang larangan berkumpul lebih dari delapan orang di tempat umum, kami menghimbau agar salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Konsulat Jenderal RI Ricky Suhendar, dilansir dari Antara dalam artikel berjudul "KJRI Hong Kong tidak gelar shalat Idul Fitri di Victoria Park".

Pihaknya menyadari bahwa salat Idul Fitri di Victoria Park merupakan kegiatan yang sangat ditunggu-tunggu para WNI di Hong Kong.

"Namun kami meminta pengertian dari para WNI bahwa untuk kesehatan dan keselamatan bersama, kami tidak melaksanakan kegiatan tersebut tahun ini," ujarnya.

Sementara itu, Abdul Muhaemin Karim, tokoh masyarakat Indonesia yang bekerja pada Islamic Union Hong Kong, mengatakan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan bersama dalam situasi pandemik saat ini, salah satunya menghindari shalat Idul Fitri dengan cara berkumpul.

"Demikian juga agama mengajarkan kita untuk mengikuti segala aturan yang diberlakukan oleh pemerintah setempat yang tujuannya untuk menjaga dan melindungi kesehatan kita bersama," ucapnya.

Keputusan KJRI ini juga didukung oleh organisasi keagamaan Islam lainnya di Hong Kong antara lain Pengurus Cabang Istimewa Nahdatul Ulama (PCINU) Hong Kong, Persatuan Organisasi Muslim Indonesia di Hong Kong (POSMIH), dan Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK).

Kami mengimbau WNI di Hong Kong dan Makau agar melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, demikian pernyataan bersama yang disampaikan PCINU, POSMIH, dan Dompet Dhuafa.

Kesimpulan

Informasi di Hong Kong menggelar salat Idul Fitri 1441 H di masjid tidak benar. Faktanya, Pemerintah Hong Kong membuat larangan berkumpul lebih dari 8 orang di tempat umum.

Sementara itu, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong memutuskan bahwa tahun ini tidak menggelar salat Idul Fitri di Victoria Park yang selama ini telah menjadi tempat berkumpul favorit para warga negara Indonesia.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Benarkah Arab Saudi Larang Masyarakat Palestina Haji dan Umrah? Cek Faktanya!
Benarkah Arab Saudi Larang Masyarakat Palestina Haji dan Umrah? Cek Faktanya!

Video mengklaim Arab Saudi memboikot ibadah haji masyarakat Palestina, simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Sasar Wisatawan Indonesia, ini Strategi Hong Kong Jadi Destinasi Ramah Muslim
Sasar Wisatawan Indonesia, ini Strategi Hong Kong Jadi Destinasi Ramah Muslim

Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta orang, wisatawan Muslim dari Indonesia tentunya menjadi target penting bagi Hong Kong.

Baca Selengkapnya
FOTO: Meski CFD Ditiadakan untuk KTT ASEAN , Warga Tetap Asyik Olahraga di Kawasan Sudirman-Thamrin
FOTO: Meski CFD Ditiadakan untuk KTT ASEAN , Warga Tetap Asyik Olahraga di Kawasan Sudirman-Thamrin

Peniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak menyurutkan semangat warga untuk berolahraga.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Pertama Kalinya, Rumah Jabatan Gubernur NTT Dibuka untuk Salat Idulfitri
Pertama Kalinya, Rumah Jabatan Gubernur NTT Dibuka untuk Salat Idulfitri

Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Ambo mengatakan, tempat tersebut selama ini memang tidak pernah dipakai untuk salat Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Polri Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Kepentingan Politik
Polri Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Kepentingan Politik

Kepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Polisi Usul Pelegalan Parkir di Luar Masjid Istiqlal Usai Viral Pengendara Dipatok Rp150 Ribu, Ini Alasannya
Polisi Usul Pelegalan Parkir di Luar Masjid Istiqlal Usai Viral Pengendara Dipatok Rp150 Ribu, Ini Alasannya

Polisi sebelumnya menangkap juru parkir liar yang viral mematok tarif parkir Rp150 ribu kepada pemilik kendaraan di luar masjid Istiqlal.

Baca Selengkapnya
Polisi Klaim Kondisi Jakarta Bebas dari Konvoi Keliling saat Malam Takbiran
Polisi Klaim Kondisi Jakarta Bebas dari Konvoi Keliling saat Malam Takbiran

Apabila mendapati kegiatan konvoi takbiran keliling untuk segera melaporkan ke call center Polri 110

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya