CEK FAKTA: Tidak Benar Seluruh yang Gelar Pilkada Masuk Wilayah Zona Merah Covid-19
Merdeka.com - Informasi semua wilayah berstatus zona merah Covid-19 beredar di media sosial. Informasi itu juga menyebutkan bahwa penularan terus meningkat, sedangkan Pilkada tetap dilakukan.
Facebook"ALERTA: Sayangi Nyawa Anda Atau Mati!
Gunakan akal sehatmu, di saat semua wilayah banyak berstatus zona merah, di mana angka penularan terus meningkat, dan sialnya lagi dana Bansos pandemi pun dikorupsi oleh pejabat korup. Di satu sisi pemerintah ingin memutus rantai covid-19, namun masih tetep ngotot melangsungkan Pilkada yang mendatangkan kerumunan yang mengancam nyawa anda!
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada Serentak 2024 dilakukan? Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini: Asas Langsung:Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.Asas Umum:Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.Asas Bebas:Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi. Asas Rahasia:Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.Asas Jujur:Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.Asas Adil:Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
#Tanggal9DiRumahAja #MosiTidakPercaya"
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah tidak benar. Dalam artikel merdeka.com berjudul "270 Daerah Hari Ini Gelar Pilkada Serentak, Berikut Daftarnya" pada 9 Desember 2020, dijelaskan sejumlah wilayah yang mengadakan Pilkada Serentak 2020.
270 Daerah hari ini Rabu (9/12) Desember menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Rinciannya 9 daerah menggelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian 37 daerah menggelar pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan 224 daerah menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Pemungutan suara kali ini sedikit berbeda menyusul penyelenggaran yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Protokol kesehatan menjadi kewajiban diterapkan penyelanggara, peserta maupun pemilih dalam pesta demokrasi kali ini. Penerapan protokol kesehatan itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Berikut 270 Daerah Menggelar Pilkada Serentak 2020:
A. Provinsi
Sumatera Barat
Jambi
Bengkulu
Kepulauan Riau
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
B. Kota
Medan
Binjai
Sibolga
Tanjung Balai
Gunung Sitoli
Pematangsiantar
Solok
Bukittinggi
Dumai
Sungai Penuh
Metro
Bandar Lampung
Batam
Depok
Pekalongan
Semarang
Magelang
Surakarta
Blitar
Surabaya
Pasuruan
Cilegon
Tangerang Selatan
Denpasar
Mataram
Banjarbaru
Banjarmasin
Samarinda
Balikpapan
Bontang
Bitung
Manado
Tomohon
Palu
Makassar (Pilkada Ulang Tahun 2018)
Ternate
Tidore Kepulauan
C. Kabupaten
Tapanuli Selatan
Serdang Bedagai
Toba Samosir
Labuhan Batu
Pakpak Bharat
Humbang Hasundutan
Asahan
Mandailing Natal
Samosir
Karo
Nias
Nias Selatan
Simalungun
Labuhanbatu Selatan
Labuhanbatu Utara
Nias Utara
Nias Barat
Solok
Agam
Pasaman
Lima Puluh Kota
Dharmasraya
Solok Selatan
Padang Pariaman
Sijunjung
Tanah Datar
Pesisir Selatan
Indragiri Hulu
Bengkalis
Kuatan Singingi
Siak
Rokan Hilir
Rokan Hulu
Pelalawan
Kepulauan Meranti
Tanjung Jabung Barat
Batanghari
Bungo
Tanjung Jabung Timur
Ogan Komering Hulu
OKU Selatan
Ogan Ilir
OKU Timur
Musi Rawas
Penukal Abab Lematang Ilir
Musirawas Utara
Seluma
Kaur
Rejang Lebong
Kepahiang
Lebong
Mukomuko
Bengkulu Selatan
Bengkulu Utara
Lampung Selatan
Way Kanan
Lampung Timur
Lampung Tengah
Pesawaran
Pesisir Barat
Bangka Tengah
Belitung Timur
Bangka Barat
Bangka Selatan
Lingga
Bintan
Karimun
Natuna
Kepulauan Anambas
Sukabumi
Kab Bandung
Indramayu
Cianjur
Tasikmalaya
Karawang
Pangandaran
Kab Pekalongan
Kab Semarang
Kebumen
Rembang
Purbalingga
Blora
Kendal
Sukoharjo
Wonosobo
Wonogiri
Purworejo
Sragen
Klaten
Pemalang
Grobogan
Demak
Sleman
Gunung Kidul
Bantul
Ngawi
Jember
Lamongan
Ponorogo
Kab Blitar
Situbondo
Kediri
Sumenep
Gresik
Kab Malang
Mojokerto
Pacitan
Trenggalek
Sidoarjo
Tuban
Banyuwangi
Kab Serang
Kab Pandeglang
Karang Asem
Badung
Tabanan
Bangli
Jembrana
Bima
Lombok Tengah
Dompu
Sumbawa Barat
Sumbawa
Lombok Utara
Sumba Barat
Manggarai Barat
Sumba Timur
Manggarai
Ngada
Belu
Timor Tengah Utara
Sabu Raijua
Malaka
Kapuas Hulu
Ketapang
Sekadau
Bengkayang
Melawi
Sintang
Sambas
Kotawaringin Timur
Banjar
Tanah Bumbu
Kab Kotabaru
Balangan
Hulu Sungai Tengah
Kutai Kartanegara
Paser
Berau
Kutai Timur
Kutai Barat
Mahakam Ulu
Bulungan
Nunukan
Malinau
Tana Tidung
Minahasa Utara
Minahasa Selatan
Bolmong Timur
Bolmong Selatan
Poso
Toli-Toli
Tojo Una-Una
Banggai
Sigi
Banggai Laut
Morowali Utara
Pangkajene Kepulauan
Barru
Gowa
Maros
Soppeng
Luwu Timur
Luwu Utara
Bulukumba
Tana Toraja
Kepulauan Selayar
Toraja Utara
Konawe Selatan
Muna
Wakatobi
Buton Utara
Konawe Utara
Konawe Kepulauan
Kolaka Timur
Bone Bolango
Gorontalo
Pohuwato
Mamuju
Majene
Mamuju Utara
Mamuju Tengah
Seram Bagian Timur
Kepulauan Aru
Maluku Barat Daya
Buru Selatan
Halmahera Utara
Halmahera Selatan
Halmahera Timur
Halmahera Barat
Kepulauan Sula
Pulau Taliabu
Boven Digoel
Merauke
Pegunungan Bintang
Asmat
Nabire
Warofen
Yahukimo
Keerom
Supiori
Membramo Raya
Yalimo
Manokwari
Fakfak
Sorong Selatan
Raja Ampat
Kaimana
Teluk Bintuni
Teluk Wondama
Pegunungan Arfak
Manokwari Selatan
Kemudian dikutip dari laman resmi covid19.go.id, dijelaskan bahwa tidak semua provinsi, kota maupun kabupaten zona merah Covid-19.
Menurut data covid19.go.id, zona merah yang tercatat yakni:
Enam Kota/Kabupaten di Provinsi Sumatera
1. Kota/kabupaten Sumatera Utara-Pakpak Bharat
2. Kota/kabupaten Sumatera barat Solok
3. Kota/kabupaten Jambi-Kota sungai Penuh
4. Kota/kabupaten Jambi-Batanghari
5. Kota/kabupaten Jambi-Muaro Jambi
6. Kota/kabupaten Sumatera Selatan-Kota Palembang
Empat Kota/Kabupaten di Provinsi Kalimantan
1. Kota/kabupaten Kalimantan Tengah-Lamandau
2. Kota/kabupaten Kalimantan Tengah-Kotawaringin Barat
3. Kota/kabupaten Kalimantan Tengah-Kotawaringin Timur
4. Kota/kabupaten Kalimantan Tengah-Kota Palangkaraya
Lima belas kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat
1. Kota/kabupaten Banten-Kota Tangerang
2. Kota/kabupaten Banten-Kota Tangerang selatan
3. Kota/kabupaten DKI Jakarta-Jakarta Selatan
4. Kota/kabupaten DKI Jakarta-Jakarta Timur
5. Kota/kabupaten Jawa Barat-Depok
6. Kota/kabupaten Jawa Barat-Karawang
7. Kota/kabupaten Jawa Barat-Garut
8. Kota/kabupaten Jawa Barat-Kota Tasikmalaya
9. Kota/kabupaten Jawa Tengah-Brebes
10. Kota/kabupaten Jawa Tengah-Kendal
11. Kota/kabupaten Jawa Tengah-Purworejo
12. Kota/kabupaten Jawa Tengah-Grobogan
13. Kota/kabupaten Jawa Tengah-Pati
14. Kota/kabupaten Jawa Tengah-Rembang
15. Kota/kabupaten Jawa Timur-Jember
Satu kota/kabupaten di Nusa Tenggara Barat
1. Kota/kabupaten Nusa Tenggara Barat-Sumbawa
Tujuh Kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi
1. Kota/kabupaten Sulawesi Utara-Minahasa Utara
2. Kota/kabupaten Sulawesi Utara-Kota Manado
3. Kota/kabupaten Sulawesi Utara-Minahasa Tenggara
4. Kota/kabupaten Sulawesi Tengah-Morowali
5. Kota/kabupaten Sulawesi Tenggara-Konawe Utara
6. Kota/kabupaten Sulawesi Tenggara-Bombana
7. Kota/kabupaten Maluku-Maluku Tenggara Barat
Dua Kota/kabupaten di Provinsi Papua
1. Kota/kabupaten Papua-Biak Numfor
2. Kota/kabupaten Papua- Mimika
Total, ada 35 kota dan kabupaten yang zona merah Covid-19.
Kesimpulan
Informasi seluruh wilayah zona merah, namun Pilkada Serentak 2020 tetap dilakukan adalah tidak benar. Tidak semua wilayah menjadi zona merah Covid-19.
Pilkada Serentak 2020 juga dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca Selengkapnya"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaFenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Baca SelengkapnyaTerdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota dipersilakan menggunakan hak pilih secara individu, bukan mengatasnamakan PKBB. Jika ketahuan memakai embel-embel PKBB akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024
Baca Selengkapnya