147 WNI tanpa izin ibadah di Jeddah akan segera dideportasi
Merdeka.com - Sebanyak 147 warga negara Indonesia dari jumlah total 229 orang akan segera dideportasi. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan selain dideportasi mereka masuk dalam daftar hitam Arab Saudi
"Dari 229 WNI, 147 di antara sudah akan dideportasi dalam waktu dekat. Artinya, mereka akan dideportasi dan diblacklist tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun mendatang, termasuk untuk haji dan berkunjung ke sana," ujar pria akrab disapa Iqbal saat ditemui di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/9).
Dari 147 WNI tersebut, 130 di antaranya adalah perempuan dan 14 orang laki-laki yang sudah menjalani investigasi.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Apa sanksi bagi jemaah yang masuk tanpa visa haji? Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.'Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,' kata Ali.
"Sisanya masih diinvestigasi lagi, apakah masalahnya hanya di imigrasi saja atau ada tindak pidana lain juga," sambung Iqbal.
Pekan lalu, aparat keamanan Arab Saudi membekuk ratusan WNI saat akan melaksanakan ibadah haji di Mekkah. Mereka dibekuk lantaran tidak dapat memiliki tasreh (izin beribadah haji), dan diketahui sebagai TKI overstayer dan tidak memiliki dokumen.
Para WNI tersebut ditangkap di dua penampungan gelap. Dari 229 orang, mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak. Diduga, untuk mengikuti program tersebut mereka membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah pun langsung melakukan pendampingan usai mendengar kabar ini.
"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati", ujar Dicky Yunus, Acting Konjen RI Jeddah yang sekaligus juga Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah.
Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca SelengkapnyaAnna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaMereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan visa haji sebagai syarat masuk ke Kota Suci Mekkah.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.
Baca Selengkapnya