Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

20 Warga Saudi Didakwa Bunuh Khashoggi, Lima Divonis Hukuman Mati

20 Warga Saudi Didakwa Bunuh Khashoggi, Lima Divonis Hukuman Mati Jamal Khashoggi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Turki telah menerima dakwaan atas pembunuhan jurnalis Ara Saudi, Jamal Khashoggi di Konsulat Saudi di Istanbul. Surat dakwaan tersebut mengungkapkan rincian persidangan di Arab Saudi di mana lima terdakwa divonis hukuman mati.

Pengadilan Pidana Berat Istanbul Nomor 11 pada Sabtu menerima dakwaan 117 halaman, disiapkan oleh jaksa Istanbul. Surat dakwaan menuduh 20 warga negara Saudi terlibat dalam pembunuhan yang mengerikan itu. Termasuk juga berisi laporan dari persidangan di Arab Saudi, yang dipantau oleh anggota kedutaan Turki di Riyadh.

Setelah menerima laporan terperinci pada setiap sidang, Kementerian Luar Negeri Turki mengirimkan laporan ke unit investigasi, yang memeriksa mereka dan memasukkannya dalam surat dakwaan. Demikian dilansir dari Daily Sabah, Selasa (14/4).

Khashoggi, mantan kolumnis The Washington Post, terbunuh dan dimutilasi tak lama setelah ia memasuki konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki pada 2 Oktober 2018. Sampai saat ini jasadnya tak ditemukan.

Khashoggi, menurut laporan oleh AS dan organisasi independen lainnya, diduga dibunuh atas perintah Putra Mahkota Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman (MBS).

Setelah sembilan kali persidangan, lima tersangka regu pembunuh, termasuk orang nomor 2 regu itu, Maher Abdulaziz Mutreb, dan Dr Salah Muhammed al-Tubaigy, kepala bukti forensik di Departemen Keamanan Umum Saudi, yang bertugas memutilasi tubuh Khashoggi, divonis hukuman mati.

Salah satu detail mengejutkan dari laporan staf kedutaan adalah sikap dingin para tersangka selama persidangan. Menurut laporan, 10 dari 11 tersangka datang ke persidangan tanpa borgol. Mereka juga sangat tenang selama sesi persidangan, kata laporan itu.

Dalam sidang pertama, jaksa membaca dakwaan dan pengakuan dari 11 tersangka satu per satu, selama 1 jam dan 15 menit.

Pembacaan dakwaan jaksa mengungkapkan rincian rencana regu pembunuh. Awalnya regu ini berpikir untuk mengubur jenazah di taman konsulat tetapi batal dilaksanakan karena kemungkinan jenazah akan ditemukan.

Kemudian, atas perintah Mutreb, mayat itu dipotong-potong dan dimasukkan ke dalam karung hitam. Kemudian direncanakan untuk mengirim karung-karung itu ke kolaborator lokal atau diangkut keluar dari Istanbul.

Salah satu tersangka, Mansour Othman M. Abbahussain, mengaku datang ke Istanbul dua hari sebelum pembunuhan untuk bertemu dengan kolaborator lokal, yang namanya tidak disebutkan dalam persidangan.

Tersangka lain, Faad al-Balawi mengaku mereka memotong-motong tubuh Khashoggi atas perintah Mutreb. Mutreb, di sisi lain, mengklaim bahwa ia awalnya tidak memiliki niat untuk membunuh dan berusaha untuk bernegosiasi. Tubaigy juga mengklaim mereka membunuh Khashoggi "karena kesalahan" dan dapat membayar ganti rugi kepada keluarganya jika perlu.

Sementara kepala regu pembunuh, Mansour Abu Hussein, mengatakan ia menerima berita tentang pembunuhan Khashoggi dari Mutreb saat makan malam di kediaman konsulat, salah satu tersangka, Muflih al-Musih, mengklaim bahwa ia mengetahui tentang insiden itu dari media.

Tersangka lain, Mohammad al-Zahrani, mengklaim menerima informasi setelah ditahan.

Surat dakwaan menyatakan tersangka Abbahussain, yang bekerja sebagai jenderal besar dan perwira intelijen di Arab Saudi, ditugaskan di kantor MBS dan diperintahkan oleh Ahmed Bin Mohammed al-Asiri untuk membawa Khashoggi kembali ke negara itu dan membunuhnya jika dia menolak. Ia menambahkan bahwa Abbahussain mengumpulkan 15 anggota regu pembunuh, termasuk dirinya sendiri, untuk pembunuhan itu.

Dia juga melakukan pembagian tugas di antara anggota regu, memisahkan mereka menjadi tiga kelompok: intelijen, logistik, dan negosiasi.

Abbahussain juga menentukan tempat untuk bertemu Khashoggi di konsulat Istanbul dan membuat rencana untuk semua kemungkinan sebelum, selama, dan setelah aksi tersebut.

Surat dakwaan tersebut menuding al-Asiri dan Saud al-Qahtani mendorong pembunuhan yang disengaja melalui penyiksaan dan meminta keduanya dihukum seumur hidup.

Surat dakwaan juga menuduh 18 warga negara Saudi lainnya dan merekomendasikan hukuman seumur hidup untuk masing-masing orang. Orang-orang yang dituduh ini sepakat untuk membunuh Khashoggi jika dia menolak untuk kembali ke Arab Saudi dan bertindak bersama untuk melakukan kejahatan, menurut dakwaan.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saudi Hukum Mati Kritikus Pemerintah Karena Cuitan di Media Sosial dengan Akun Hanya 9 Follower
Saudi Hukum Mati Kritikus Pemerintah Karena Cuitan di Media Sosial dengan Akun Hanya 9 Follower

Arab Saudi menghukum mati seorang kritikus pemerintah yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Saudi Eksekusi Dua pejabat Pertahanan karena Berkhianat Kepada Negara
Saudi Eksekusi Dua pejabat Pertahanan karena Berkhianat Kepada Negara

Penangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.

Baca Selengkapnya
Saudi Eksekusi Dua Warga di Makkah karena Bunuh Orang Tua dengan Cara Keji
Saudi Eksekusi Dua Warga di Makkah karena Bunuh Orang Tua dengan Cara Keji

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan dua warga Saudi dieksekusi di Makkah karena membunuh orang tua dan saudara mereka.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Digelar Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Digelar Hari Ini

Sidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Mahasiswa UI Bunuh Junior Akibat Pinjol: Jaksa Siapkan Tuntutan Mati
Update Kasus Mahasiswa UI Bunuh Junior Akibat Pinjol: Jaksa Siapkan Tuntutan Mati

Jaksa menerima puluhan barang bukti dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

Baca Selengkapnya
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Haji Tidak Sah Jika Tak Pakai Visa Resmi
Haji Tidak Sah Jika Tak Pakai Visa Resmi

24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi

Kemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.

Baca Selengkapnya