Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar Penutupan Gerbang Tol Pejagan, Ini Faktanya

CEK FAKTA: Tidak Benar Penutupan Gerbang Tol Pejagan, Ini Faktanya Tol Pejagan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Viral di media sosial video terkait adanya penutupan Gerbang Tol (GT) Pejagan. Dalam video itu disebutkan penutupan GT Pejagan menuju arah Jakarta dan menampilkan sejumlah kendaraan yang berhenti di pintu tol Pejagan, dalam video tersebut terlihat gerbang tol yang ditutup.

"Tol ditutup, arah Jakarta sudah ditutup kita putar balik. Semua sudah tutup, tolong sampaikan ke kawan-kawan kita share yang ada di lapangan sana. Semua putar balik, arah Jakarta ke Jawa ditutup. Arah Jakarta ke Semarang ditutup," ujar seorang pria dalam video berdurasi 24 detik.

tidak benar penutupan gerbang tol pejagan ini faktanya©Istimewa

Penelusuran

Hasil penelusuran, dilansir dari merdeka.com berjudul "Beredar Video Gerbang Tol Pejagan Ditutup, Ini Kata Polisi" pada 30 April 2021. Kasi Lalin GT Pejagan Ami mengatakan, jika video yang beredar tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

"(Video) Tidak benar, itu video waktu lebaran 2020 saat awal Covid," kata Ami saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (30/4).

Selain itu ia menjelaskan, untuk larangan mudik sendiri akan diberlakukan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

"Penyekatan ya, bukan berarti semua tidak boleh melintas," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDB) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara masa peniadaan mudik tetap berlangsung selama periode 6-17 Mei 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengetatan mudik ini dilakukan berdasarkan fakta tentang apa yang terjadi selama ini di Indonesia. Dia mengacu pada kejadian-kejadian di 2020 lalu, saat angka kasus positif Covid-19 Cenderung naik setelah adanya libur.

"Oleh karenanya kita menyatakan bahwa dari tanggal 6-17 (Mei) itu dinyatakan dilarang mudik. Tentu ada suatu pengecualian-pengecualian, yang nanti sore kami akan sampaikan lewat rilis secara lebih detil," ujar Menhub Budi Karya dalam sesi teleconference, Jumat (23/4).

Pengecualian untuk melakukan mudik atau perjalanan tersebut sebenarnya telah tercantum dalam SE Nomor 13/2021 beserta poin-poin tambahannya. Berikut rinciannya:

1. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Lebaran 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-musik, seperti: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

2. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadan dan Lebaran 2021 wajib memiliki print out Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan. Berikut ketentuannya:

a. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI/Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

b. Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan

c. Pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

d. Masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kesimpulan

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Video Pembatas Jalan Melelah Diduga karena Cuaca Panas Semarang, Begini Fakta Sebenarnya
Viral Video Pembatas Jalan Melelah Diduga karena Cuaca Panas Semarang, Begini Fakta Sebenarnya

BMKG telah memastikan bahwa suhu 35 derajat celcius tidak akan membuat traffic cone di jalan meleleh.

Baca Selengkapnya
Viral Video Jalan Terbelah Akibat Gempa Tuban, Ini Faktanya
Viral Video Jalan Terbelah Akibat Gempa Tuban, Ini Faktanya

Beredar video kerusakan yang diklaim akibat gempa Tuban, simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi dan Kapolri Copot Polda Jabar Karena Batalkan Sidang Pegi
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi dan Kapolri Copot Polda Jabar Karena Batalkan Sidang Pegi

Dalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri

Baca Selengkapnya
Viral Video Pembacokan di Pati Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Polisi
Viral Video Pembacokan di Pati Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Polisi

Polisi mengatakan bahwa video itu sebenarnya berawal dari kecelakaan lalu lintas

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Video Ganjar Pranowo Diusir Puluhan Ribu Kader PDI-P di GBK
CEK FAKTA: Hoaks Video Ganjar Pranowo Diusir Puluhan Ribu Kader PDI-P di GBK

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan

Baca Selengkapnya
Momen Menegangkan Belasan Motor Terjebak di Tengah Rel Kereta di Karawang, Begini Kronologinya
Momen Menegangkan Belasan Motor Terjebak di Tengah Rel Kereta di Karawang, Begini Kronologinya

Begini kronologi belasan motor terjebak di tengah rel kereta di karawang yang menegangkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polda Jabar Unggah Foto Kabar Hoaks Soal Pegi Setiawan Usai Kalah di Praperadilan
VIDEO: Polda Jabar Unggah Foto Kabar Hoaks Soal Pegi Setiawan Usai Kalah di Praperadilan

Menurut Polda Jabar, kabar hoaks itu diperoleh dari sebuah video dari channel Youtube

Baca Selengkapnya
Gunung Tangkuban Perahu Dikabarkan Erupsi, Begini Faktanya
Gunung Tangkuban Perahu Dikabarkan Erupsi, Begini Faktanya

Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang menyebut Gunung Tangkuban Perahu erupsi.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Video Gelombang Tinggi Terjang Yogyakarta
CEK FAKTA: Hoaks Video Gelombang Tinggi Terjang Yogyakarta

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.

Baca Selengkapnya
Cek Fakta: Viral Pasutri Dibacok Jambret Usai Ambil Uang di Gerai ATM Setiabudi Jaksel
Cek Fakta: Viral Pasutri Dibacok Jambret Usai Ambil Uang di Gerai ATM Setiabudi Jaksel

Terlihat kondisi pasutri yang sudah terkapar dengan luka penuh darah di pinggir jalan

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Video Yogyakarta Dihantam Tsunami
CEK FAKTA: Hoaks Video Yogyakarta Dihantam Tsunami

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.

Baca Selengkapnya
Viral Pemotor Masuk Tol Jogja-Solo, Jasamarga Buka Suara
Viral Pemotor Masuk Tol Jogja-Solo, Jasamarga Buka Suara

Dalam video yang diunggah akun Instagram @infocegatanklaten, nampak seorang pria kebingungan saat masuk jalur bebas hambatan.

Baca Selengkapnya