4 manuver PBB agar Indonesia tak lagi hukum mati terpidana narkoba
Merdeka.com - Dalam sidang Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kota Jenewa, Swiss, Kamis (5/3), perwakilan Indonesia dipojokkan karena isu hukuman mati. Sempat terjadi insiden kecil, setelah kata-kata diplomat Indonesia salah diterjemahkan pada risalah hasil rapat.
Dampaknya, Indonesia diberitakan media Australia dan Inggris hendak menghentikan praktik hukuman mati akibat tekanan internasional terhadap eksekusi duo Bali Nine. Salah satu media yang memuat isu tersebut adalah Surat Kabar Sydney Morning Herald.
"Beberapa media mengutip dari (ringkasan PBB). Kemudian kita memprotes karena kita tidak pernah menyampaikan seperti itu, dan versi yang di upload di website kantor komisaris tinggi HAM itu sudah direvisi," kata Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang menjadi juru bicara Indonesia di PBB? Untuk memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia melalui jalur diplomasi, Presiden Soekarno meminta LN Palar untuk menjadi juru bicara Indonesia di pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
-
Siapa yang menyoroti ketidakadilan dalam pembuatan RPMK? 'Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,' kata Firman, Selasa (24/9).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Kalimat yang salah diterjemahkan maknanya sangat jauh dari yang dikutip oleh jurnalis Australia.
"Dan jika kita (Indonesia) memberlakukan kembali hukuman mati, hal tersebut lantaran kita didorong oleh situasi mendesak yang mempengaruhi masyarakat kita sebagai bagian dari tindakan kejahatan (narkoba) tersebut," kata Direktur Jenderal Multilateral Kemlu Hassan Kleib membacakan naskah dari perwakilan RI di Jenewa.
Di luar insiden 'salah terjemahan itu', PBB sepanjang dua bulan terakhir, tercatat empat kali secara khusus mengingatkan Indonesia agar menghentikan praktik hukuman mati.
Mulai dari pejabat pelapor khusus hingga sekretaris jenderal Ban Ki-moon turun langsung menyudutkan pemerintah RI, dipicu oleh rencana eksekusi Bali Nine.
Merdeka.com merangkum empat manuver PBB soal hukuman mati beberapa waktu belakangan. Berikut daftarnya:
Hukuman mati cuma sah untuk pembunuhan berencana
Pelapor khusus PBB bidang eksekusi ekstrajudisial Christof Heyns, menyatakan Indonesia menyalahi konvensi internasional karena menghukum mati delapan terpidana narkoba. Delapan orang itu, termasuk Bali Nine, masuk dalam jadwal eksekusi gelombang kedua Kejaksaan Agung. Pada Januari lalu, 6 terpidana kasus yang sama, termasuk lima WNA, sudah ditembak lebih dulu di Nusakambangan.
"Sesuai kaidah hukum internasional, hukuman mati adalah jenis hukuman ekstrem yang bila digunakan, cuma bisa diterapkan untuk kejahatan serius yakni pembunuhan berencana," kata Heyns seperti dilansir situs resmi PBB, Jumat(13/2).
Indonesia dianggap menafsirkan sepihak celah melaksanakan hukuman mati, untuk kejahatan narkoba. Heyns menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah RI terus mengeksekusi mati kurir narkoba.Â
Baginya, Indonesia lebih baik mengikuti jejak 140 negara yang mengentikan praktik eksekusi mati atau bahkan menghapuskannya sama sekali dari ketentuan perundang-undangan.
"Saya menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang terus melanggar standar hak asasi manusia internasional. Untuk itu saya mendesak Indonesia melakukan moratorium hukuman mati," kata Heyns.
Adapun  Wakil Tetap RI untuk PBB, Desra Percaya, telah merespon tudingan tersebut. Dia menyatakan larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM. Terlebih, Indonesia merasa kejahatan narkoba sangat merusak masyarakat, sehingga hukum yang tegas perlu dijalankan.
"Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman mati merupakan respon pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," ungkap Desra.
Sekjen Ban Ki-moon lobi langsung Menlu Retno
Australia gigih melobi agar dua warganya yang masuk dalam jaringan bandar narkoba 'Bali Nine' urung ditembak mati oleh otoritas Indonesia. Dukungan pada Negeri Kanguru turut disuarakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon.
Melalui juru bicaranya, Ki-moon mengaku telah menghubungi Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi Kamis (12/2). Dia mengingatkan Indonesia agar mempertimbangkan ulang keputusan menghukum mati warga asing.
"PBB menentang pelaksanaan hukuman mati dengan alasan apapun. Sekjen meminta Indonesia mempertimbangkan ulang vonis eksekusi terhadap pelaku kejahatan narkoba," kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric seperti dilansir Channel News Asia, Minggu (15/2).
PBB sebut pengadilan terpidana narkoba di RI tidak adil
Pelapor khusus PBB bidang eksekusi ekstrajudisial Christof Heyns menyatakan punya bukti terpidana kejahatan narkoba di Indonesia diperlakukan tidak adil selama persidangan.
Secara lebih khusus, pengadilan di Indonesia berlaku tidak adil bagi terpidana warga negara asing. Ada 12 WNA yang dijatuhi hukuman tembak, tapi selama sidang tidak mendapat haknya. Bali Nine termasuk dalam rombongan yang 'dizalimi' Indonesia itu.
"Mereka tidak mendapat bantuan penerjemah yang memadai selama pengadilan pertama hingga tahap banding," kata Heyns.
Karena Indonesia meratifikasi perjanjian HAM Internasional, maka proses sidang yang fair harus dipenuhi. "Setiap praktik hukuman mati harus mengikuti aturan tersebut," imbuhnya.
PBB bilang hukuman mati tak kurangi kejahatan
Dalam sidang Komisi HAM PBB di Jenewa dua hari lalu, perwakilan Indonesia disudutkan dalam pidato pembukaan.Â
Asisten Sekjen PBB, Ivan Simonovic, mengatakan hukuman mati tidak berperikemanusiaan. Selain itu, dampak efek jera yang diharapkan terjadi seringkali gagal terbukti.
"Tidak ada bukti hukuman mati dapat mengurangi tingkat kejahatan di masyarakat," tuturnya seperti dilansir situs resmi PBB, Rabu (4/3).
Fakta itu, menurut Simonovic, sudah disadari banyak negara. Oleh sebab itu, lebih dari 140 negara di dunia menghapuskan atau tidak lagi menerapkan hukuman mati.
PBB menyatakan negara yang baru saja menggelar moratorium eksekusi mati adalah Chad, Fiji, dan Madagaskar.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca Selengkapnya“Berapa banyak lagi nyawa harus dikorbankan sebelum DK mengambil langkah?” tanya Menlu.
Baca SelengkapnyaAmnesty Internasional Indonesia menggelar audiensi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12).
Baca Selengkapnya17 poin rekomendasi eksternal Rakernas V PDIP yang dibacakan langsung Puan Maharani
Baca SelengkapnyaJumlah ini merupakan hasil kerja Polda Riau selama dua tahun enam bulan.
Baca SelengkapnyaIni merupakan pidato terakhir Retno Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB.
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca Selengkapnya