8 Tahun jalani persidangan, TKI bebas dari hukuman mati di Saudi
Merdeka.com - Masamah binti Raswa Sanusi kini boleh bernapas lega. Usai menjalani sidang sejak 2009, kini dirinya dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tabuk.
"Iya benar, dia terkena kasus sihir," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (16/3).
Nama Masamah mulai dikenal saat wanita ini dituduh membunuh anak majikannya yang masih 11 bulan pada 2009. Sejak saat itu, tenaga kerja Indonesia asal Cirebon ini terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Siapa yang sempat 'dibuang' oleh majikannya? Nenek Satikem sempat 'dibuang' oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang dibunuh MAS? MAS (14) mengaku melakukan itu usai mendapatkan bisikan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan anak MAS mengaku dihantui rasa gelisah pada malam itu.'Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua. Ya udah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga. Setelah itu dia lakukan pembunuhan,' ujar dia kepada wartawan, Senin (9/12).
Masamah yang baru bekerja tujuh bulan kala itu, sempat divonis hukuman kurungan selama lima tahun. Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding dan dikabulkan Mahkamah Banding.
Sejak kasus ini bergulir, majikannya berkukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Setelah delapan tahun bergulir, hasil sidang pada 26 Februari 2017 menetapkan 13 Maret sebagai pembacaan vonis pada terdakwa.
Namun, hakim ternyata masih mempertimbangkan menggali lebih dalam keterangan saksi-saksi yang pernah mengikuti sidang.
"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar beliau mengubah pendiriannya (menarik tuntutannya). Kasian kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya" ujar Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah Rahmat Aming, dalam pernyataan tertulis.
Rahmat menjelaskan, dia bolak-balik Jeddah-Tabuk untuk menghadiri setiap sidang Masamah. Jarak yang ditempuh mencapai 1.000 kilometer dari Jeddah.
"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," ucap Masamah dengan tegas kepada hakim saat dimintai keterangan seputar pengakuan yang telah dia buat saat penyidikan sebelumnya.
Masamah kukuh pada pendirian bahwa tidak pernah membuat surat pernyataan membunuh. Dia mengatakan, disuruh untuk menandatangani sebuah surat di kantor polisi tanpa tahu isinya.
"Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, gak tahu itu isinya apa," aku Masamah.
Saat hakim mempertimbangkan menunda pembacaan putusan, tanpa diduga ayah korban sambil terisak meneteskan air mata, mengangkat tangan. "Tanazaltu laha liwajhillah” (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah)," ucap Ghalib sambil terisak.
Sidang ini menjadi akhir dari rentetan proses hukum yang berjalan hampir delapan tahun.
Masamah sendiri berharap bisa segera bebas dan pulang ke Tanah Air. "Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih safarah (KJRI)" tutup Masamah sembari meninggalkan ruang sidang.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSaat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta ahli medis.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaPerempuan itu sempat menjadi korban penculikan selama 10 hari di Malaysia.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKebanyakan orang mungkin menganggap Arab Saudi adalah negara kaya. Namun siapa sangka ada sisi gelap perlakuan orang Arab ke pekerja Indonesia di balik kehidupa
Baca SelengkapnyaDi hari kejadian, ibu tersebut juga sempat terlibat pertengkaran dengan mertuanya.
Baca SelengkapnyaSementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga saat ini sedang mengupayakan kepulangan Aas ke Indonesia. Namun upaya itu masih terganjal oleh beberapa persyaratan yang harus dipen
Baca Selengkapnya