CEK FAKTA: Tidak Benar Masa Jabatan Presiden Jokowi Sampai 2027
Merdeka.com - Beredar tautan berita terkait perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo beredar di media sosial. Berita tersebut diterbitkan media Republik RI berjudul "MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat, Akan Diam Saja?"
IstimewaPenelusuran
Dalam artikel merdeka.com pada Kamis, 21 November 2019 berjudul "MPR Tegaskan Tidak Ada Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden"
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan MK membacakan putusan Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Ketua Fraksi MPR dari Gerindra saat itu yakni Ahmad Riza Patria menegaskan tidak ada wacana penambahan masa jabatan Presiden dengan melakukan amandemen UUD 45. Riza mengatakan masa jabatan presiden dua periode sudah final.
"Sudah kita putuskan dua periode cukup. Jadi tidak ada wacana presiden tiga periode, apalagi nanti bisa seumur hidup. Enggak bisa. Sudah putus," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Riza mengatakan masa sekarang berbeda dengan era Soekarno yang menetapkan masa jabatan seumur hidup. Era reformasi, kata dia, semuanya harus dibatasi.
"Pak Soekarno itu luar biasa. Tapi kan sekarang eranya berbeda. Apalagi sekarang era reformasi. Semuanya harus dibatasi. Kewenangan, kekuasaan, apapun di bumi ini harus dibatasi. Kewenangan jabatan apapun harus dibatasi," jelasnya.
Presiden Jokowi juga sudah angkat suara mengenai isu tersebut. Dalam artikel merdeka.com pada Senin, 2 Desember 2019 berjudul Menolak Ide Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyesalkan ada pihak yang ingin mengusulkan jabatan presiden ditambah jadi tiga periode dalam wacana amandemen UUD 1945. Dia mengaku hal tersebut membuat dirinya tertampar.
"Kalau ada yang usulkan itu ada 3, Menurut saya satu ingin menampar muka saya, ingin cari muka, menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi saat makan siang bersama awak media, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Dia menegaskan, MPR tidak usah mengamandemen UUD 1945. Sebab saat ini hal tersebut bukan hanya terkait haluan negara. Tetapi malah melebar jadi jabatan presiden 3 periode dan pilih MPR.
"Jadi lebih baik enggak usah amandemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan internal yang tidak mudah diselesaikan," kata Jokowi.
Isu tersebut sudah selesai. Yang saat ini tengah dibahas antara pemerintah dan DPR bukan mengenai masa jabatan presiden, namun soal Pilkada Serentak 2024.
Dalam artikel merdeka.com berjudul "Mendagri Sebut Tak Ada Wacana Geser Pilkada 2024 ke 2027" pada 24 Juni 2020, dijelaskan bahwa tidak ada penggeseran waktu Pilkada.
"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menampik jika wacana menggeser Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 ke Tahun 2027 telah masuk masuk dan jadi pembahasan antara Pemerintah dan DPR.
Dia menjelaskan, wacana mengundurkan pelaksanaan Pilkada 2024 belum dibahas dan dikaji. Bahkan, tidak termasuk dalam pembahasan rapat Kemendagri dengan Komisi II DPR soal RUU Pilkada 2020 hari ini, Rabu (24/6).
"Belum, belum, belum sampai pembahasan, belum. Dari DPR juga melakukan kajian, kami pun pemerintah melakukan kajian. Kita tunggu waktu kapan kita ketemu," katanya, Rabu (24/6).
Menurutnya, pembahasan terkait pergeseran Pilkada 2024 ke 2027 itu akan masuk ke materi lain, undang-undang lain tentang pemilu dalam satu paket yang berhubungan dengan pemilu.
"Tapi ini berbeda dengan Perppu, berbeda dengan Pilkada Tahun 2020. Pilkada 2020 hanya diatur Perppu nomor 2 yang kita usulkan menjadi UU udah itu aja. Untuk Pilkada berikutnya, Pemilu berikutnya itu diatur dalam Paket Undang-Undang Pemilu," ungkap mantan Kapolri itu.
Atas hal itu, Tito tidak mau berwacana lebih terkait pergeseran Pilkada 2024 ke 2027, sampai menunggu hasil kajian dan pembahasan antara DPR dan Pemerintah.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan wacana ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, walau belum ada kepastiannya.
"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham pada Seminar Nasional "Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal", Selasa (23/6).
"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua," ucapnya."
Kesimpulan
Berita yang diterbitkan media Republik RI berjudul "MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat, Akan Diam Saja?" adalah salah. Faktanya, sudah diputuskan tidak ada perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Hanya sampai 2024.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaPanel menegaskan bahwa pengumuman sikap ProJo tersebut merupakan arahan langsung dari Jokowi.
Baca Selengkapnya"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaJokowi setelah pensiun sebagai Presiden: Jadi rakyat biasa, kembali ke Solo
Baca SelengkapnyaUnggahan video mengklaim Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dinonaktifkan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMK telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar terkait putusan MA tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi dikabarkan memberikan tim khusus untuk mengkaji kepengurusan PDIP.
Baca Selengkapnya