Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Hukuman syariat di depan umum

5 Hukuman syariat di depan umum ilustrasi gantung diri. sxc.hu

Merdeka.com - Sejumlah negara muslim di Timur Tengah hingga kini masih menerapkan hukuman berdasarkan syariat Islam yang dilakukan di depan umum, seperti hukum gantung, penggal, cambuk atau potong jari.

Kalangan internasional menilai hukuman-hukuman itu sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan, terlebih lagi eksekusi hukuman itu dilakukan di muka publik.

Berikut pelaksanaan hukuman syariat Islam di muka umum yang masih dipraktikkan di sejumlah negara Timur Tengah mayoritas muslim.

Orang lain juga bertanya?

Iran gantung perampok

Alireza Mafiha dan Muhammad Ali Sarvari, kedua lelaki warga Iran berusia 24 tahun dijatuhi hukuman gantung pekan lalu lantaran merampok.Pemerintah Iran menggantung mereka di depan umum. Keduanya ditangkap setelah mengunggah rekaman di situs berbagi video Youtube yang memperlihatkan mereka sedang menyerang seorang pria di sebuah jalan di Ibu Kota Teheran, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail pekan lalu. Rekaman video berdurasi 37 detik yang akhirnya disiarkan televisi milik pemerintah Iran setelah diunggah bulan lalu itu langsung menyebabkan kemarahan masyarakat luas.Di video itu terlihat empat orang berpenutup wajah mendekati seorang lelaki dengan menggunakan sepeda motor. Namun, dua orang langsung menyerang pria itu dan mengambil tas serta jaketnya. Salah satu pelaku terlihat sedang memegang pisau panjang seperti golok. Dua pelaku lainnya mendapat hukuman sepuluh tahun penjara dan dicambuk 74 kali dalam aksi itu."Masalah keamanan bagi warga Iran merupakan hal penting dibandingkan makan pagi," kata Kepala Hakim Iran Sadeq Larijani, bulan lalu.Menurut organisasi Amnesty Internasional, Iran menjadi negara tertinggi sering memberi hukuman mati.

Potong jari di Iran

Pemerintah Iran kembali menerapkan hukum syariah Islam dengan memotong jari seorang lelaki di muka umum. Lelaki itu terbukti bersalah mencuri dan berzina.Petugas keamanan Kota Shiraz kemarin menggiring lelaki menggunakan penutup mata hitam itu ke sebuah alat pemotong jari.Secara cepat alat itu memotong jari telunjuk lelaki itu. Namun publik terperangah lantaran wajah lelaki namanya tidak disebutkan itu terlihat baik-baik saja. Beberapa orang percaya, dia telah diberi obat penahan rasa sakit terlebih dulu, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail.Menurut Mahmud Amiry Moghaddam, juru bicara Hak Asasi Iran, ada strategi untuk menakuti warga Iran agar tidak menyatakan pendapat mereka menjelang pemilihan presiden. Iran mulai keras dan pekan lalu dibuktikan mereka dengan menahan 19 orang jurnalis lantaran mengkritik pemerintah dan mereka dicap pengganggu serta musuh negara.

Maladewa cambuk pezina

Pengadilan di Republik Maladewa memberi hukuman seratus cambukan dan tahanan rumah delapan bulan pada seorang gadis usia 16 tahun. Gadis itu divonis bersalah karena telah berzina dengan lelaki lebih tua, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail September tahun lalu.Gadis itu mengaku berhubungan badan setelah diinterogasi orang tuanya. Namun hukuman itu baru dia jalani dua tahun kemudian. Dia akan menjalani cambuk pada usia 18 tahun. Pasangan zinanya dikenai hukuman penjara sepuluh tahun.Keduanya dipergoki sedang berhubungan intim di kawasan karang Raa, sekitar 200 kilometer dari Ibu Kota Male. Maladewa merupakan salah satu negara menerapkan hukum Islam ketat. Pelaksanaan hukuman cemeti dilakukan kepala desa memakai tongkat. Maladewa dihuni sekitar 395 ribu jiwa, mayoritas muslim Sunni.

Saudi penggal pembunuh

Pemerintah Saudi Arabia memenggal Marwan Al Balawi Rabu lalu lantaran dia membunuh Saif Al Wabsi dalam sebuah percekcokan di Kota Madinah, seperti dilansir Gulf News.Di wilayah Najran, di hari yang sama, pemerintah juga memenggal Hussain Al Yami karena menembak mati Hamad Al Jaafar.Awal tahun ini saja sudah sembilan orang dipenggal. Pada tahun lalu Saudi telah memenggal 76 orang pelaku kejahatan. Di Saudi pelaku kejahatan pemerkosaan, pembunuhan, pemurtadan, perampokan bersenjata, dan penyelundupan obat-obat terlarang dijatuhi hukuman syariat Islam dengan pemenggalan kepala.

Saudi cambuk seniman tato

Polisi Arab Saudi menangkap seorang penata rias sekaligus seniman tato asal Libanon. Lelaki ini dihukum cambuk 200 kali dan penjara setahun akibat membuatkan rajah diam-diam kepada para perempuan di Kota Jeddah, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Juli tahun lalu.Pria tidak disebut namanya itu ditangkap unit A Hai'a (sebutan polisi syariah dalam bahasa Arab) di luar apartemen Distrik Al Rawdah, Kota Jeddah. Dia hendak membikinkan sebuah tato dan merias salah satu klien ketika ditangkap polisi.Lelaki itu dihukum berat lantaran Saudi menerapkan pemisahan ketat lelaki dan perempuan belum menikah, bukan karena membuatkan tato. Bila nekat bertemu, seperti dilakukan si penata rias ini, pelaku dianggap berzina. Hukuman cambuk dan bui itu langsung diumumkan Kejaksaan Jeddah tidak lama setelah dia tertangkap. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyiksa Hewan Kena Batunya
Penyiksa Hewan Kena Batunya

Sejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Baru Iran, Perempuan Berpakaian Tidak Pantas akan Dipenjara 10 Tahun
Undang-Undang Baru Iran, Perempuan Berpakaian Tidak Pantas akan Dipenjara 10 Tahun

Parlemen Iran mengesahkan undang-undang yang melarang perempuan berpakaian tidak pantas di tempat umum.

Baca Selengkapnya
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.

Baca Selengkapnya
Bukan Negeri Muslim, di Negara Ini WN Jepang Dihukum Cambuk karena Kasus Pemerkosaan
Bukan Negeri Muslim, di Negara Ini WN Jepang Dihukum Cambuk karena Kasus Pemerkosaan

Hukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.

Baca Selengkapnya
Singapura Larang Simbol Hamas-Israel di Ruang Publik, Denda Rp 5 Juta dan Penjara
Singapura Larang Simbol Hamas-Israel di Ruang Publik, Denda Rp 5 Juta dan Penjara

Pemerintah mengatakan mereka yang dinyatakan bersalah dapat dihukum enam bulan penjara atau denda 500 dolar Singapura (Rp 5,7 juta) atau keduanya.

Baca Selengkapnya