Hoaks-hoaks yang 'menyerang' Kementerian Agama

Merdeka.com - Hoaks alias berita bohong sudah banyak tersebar di masyarakat. Biasanya berupa video atau teks yang sengaja disebar melalui media sosial. Salah satu korban berita bohong ini adalah Kementerian Agama. Dengan cepat, Kementerian Agama langsung mengklarifikasi kabar bohong itu.
Berikut kabar-kabar bohong yang menyerang Kementerian Agama:
Menteri Agama difitnah dukung LGBT
Kabar bahwa Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mendukung kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) adalah bohong. Kabar tersebut berawal dari video unggahan dari akun Facebook Aksi Mahasiswa. Video berdurasi 2 menit 30 detik itu diunggah pada 4 Desember 2017.
Dalam video, terdapat pidato dari Kanza Vina, seorang waria yang mewakili Forum LGBTIQ. Lalu terlihat Menag Lukman yang tertunduk lesu mendengar pengakuan Kanza. Video lalu menampilkan tanggapan Lukman yang menghargai keputusan juri dan proses seleksi yang panjang untuk memilih penerima penghargaan tersebut.
Pengunggah video itu pun menyertakan narasi yang berusaha membentuk opini bahwa Menag Lukman mendukung perilaku LGBT seperti berikut:
"Mentri Agama?Nangis2 di Acara di mana LGBT di beri penghargaan !
Viral video Gus Nur soal Menteri Agama yang hadir dan menangis nangis di acara di mana komunitas LGBTdi beri penghargaan dan di muliakan, penasaran mana sih videonya ? Just Remind Monggo ...!"
Terkait masalah ini, Lukman langsung mengklarifikasi melalui video di akun Twitter resmi Kemenag, @kemenag_ri. "Tindakan atau perilaku LGBT merupakan tindakan yang menyimpang menurut ajaran agama. Semua agama menolaknya, dan karenanya saya pun menolak tindakan atau perilaku LGBT,"
Lukman masih berpegang teguh pada pendekatan empatik, seperti merangkul dan membimbing kelompok LGBT akan lebih efektif dalam menekan penyimpangan itu dibandingkan menggunakan kekerasan. "Justru karena kita menolak tindakan yang menyimpang itu dan agar tindakan itu tidak semakin meluas di tengah-tengah masyarakat, maka menurut hemat saya, kewajiban setiap umat beragama untuk memberikan pendampingan, bimbingan, pembinaan kepada mereka semua secara empatik agar mereka yang melakukan tindakan menyimpang tersebut tidak lagi melakukannya" kata Lukman.
Kabar penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur
Sebuah kabar bohong tentang penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur tersebar di media sosial. Kabar itu menyebutkan adanya surat wakalah yang harus ditandatangani dengan membubuhkan materai oleh calon Jemaah haji saat akan membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran awal (BPS).Selain itu, kabar itu mengatakan bahwa proses ini dimaksudkan agar jemaah merelakan uangnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh Presiden Joko Widodo. Pihak penyelenggara haji dan umroh membantah kabar itu. Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, memastikan bahwa tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur pada formulir akad wakalah yang harus ditandatangani jemaah saat mendaftar. "Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur," tegas Ramadhan .Dia juga menjelaskan pasal-pasal tentang akad wakalah ini. Akad wakalah ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Di situ, disebutkan bahwa setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH.
Surat perizinan penyelenggara ibadah haji, umrah dan KBIH
Surat ini mirip seperti sertifikat atau piagam, yang bertanda tangan Kementerian Agama. Surat itu sepintas mirip seperti aslinya, karena ada logo Garuda Pancasila dan tanda tangan Menteri Agama. Surat yang diberi nomor register serta tanggal tanda tangan 15 Oktober 2018 ini berisi:MENTERI AGAMA REPUBLLIK INDONESIAMemberikan Ijin Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sertaKelompok Bimbingan Ibadah Haji, kepada:(NAMA TERTENTU)Surat Ijin Operasional ini berlaku, sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan, apabilaTernyata di kemudian hari, melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.Ditetapkan di : JakartaPada Tanggal: 15 Oktober 2018MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIAStempel dan Tanda tanganLUKMAN HAKIM SAIFUDDINDirektur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim memastikan bahwa sertifikat itu palsu. âBahwa ada perizinan seperti itu yang beredar, tidak betul dari Kemenag,â ujar Arfi Khatim. Selain masalah sertifikat, perizinan travel wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak dipungut biaya perizinan.âMasyarakat harus lebih hati-hati dan teliti. Proses perizinan PPIU dan PIHK tidak ada biaya. Terkait informasi sertifikat perizinan dan pembiayaannya, kami akan menindaklanjuti dengan menelusuri lebih jauh," kata dia. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya