4 WNI asal Lampung lolos dari hukuman mati di Malaysia
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia memutuskan untuk tidak menghukum mati empat warga negara Indonesia (WNI) asal Lampung Timur. Tak hanya itu, pengadilan juga membebaskan mereka dari seluruh jeratan hukum.
Pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Firma Gooi & Azura, berhasil melakukan pembelaan hukum atas yaitu Sn, Sd, Sj dan Kn dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan. Demikian dikutip dari KBRI Kuala Lumpur, Jumat (15/5).
Kasus ini bermula ketika mereka ditangkap Polisi Bagan Serai, Perak, pada 30 Juni 2010 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang yang diduga pencuri yang masuk ke dalam lingkungan tempat tinggal mereka. Pencuri tersebut masuk ke dalam lingkungan mereka pada tanggal 25 Juni 2010 sekitar pukul 00.02-03.00 dini hari.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Kenapa desa dibebaskan pajaknya? Alasan pemberian sima merujuk pada kata-kata 'ilang dening Guntur' yang berarti sebuah desa yang hilang atau hancur karena terkena letusan gunung.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana manusia dapat terhindar dari siksa? Illalladzina aamanu wa amilus shalihati fa lahum ajrun ghairu mamnunArtinya: 'Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, maka mereka akan mendapat pahala yang tidak ada putus-putusnya.'
Terkait kasus tersebut, sejak saat itu keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang tersebut ditahan di Penjara Taiping, Perak. Sebenarnya pada persidangan tanggal 22 Mei 2013, Hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena Jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama.
Namun atas keputusan tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut. Setelah melalui beberapa persidangan, Hakim Mahkamah Tinggi Taiping pada tanggal 15 Mei 2015 memutuskan membebaskan keempat WNI tersebut.
Hal ini sejalan dengan argumentasi Pengacara Retainer KBRI bahwa saksi yang diajukan Jaksa tidak dapat mendukung dakwaan Jaksa bahwa merekalah yang melakukan pembunuhan.
Meskipun dibebaskan, berdasarkan hukum Malaysia, Jaksa masih dimungkinkan untuk mengajukan banding. Saat ini mereka berada dibawah pengawasan Imigrasi Langkap Perak.
Upaya bantuan hukum ini merupakan keberhasilan Satgas KBRI dan Pengacara Retainer, namun Dubes Indonesia untuk Herman Prayitno mengingatkan bahwa masih terdapat 161 WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana.
Dubes Herman Prayitno mengatakan KBRI akan terus melakukan bantuan hukum yang maksimal atas berbagai kasus tersebut. Dengan bebasnya ke-empat WNI tersebut, maka total jumlah WNI yang telah berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak tahun 2009 adalah 221 orang.
Jumlah tersebut terdiri 91 orang bebas murni dan 130 orang turun hukuman menjadi hukuman penjara. Sepanjang tahun 2015, Perwakilan RI di Malaysia telah dapat membebaskan 11 WNI dari hukuman mati, namun pada saat bersamaan terdapat tambahan enam WNI yang terancam hukuman mati.
Sebagai langkah preventif, Dubes RI menekankan perlunya digiatkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Malaysia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPerempuan itu sempat menjadi korban penculikan selama 10 hari di Malaysia.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPenyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Selengkapnya