CEK FAKTA: Tidak Benar Presiden Jokowi Perintahkan Polri Tangkap Gatot Nurmantyo
Merdeka.com - Beredar tangkapan layar yang menyebutkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Polri untuk menjemput mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Tangkapan layar tersebut berbunyi:
"Berita Terkini ~ Tidak Hanya Delapan petinggi kami, Jokowi Perintahkan Polri Jemput Gatot Nurmantyo"
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengatakan tidak ada refleksi khusus karena Jokowi tidak diundang? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang tidak disalami oleh Jokowi? Dalam video yang merekam momen tersebut, terlihat Try Sutrisno telah bersiap menyambut Presiden Jokowi yang menyalami tamu undangan satu pe rsatu. Saat itulah Jokowi melewati Try Sutrisno tanpa memberi salam sebagaimana Jokowi kepada para wakil presiden sebelumnya.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Jokowi tidak salami Try Sutrisno? Meskipun Try Sutrisno dan istrinya sudah berusaha untuk berdiri dari kursi mereka, Jokowi tidak memberikan salaman kepada keduanya.
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com menelusuri kabar Presiden Jokowi perintahkan Polri menjemput Gatot Nurmantyo. Hasilnya tidak ditemukan satu pun berita seperti yang ada diklaim tersebut.
Tim menemukan artikel merdeka.com berjudul "Gatot Nurmantyo Tak Diizinkan Jenguk 8 Anggota KAMI di Bareskrim" pada 15 Oktober 2020. Gatot Nurmantyo mendatangi Bareskrim untuk bertemu Kapolri Jenderal Idham Azis dan 8 anggota KAMI di Mabes Polri, tidak berbuah manis. Polisi tidak mengizinkannya masuk Gedung Bareskrim Polri.
"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok," tutur Gatot di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Gatot yang ditemani Din Syamsudin dan eksekutif KAMI lainnya mengaku tidak memahami alasan pihak kepolisian melarang pertemuan dan kunjungan tersebut. Pada akhirnya, mereka meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
"Ya pokoknya tidak dapat izin, ya tidak masalah," kata Gatot.
Untuk diketahui sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi menangkap 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) karena diduga menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh pekan lalu.
Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para anggota KAMI diduga melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka dipersangkakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," kata Awi Selasa (13/10).
Selain itu, kata dia, juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," jelas Awi.
Dia pun tak mengungkapkan lebih jauh terkait motifnya. Menurut dia, semuanya masih menunggu pemeriksaan yang lebih intensif kepada para anggota KAMI ini.
"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tentunya akan disampaikan terkait kronologis, motif, dan barang bukti," ucapnya.
Kesimpulan
Kabar Presiden Jokowi perintahkan Polri menjemput Gatot Nurmantyo adalah tidak benar. Faktanya, tidak ditemukan satu pun berita seperti yang ada diklaim tersebut.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi dikabarkan memberikan tim khusus untuk mengkaji kepengurusan PDIP.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta masyarakat untuk terlebih dahulu mencari kebenaran dari setiap isu yang beredar di ruang publik atau media sosial
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara terkait isu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menampar wamentan.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Grace Natalie menanggapi tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal Jokowi ingin merebut kursi Ketum PDIP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengungkapkan respons Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat mendengar kabar Presiden Jokowi ingin bertemu.
Baca SelengkapnyaTNI turun tangan usut kasus kematian Vina Cirebon? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaJokowi memanggil kepala kedua lembaga, Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan polemik tersebut
Baca SelengkapnyaUnggahan berdurasi 4 menit 33 detik itu sudah memperoleh 141.000 tayangan dan 3.200 komentar.
Baca SelengkapnyaBenarkah Prabowo menolak Kaesang maju di Pilgub Jakarta? Begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaDalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri
Baca Selengkapnya