CEK FAKTA: Tidak Benar Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak
Merdeka.com - Viral di media sosial terkait rencana menambah fungsi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menyebabkan seluruh masyarakat diwajibkan membayar pajak.
"Saya makin linglung lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabatnya ngumpetin kekayaannya buat menghindari pajak. Nanti kalau dikritisi lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumet ini?," narasi yang bereda di media sosial.
istimewaPenelusuran
-
Kenapa NIK dipadankan dengan NPWP? Perlu diketahui, pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
-
Bagaimana cara mengganti NPWP dengan NIK? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
-
Apa fungsi NIK? NIK memiliki beberapa fungsi, antara lain:Sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dan lain-lain.
Hasil penelusuran cek fakta merdeka.com, informasi terkait NIK sebagai pengganti NPWP akan dikenakan pajak adalah tidak benar. Dalam artikel merdeka.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, setiap masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak langsung dikenakan pajak.
Sebab, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) perorangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini menyusul rencana pemerintah yang akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.
"Ini untuk meluruskan seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak itu tidak benar," kata Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta Kamis (7/10).
Menteri Sri Mulyani menjelaskan masyarakat yang masih dibebaskan pajak ialah mereka dengan pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Ini disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sementara, untuk objek pajak di UU HPP anyar, ketentuan batas objek pajak turut berubah. Di mana, tarif PPh 5 persen akan dikenakan kepada masyarakat berpenghasilan mulai dari Rp 60 juta per tahun dari sebelumnya Rp 54 juta.
Kemudian pada tingkatan selanjutnya pada rentang penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen. Selanjutnya rentang penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen.
Lalu rentang penghasilan per tahun Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen. Sedangkan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif 35 persen.
Sementara itu, Menteri Yasonna mengatakan, penambahan NPWP ke dalam KTP ini merupakan usulan dari DPR RI agar mempermudah pemantauan wajib pajak. "Ada terobosan yang jadi usulan DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi," terangnya.
Pernyataan itu turut ditimpali Wakil Ketua Komisi IX DPR, Dolfie OFP. "Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi," ungkapnya.
Kesimpulan
Informasi terkait NIK sebagai pengganti NPWP akan dikenakan pajak adalah tidak benar. Faktanya, setiap masyarakat yang memiliki NIK tidak langsung dikenakan pajak. Sebab, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) perorangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP).
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.merdeka.com/uang/nik-ktp-jadi-npwp-menkeu-sri-mulyani-pastikan-tak-seluruh-masyarakat-kena-pajak.html?page=all (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca SelengkapnyaJika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.
Baca Selengkapnyawarga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnya