Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Negara tanpa hukuman mati

4 Negara tanpa hukuman mati Ilustrasi penjara. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Hukuman mati masih berlaku di beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia. Tapi ada juga negara-negara yang memilih menghapus hukuman mati, dan mengganti dengan hukuman lain. Menurut mereka, hukuman mati juga tak bisa memberikan efek jera bagi pelaku lain.

Menurut survei PBB pada 1998 dan 2002 tentang praktik hukuman mati dan angka kejahatan, menunjukkan praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan di masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.

Berikut negara-negara yang memilih menghapus hukuman mati dan mengganti dengan hukuman seumur hidup:

Bhutan

Negara kecil berbentuk kerajaan di Asia Tenggara ini memilih menghapus hukuman mati sejak 20 Maret 2004. Hukuman ini dilarang oleh Konstitusi. Larangan hukuman mati ini berlaku untuk semua orang di dalam kerajaan.

Bhutan terakhir kali melakukan eksekusi mati pada 1974. Negara ini punya peraturan yang dijamin oleh undang-undang dasar untuk warga Bhutan, seperti peraturan kepemilikan tanah dan upah yang setara.

Kazakhstan

Kazakhstan mulai menghapus hukuman mati pada 2007. Namun larangan hukuman mati ini hanya untuk narapidana kejahatan biasa. Jika narapidana itu melakukan kejahatan khusus seperti perang, mereka tetap akan memberlakukan hukuman mati. Eksekusi terakhir yang dilakukan di negara ini dilakukan pada tahun 2003. Mereka mengeksekusi 17 pria dengan penembakan pada bulan Mei dan November.Kazakhstan juga memberhentikan sementara hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Pemberhentian sementara ini dilakukan oleh Presiden Nursultan Nazarbayev pada 17 Desember 2003. 

Uzbekistan

Hukuman mati di Uzbekistan telah dihapuskan sejak 2008. Penghapusan hukuman mati ini dilakukan oleh Presiden Islam Karimov pada 1 Agustus 2005 dengan menandatangani sebuah dekrit yang menyatakan bahwa “hukuman mati harus dihapuskan di Republik Uzbekistan pada tanggal 1 Januari 2008, sebagai bentuk hukuman pidana dan harus diganti dengan hukuman seumur hidup atau penjara yang lama."Mengapa ada jeda saat penghapusan hukuman mati? Karena butuh waktu untuk membangun penjara baru, yang bisa menampung orang-orang yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Mereka adalah tahanan yang pernah dijatuhi hukuman mati.

Serbia

Serbia pertama kali menggunakan hukuman mati pada 1804. Namun pada 26 Februari 2002, Parlemen Serbia mengadopsi amandemen dan mengeluarkan hukuman mati dari KUHP. Terakhir kali Serbia melakukan hukuman mati pada 2001. Serbia terikat oleh konvensi internasional yang melarang hukuman mati. Protokol Opsional Kedua pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (6 September 2001), Protokol No. 6 dan No. 13 kepada Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (3 Maret 2004). Menurut Pasal 24 konstitusi Serbia (2006): "Kehidupan manusia tidak dapat diganggu gugat." Tidak akan ada hukuman mati di Republik Serbia “.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol

Habiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru

Baca Selengkapnya
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine

“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.

Baca Selengkapnya
PBB Ubah Predikat Indonesia dari Negatif Jadi Netral Usai Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine Dipulangkan
PBB Ubah Predikat Indonesia dari Negatif Jadi Netral Usai Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine Dipulangkan

Predikat dari PBB tersebut, kata dia, merupakan pencapaian tersendiri jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo

Narapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA

Mahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya