2 WNI dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi
Merdeka.com - Dua WNI asal Sumbawa, NTB, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding Arab Saudi menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.
Pembebasan ini dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Duta Besar dan para diplonat KBRI Riyadh. Keduanya menyampaikan ucapan terima kasih karena pemerintah telah mengupayakan pembebasan ini.
Keduanya kini sudah dibebaskan dari tahanan dan sempat melakukan pertemuan dengan para staf KBRI Riyadh, dan 300 WNI ekspatriat lainnya dalam sebuah acara buka puasa bersama di aula KBRI Riyadh. Rencananya pemerintah akan segera melakukan pemulangan terhadap dua WNI tersebut.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Apa yang terjadi pada Supadi saat di Arab Saudi? Tersiar kabar bahwa Supadi sedang ditahan oleh otoritas Arab Saudi. Hal itu berdasarkan edaran foto salinan berbahasa Arab yang menyebutkan bahwa Supadi ditahan karena menjadi jemaah haji tak resmi.
"Kami akan memulangkan dua WNI tersebut. Rencananya mereka akan tiba di Sumbawa pada 7 Juni mendatang. Nanti akan kami beri keterangan lebih lanjut mengenai ketibaan mereka," kata Direktur Perlindungan WNI dan badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, melalui pesan singkat diterima merdeka.com, Senin (4/6).
Berdasarkan keterangan diperoleh dari Kementerian Luar Negeri RI, kasus ini bermula saat keduanya ditangkap oleh kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 lalu, atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir atau santet terhadap anak majikan mereka sehingga menderita sakit permanen.
Selain itu, keduanya juga menghadapi tuduhan bersekongkol membunuh ibu majikan mereka, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi, dengan cara menyuntikan sebuah zat dicampur insulin ke tubuh korban yang menderita diabetes.
Selama masa penahanan, KBRI Riyadh terus melakukan upaya pendampingan hukum bagi keduanya di setiap persidangan dan secara rutin melakuka kunjugan untuk memberikan pembekalan dalam menghadapi proses pemeriksaan.
Pada sidang ke-10 tepatnya pada 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera). Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.
Namun pada persidangan 10 Agustus 2017 lalu, Pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apapun.
Duta Besar Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban. Apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan dua warga Saudi dieksekusi di Makkah karena membunuh orang tua dan saudara mereka.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaMereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan visa haji sebagai syarat masuk ke Kota Suci Mekkah.
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca SelengkapnyaSaat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.
Baca Selengkapnya