4 Negara tanpa hukuman mati
Merdeka.com - Hukuman mati masih berlaku di beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia. Tapi ada juga negara-negara yang memilih menghapus hukuman mati, dan mengganti dengan hukuman lain. Menurut mereka, hukuman mati juga tak bisa memberikan efek jera bagi pelaku lain.
Menurut survei PBB pada 1998 dan 2002 tentang praktik hukuman mati dan angka kejahatan, menunjukkan praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan di masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Berikut negara-negara yang memilih menghapus hukuman mati dan mengganti dengan hukuman seumur hidup:
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Bagaimana Amnesty International membantu menghapus hukuman mati? Ketika Amnesty International mulai bekerja pada tahun 1977, hanya 16 negara yang telah menghapuskan hukuman mati. Saat ini, jumlah tersebut telah meningkat menjadi 108, lebih dari separuh jumlah negara di dunia.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Kapan hari anti hukuman mati sedunia dirayakan? Peringatan ini dirayakan pada 10 Oktober setiap tahun.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
Bhutan
Negara kecil berbentuk kerajaan di Asia Tenggara ini memilih menghapus hukuman mati sejak 20 Maret 2004. Hukuman ini dilarang oleh Konstitusi. Larangan hukuman mati ini berlaku untuk semua orang di dalam kerajaan.
Bhutan terakhir kali melakukan eksekusi mati pada 1974. Negara ini punya peraturan yang dijamin oleh undang-undang dasar untuk warga Bhutan, seperti peraturan kepemilikan tanah dan upah yang setara.
Kazakhstan
Kazakhstan mulai menghapus hukuman mati pada 2007. Namun larangan hukuman mati ini hanya untuk narapidana kejahatan biasa. Jika narapidana itu melakukan kejahatan khusus seperti perang, mereka tetap akan memberlakukan hukuman mati. Eksekusi terakhir yang dilakukan di negara ini dilakukan pada tahun 2003. Mereka mengeksekusi 17 pria dengan penembakan pada bulan Mei dan November.Kazakhstan juga memberhentikan sementara hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Pemberhentian sementara ini dilakukan oleh Presiden Nursultan Nazarbayev pada 17 Desember 2003.Â
Uzbekistan
Hukuman mati di Uzbekistan telah dihapuskan sejak 2008. Penghapusan hukuman mati ini dilakukan oleh Presiden Islam Karimov pada 1 Agustus 2005 dengan menandatangani sebuah dekrit yang menyatakan bahwa âhukuman mati harus dihapuskan di Republik Uzbekistan pada tanggal 1 Januari 2008, sebagai bentuk hukuman pidana dan harus diganti dengan hukuman seumur hidup atau penjara yang lama."Mengapa ada jeda saat penghapusan hukuman mati? Karena butuh waktu untuk membangun penjara baru, yang bisa menampung orang-orang yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Mereka adalah tahanan yang pernah dijatuhi hukuman mati.
Serbia
Serbia pertama kali menggunakan hukuman mati pada 1804. Namun pada 26 Februari 2002, Parlemen Serbia mengadopsi amandemen dan mengeluarkan hukuman mati dari KUHP. Terakhir kali Serbia melakukan hukuman mati pada 2001. Serbia terikat oleh konvensi internasional yang melarang hukuman mati. Protokol Opsional Kedua pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (6 September 2001), Protokol No. 6 dan No. 13 kepada Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (3 Maret 2004). Menurut Pasal 24 konstitusi Serbia (2006): "Kehidupan manusia tidak dapat diganggu gugat." Tidak akan ada hukuman mati di Republik Serbia â.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca Selengkapnya