Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara Terkait Korupsi
Merdeka.com - Pengadilan Myanmar menjatuhi hukuman lima tahun penjara untuk Aung San Suu Kyi pada Rabu setelah diputuskan bersalah dari 11 kasus korupsi yang didakwakan padanya. Hal ini disampaikan sumber yang mengetahui putusan ini.
Suu Kyi, pemimpin Myanmar selama lima tahun sebelum disingkirkan melalui kudeta pada Februari 2021, didakwa dengan sedikitnya 18 tuduhan, yang jika digabung dia bisa dijatuhi hukuman 190 tahun penjara jika divonis bersalah.
Sumber ini mengungkapkan, hakim di ibu kota Naypyidaw menjatuhkan hukuman ini tak lama setelah sidang dibuka. Persidangan juga berlangsung tertutup dan informasi dibatasi, kata sumber yang menolak disebutan namanya ini, dikutip dari CNN, Rabu (27/4).
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Suu Kyi dituduh menerima 11,4 kilogram emas dan uang tunai sebesar USD 600.000 atau sekitar Rp 8,6 miliar dari mantan kepala menteri Yangon, Phyo Min Thein. Suu Kyi membantah tuduhan tersebut dan menyebut dakwaan itu "absurd".
Belum jelas apakah Suu Kyi akan dipindahkan ke penjara. Dia ditahan di lokasi yang dirahasiakan. Juru bicara junta militer belum menanggapi permintaan komentar terkait putusan ini.
Komunitas internasional menyebut persidangan Suu Kyi "lelucon" dan menuntut peraih Nobel Perdamaian itu segera dibebaskan. Militer mengklaim Suu Kyi disidang karena melakukan tindak pidana dan proses hukumnya dilaksanakan pengadilan independen.
Sejak ditangkap pada 1 Februari 2021 pagi pada hari kudeta berlangsung, Suu Kyi didakwa dengan berbagai tindak pidana mulai dari pelanggaran elektoral dan UU rahasia negara sampai penghasutan dan korupsi. Para pendukungnya mengatakan ini merupakan upaya junta untuk menghilangkan kesempatan Suu Kyi kembali ke dunia politik.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis hari ini.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun
Baca SelengkapnyaHal yang meringankan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu karena usianya yang hendak genap 70 tahun
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaHakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000
Baca SelengkapnyaSelama di masjid, SYL tidak hanya salat, tetapi juga mendengar ceramah dari para ustaz.
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaTangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke SYL
Baca Selengkapnya