Aktivis Hong Kong Joshua Wong Dipenjara Empat Bulan karena Demo Anti Pemerintah 2019
Merdeka.com - Joshua Wong, salah satu aktivis demokrasi ternama dan berada di antara 47 orang yang didakwa dengan UU keamanan nasional, dijatuhi penjara empat bulan pada Selasa karena pertemuan ilegal dan melanggar UU anti-masker.
Wong (24), diputuskan bersalah atas dua dakwaan tersebut, termasuk ambil bagian dan menggunakan penutup wajah dalam pertemuan ilegal pada Oktober 2019 selama unjuk rasa anti pemerintah.
Dia menghadapi kemungkinan hukuman maksimal tiga tahun penjara. Hukuman itu akan memperpanjang hukuman 13 setengah bulan yang sudah dia jalani karena mengorganisir pertemuan ilegal. Demikian dilansir Reuters, Rabu (14/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Wong, yang oleh hakim Daniel Tang disebut sebagai "tokoh ikonik", berterima kasih kepada para pendukungnya, beberapa di antaranya meneriakkan, "Saya merindukanmu" dan "Bertahanlah di sana."
Pada Oktober 2019, pemimpin Hong Kong Carrie Lam menggunakan kekuatan darurat era kolonial untuk pertama kalinya dalam lebih dari 50 tahun untuk memberlakukan peraturan yang melarang masker wajah, yang digunakan oleh banyak pengunjuk rasa pro-demokrasi untuk menyembunyikan identitas mereka dari pihak berwenang.
Berdasarkan UU itu, ilegal memakai masker dalam perkumpulan yang legal dan melanggar hukum. Pelanggar terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda 25.000 dolar Hong Kong.
Orang-orang yang perlu memakai masker karena alasan kesehatan, agama, atau terkait pekerjaan dikecualikan, meskipun para kritikus mengatakan larangan itu membingungkan.
Wong termasuk di antara 47 aktivis pro demokrasi yang dituduh bersekongkol untuk melakukan subversi pada akhir Februari di bawah undang-undang keamanan nasional karena mencalonkan diri dalam pemilihan pendahuluan tidak resmi pada Juli tahun lalu, tindakan keras tunggal terbesar terhadap oposisi sejak undang-undang itu diterapkan.
Dia saat ini menjalani hukuman 13 setengah bulan karena mengorganisir dan menghasut pertemuan yang melanggar hukum di dekat markas polisi pada Juni 2019.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaKe-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaAksi dari para aparat polisi saat menangani massa demonstran tolak RUU Pilkada disorot profesor di Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaMereka kemudian membakar spanduk besar bergambar Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep dan menantu Bobby Nasution
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca SelengkapnyaMassa menolak kecurangan dalam Pemilu 2024 kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Unjuk rasa tersebut diwarnai dengan aksi bakar ban.
Baca Selengkapnya“Menyiagakan 957 personel mengamankan dan melayani kegiatan pada unjuk rasa pada hari ini,” kata Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca Selengkapnya