Anak-anak Indonesia termasuk banyak alami kekerasan seksual hingga mental
Merdeka.com - Kekerasan pada anak perempuan semakin merajalela. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga di beberapa negara lainnya. Anak perempuan yang seharusnya dilindungi, namun kenyataannya tidak seperti itu. Bahkan anak-anak perempuan yang mengalami kekerasan tidak berani mengakui keadaan mereka. Dan pada akhirnya, mereka akan diam dan menyembunyikan masalah mereka.
Menurut penelitian yang dilakukan Kalyanamitra, Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan, ada enam negara ASEAN yang memiliki kasus kekerasan pada anak perempuan, yaitu Kamboja, Thailand, Filiphina, Indonesia, Brunei, Myanmar. Namun di Kamboja, Undang-undang untuk kekerasan perempuan tidak spesifik ditujukan pada anak perempuan.
"Ada kata perempuan, tapi tidak mengatur definisi anak perempuan," kata perwakilan Kalyanamitra Rena Herdiani di Jakarta, Selasa (10/10).
-
Apa dampak kekerasan pada anak? Menurut American Psychological Association (APA), anak-anak yang mengalami kekerasan lebih rentan terhadap depresi, kecemasan, agresi, dan perilaku antisosial di kemudian hari.
-
Kapan kekerasan seksual paling banyak terjadi pada anak? Dalam data IDAI yang dihimpun pada periode 1 Januari hingga 27 September 2023, Meita menyebut kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban yang berusia remaja atau pada rentang usia 13-17 tahun.
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Kenapa kekerasan bisa merugikan anak? Mereka berisiko mengalami masalah fisik dan mental, penyalahgunaan narkoba, serta penurunan kualitas hidup yang dapat berlangsung hingga dewasa, bahkan seumur hidup.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Menurut Kalyanamitra, anak-anak di kawasan ASEAN menderita berbagai bentuk kekerasan, berupa kekerasan fisik, seksual, mental, pengabaian, atau kelalaian perawatan dan pengasuhan, dan pekerja anak.
Biasanya kekerasan terhadap anak disebabkan perbedaan etnis, agama, kelas dan kondisi disabilitas.
Selain itu, masih ada definisi untuk usia anak di enam negara ini, yang ternyata tidak sesuai dengan standar konvensi hak perlindungan anak, yaitu sekitar 14 sampai 18 tahun. Seperti di Brunei usia anak di bawah 14 tahun, usia anak di Kamboja di bawah 18 tahun, usia anak Indonesia di bawah 18 tahun, usia anak di Myanmar di bawah 17 tahun, usia anak di Filipina di bawah 18 tahun, dan usia anak di Thailand di bawah 18 tahun.
"Di enam negara ini ada berbagai bentuk UU untuk kekerasan seksual.
Yaitu pemerkosaan, perdagangan manusia tentang pelacuran, kekerasan tentang teknologi informasi dan Komunikasi, dan sebagian undang-undang mengatur kekerasan seksual dalam hukum kriminal dan pidana. Atau UU KDRT," tambahnya.
Aturan khusus tentang kekerasan seksual di enam negara ini juga masih ada yang diskriminatif juga.
"Seperti di Indonesia, soal pemerkosaan, soal pencabulan, itu lebih banyak dipersoalkan tentang moralitas, bukan dikaitkan dengan hukum," katanya.
Penelitian ini merekomendasikan untuk memprioritaskan kekerasan seksual terhadap anak perempuan, terutama anak perempuan yang terpinggirkan, sebagai persoalan yang mendesak di ASEAN dan enam negara yang tercakup dalam penelitian ini. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA mencatat korban kekerasan didominasi oleh anak perempuan
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan terus terjadi di dunia pendidikan. Pihak sekolah harus lebih tegas menerapkan hukuman kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaPerempuan juga mengalami bentuk kekerasan non-kontak seperti pelecehan daring atau verbal.
Baca SelengkapnyaKawiyan memastikan, KPAI terus melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaPaling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaSetidaknya tiga perempuan di Indonesia yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di setiap jamnya.
Baca SelengkapnyaKondisi kesehatan mental punya dampak yang signifikan terhadap perkembangan anak muda.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual tersangka tunadaksa berinisial IWAS bertambah dari 13 menjadi 15 orang.
Baca Selengkapnya