Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

25 Tahun dipenjara, lelaki Amerika terbukti tak bersalah

25 Tahun dipenjara, lelaki Amerika terbukti tak bersalah Ilustrasi penjara. ©2012 Shutterstock/rook76

Merdeka.com - Seorang lelaki asal Negara Bagian New York, Amerika Serikat akhirnya diputuskan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan melibatkan dia. Nahasnya dia sudah dipenjara 25 tahun lantaran putusan salah pengadilan.

Situs asiaone.com melaporkan, Selasa (8/4), Jonathan Fleming akhirnya dibebaskan setelah seperempat abad dibui atas kesalahan tidak dia perbuat. Fleming terbukti tengah berlibur ke Negara Bagian Florida saat kejahatan terjadi.

Peristiwa itu terjadi pada 1989. Fleming dinyatakan bersalah atas penembakan sahabatnya bernama Darrly Rush di Kota Brooklyn. Padahal dia sudah bersikeras tidak melakukannya. Pengacara Fleming mengatakan jaksa terburu-buru mendesak hakim menghukum dia. "Mereka mengabaikan bukti-bukti termasuk tagihan telepon, foto, bukti tanda terima hotel, dan bukti lain memperlihatkan dia ada di Florida saat kejahatan," ujar pengacara Fleming tidak disebutkan namanya.

Selama persidangan hanya ada saksi tunggal mengatakan dia melihat Fleming di tempat kejadian perkara. Namun saksi itu menarik semua ucapannya sepekan kemudian. Fleming pun dipenjara pada 1990.

Setelah 25 tahun berusaha banding dan penyelidikan kembali, hakim akhirnya mengatakan adanya bukti baru dan sudah membersihkan nama Fleming dari kejahatan. "Saya memutuskan menghapus semua tuduhan terhadap diri Fleming demi kepentingan pengadilan," ujar hakim juga tidak disebutkan namanya ini. (mdk/din)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas

Pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Koordinasi Bareng Imigrasi, Misi Mencegah Ronald Tannur ke Luar Negeri
Kejaksaan Koordinasi Bareng Imigrasi, Misi Mencegah Ronald Tannur ke Luar Negeri

Gregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti meski banyak bukti mengarah pada pembunuhan.

Baca Selengkapnya
Dipenjara 10 Tahun karena Salah Tangkap, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Uang Terbesar Sepanjang Sejarah Amerika
Dipenjara 10 Tahun karena Salah Tangkap, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Uang Terbesar Sepanjang Sejarah Amerika

Dia dituduh membunuh seorang pria di Chicago pada 2008.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Motif Pemuda yang Bunuh Wanita di Central Park karena Dapat Bisikan Gaib
Terungkap! Motif Pemuda yang Bunuh Wanita di Central Park karena Dapat Bisikan Gaib

AH terlebih dahulu telah membawa senjata tajam berupa pisau yang disimpan dalam sebuah tas selempang untuk membunuh korban.

Baca Selengkapnya
Setelah 37 Tahun Dipenjara Atas Kasus yang Tak Dilakukannya, Pria ini Akhirnya Terbukti Tak Bersalah & Dibebaskan
Setelah 37 Tahun Dipenjara Atas Kasus yang Tak Dilakukannya, Pria ini Akhirnya Terbukti Tak Bersalah & Dibebaskan

Berikut potret pria yang terbukti tak bersalah usai 37 tahun dipenjara.

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Respons Polisi soal Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap
Respons Polisi soal Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap

Keterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan bahkan sampai tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral

Video kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia

Motif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP

Baca Selengkapnya
Cerita Pelarian Pembunuh Ketua Mapala Lubuklinggau, Gagal ke Cianjur hingga jadi Pelayan Pecel Lele
Cerita Pelarian Pembunuh Ketua Mapala Lubuklinggau, Gagal ke Cianjur hingga jadi Pelayan Pecel Lele

DD nekat membunuh temannya, FR (25), karena dendam dan cemburu.

Baca Selengkapnya