AS kembalikan uang korupsi presiden Korsel senilai Rp 15,3 miliar
Merdeka.com - Otoritas keuangan Amerika Serikat resmi mengembalikan uang lebih dari satu juta dolar kepada pemerintah Korea Selatan awal pekan ini. Uang ini terbukti bermasalah, merupakan hasil korupsi mantan Presiden Korsel Chun Doo-hwan, yang kemudian disimpan di luar negeri.
Mantan Presiden Korsel itu didakwa bersalah atas kasus penggelapan uang negara pada 1996 oleh Jaksa Dalam Negeri. Aparat Negeri Ginseng meminta bantuan biro AS selama bertahun-tahun untuk melacak keberadaan aset hasil korupsi Chun.
AS mengembalikan jumlah dana senilai USD 1,13 juta (setara Rp 15,3 miliar) disesuaikan kurs terbaru. Pengembalian dana ini terjadi setelah Washington komitmen membasmi praktik pencucian uang pemimpin asing yang mengendap di negerinya.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang sering meminjam uang kepada Presiden Sukarno? “Adakah seorang kepala negara lain yang melarat seperti aku hingga sering meminjam uang dari ajudan?' kata Sukarno.
-
Siapa yang korupsi Banpres? Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
"Ini adalah upaya pemulihan nama baik, penegakan hukum, dan intinya dalah kemenangan bagi rakyat Korea itu sendiri," kata Jaksa Agung AS Loretta Lynch, seperti diberitakan AFP, Rabu (11/11).
Penelusuran harta korupsi ini diawali surat perintah Departemen Kehakiman AS kepada tim investigasi FBI, untuk menelusuri penjualan rumah di kawasan elit Orange County, California. Pembelian properti senilai USD 729 ribu itu menggunakan dana yang ditransfer dari anak lelaki Mantan Presiden Chun. Selain pembelian rumah, dana korupsi Chun senilai USD 500 ribu sukses dilacak FBI mengalir pada Perusahaan Pennsylvania.
Chun yang kini berusia 84 tahun, menjabat presiden setelah memenangkan pemilu 1979. Dia memimpin Korsel untuk delapan tahun. Selama pemerintahannya, kasus-kasus korupsi merebak, termasuk di lingkungan elit Seoul.
Pengadilan Korea Selatan pada 1997 akhirnya menjatuhkan hukuman penjara Chun. Dia sekaligus diwajibkan mengembalikan uang negara senilai USD 212 juta.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaAdapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaPakar hukum juga mengatakan, langkah tersebut tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaDia melakukan pencurian di saat Korea Selatan mengalami krisis keuangan tahun 1997.
Baca SelengkapnyaKejagung menerima informasi mengenai foto Don Adam bareng tumpukan dolar Amerika diduga terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca SelengkapnyaPemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan bahwa pihak yang mengembalikan itu pun tidak diketahui identitasnya.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya