Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 WNI dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi

2 WNI dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menunggu bus di Bandara Soekarno Hatta. Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Dua WNI asal Sumbawa, NTB, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding Arab Saudi menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.

Pembebasan ini dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Duta Besar dan para diplonat KBRI Riyadh. Keduanya menyampaikan ucapan terima kasih karena pemerintah telah mengupayakan pembebasan ini.

Keduanya kini sudah dibebaskan dari tahanan dan sempat melakukan pertemuan dengan para staf KBRI Riyadh, dan 300 WNI ekspatriat lainnya dalam sebuah acara buka puasa bersama di aula KBRI Riyadh. Rencananya pemerintah akan segera melakukan pemulangan terhadap dua WNI tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Kami akan memulangkan dua WNI tersebut. Rencananya mereka akan tiba di Sumbawa pada 7 Juni mendatang. Nanti akan kami beri keterangan lebih lanjut mengenai ketibaan mereka," kata Direktur Perlindungan WNI dan badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, melalui pesan singkat diterima merdeka.com, Senin (4/6).

Berdasarkan keterangan diperoleh dari Kementerian Luar Negeri RI, kasus ini bermula saat keduanya ditangkap oleh kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 lalu, atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir atau santet terhadap anak majikan mereka sehingga menderita sakit permanen.

Selain itu, keduanya juga menghadapi tuduhan bersekongkol membunuh ibu majikan mereka, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi, dengan cara menyuntikan sebuah zat dicampur insulin ke tubuh korban yang menderita diabetes.

Selama masa penahanan, KBRI Riyadh terus melakukan upaya pendampingan hukum bagi keduanya di setiap persidangan dan secara rutin melakuka kunjugan untuk memberikan pembekalan dalam menghadapi proses pemeriksaan.

Pada sidang ke-10 tepatnya pada 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera). Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.

Namun pada persidangan 10 Agustus 2017 lalu, Pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apapun.

Duta Besar Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban. Apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur.

(mdk/frh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman
WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman

Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Saudi Eksekusi Dua pejabat Pertahanan karena Berkhianat Kepada Negara
Saudi Eksekusi Dua pejabat Pertahanan karena Berkhianat Kepada Negara

Penangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.

Baca Selengkapnya
Saudi Eksekusi Dua Warga di Makkah karena Bunuh Orang Tua dengan Cara Keji
Saudi Eksekusi Dua Warga di Makkah karena Bunuh Orang Tua dengan Cara Keji

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan dua warga Saudi dieksekusi di Makkah karena membunuh orang tua dan saudara mereka.

Baca Selengkapnya
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi
Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

Rencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal

Baca Selengkapnya
37 WNI Ditangkap Aparat Keamanan Saudi karena Berhaji Tanpa Visa Resmi
37 WNI Ditangkap Aparat Keamanan Saudi karena Berhaji Tanpa Visa Resmi

Saat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.

Baca Selengkapnya
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia

3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah

Baca Selengkapnya
Begini Nasib 24 WNI yang Diamankan Kepolisian Arab Saudi Saat Hendak Menuju Kota Mekkah
Begini Nasib 24 WNI yang Diamankan Kepolisian Arab Saudi Saat Hendak Menuju Kota Mekkah

Mereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan visa haji sebagai syarat masuk ke Kota Suci Mekkah.

Baca Selengkapnya
Haji Tidak Sah Jika Tak Pakai Visa Resmi
Haji Tidak Sah Jika Tak Pakai Visa Resmi

24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah

Baca Selengkapnya
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Baca Selengkapnya
Perjuangan TKI Jember Lolos dari Jerat Hukum Atas Kematian Majikannya di Arab Saudi
Perjuangan TKI Jember Lolos dari Jerat Hukum Atas Kematian Majikannya di Arab Saudi

Saat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.

Baca Selengkapnya