Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aung San Suu Kyi Divonis Penjara Tiga Tahun dan Kerja Paksa

Aung San Suu Kyi Divonis Penjara Tiga Tahun dan Kerja Paksa aung san suu kyi. ©Reuters

Merdeka.com - Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi hari ini dinyatakan bersalah karena dianggap melakukan kecurangan pemilu dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan kerja paksa. Demikian menurut sumber yang mengetahui persidangan itu.

Tokoh peraih Nobel dan oposisi terhadap kekuasaan militer Myanmar selama beberapa dekade ini ditahan sejak kudeta militer awal tahun lalu dan telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara. Namun, dia menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Pengadilan menyatakan Suu Kyi melakukan penipuan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dengan perolehan suara mayoritas di legislatif, mengalahkan partai yang diciptakan oleh militer.

Sumber, yang menolak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan belum jelas mengenai hukuman kerja paksa yang dijatuhkan kepada Suu Kyi. Terdakwa lainnya, Win Myint, presiden Myanmar sebelumnya, diberi hukuman yang sama, sebut sumber itu.

Seorang juru bicara dewan militia yang berkuasa tidak segera menanggapi permintaan komentar. Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.

Militer Myanmar merebut kekuasaan pada Februari 2021 untuk menghentikan partainyaSuu Kyi membentuk pemerintahan baru karena dianggap curang dalam pemilu meski tuduhan itu belum diselidiki dengan benar.

NLD telah membantah penipuan dan mengatakan menang secara adil.

Suu Kyi, 76, telah diadili selama lebih dari satu tahun atas berbagai tuduhan, mulai dari korupsi dan penghasutan hingga pembocoran rahasia negara, dengan hukuman maksimum gabungan lebih dari 190 tahun.

Pengadilannya selama ini diadakan dalam sidang tertutup di ibu kota, Naypyitaw, dan pernyataan junta tentang proses persidangan sangat terbatas.

Sementara itu perintah pembungkaman diberlakukan kepada pengacara Suu Kyi.

Reporter Magang: Gracia Irene

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
27 September 1988: Liga Nasional untuk Demokrasi Myanmar Dibentuk oleh Aung San Suu Kyi
27 September 1988: Liga Nasional untuk Demokrasi Myanmar Dibentuk oleh Aung San Suu Kyi

Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (LND) dibentuk setelah Pemberontakan 8888.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Gugat KPU Terkait Hasil Pileg, NasDem Klaim Kehilangan Satu Kursi DPR Buntut Suara Dikurangi di Dapil Jateng V
Gugat KPU Terkait Hasil Pileg, NasDem Klaim Kehilangan Satu Kursi DPR Buntut Suara Dikurangi di Dapil Jateng V

Tim kuasa hukum NasDem mengungkapkan, pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon yaitu KPU.

Baca Selengkapnya
Quick Count LSI Denny JA: PDIP Hat Trick Jadi Partai Pemenang Pemilu
Quick Count LSI Denny JA: PDIP Hat Trick Jadi Partai Pemenang Pemilu

PDIP memeroleh suara 16,82 persen, kemudian disusul Golkar dan Gerindra.

Baca Selengkapnya
Dasco Pastikan Ketua DPR Terpilih dari Partai Pemenang Pileg 2024
Dasco Pastikan Ketua DPR Terpilih dari Partai Pemenang Pileg 2024

Artinya, Ketua DPR terpilih akan berasal dari partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda
Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda

PPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO Viral Nama Ronaldo, Messi, Neymar, Mbappe Ikut Pemilu Pakistan
VIDEO Viral Nama Ronaldo, Messi, Neymar, Mbappe Ikut Pemilu Pakistan

VIDEO Viral Nama Ronaldo, Messi, Neymar, Mbappe Ikut Pemilu Pakistan

Baca Selengkapnya
VIDEO: PPP Keras Tahun Ini Tak Lolos Pileg: Penyelenggara Pemilu Penuh Kecurangan!
VIDEO: PPP Keras Tahun Ini Tak Lolos Pileg: Penyelenggara Pemilu Penuh Kecurangan!

Anggota Komisi II DPR fraksi PPP Syamsurizal menegaskan pemilu tahun ini penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Kuala Lumpur Didakwa dengan Tuduhan Pemalsuan Data Daftar Pemilih, Begini Modusnya
7 PPLN Kuala Lumpur Didakwa dengan Tuduhan Pemalsuan Data Daftar Pemilih, Begini Modusnya

Tujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
NasDem Sebut Ada Penambahan 2.301 Suara ke Demokrat di Sumsel Dapil I
NasDem Sebut Ada Penambahan 2.301 Suara ke Demokrat di Sumsel Dapil I

Dhabi menyatakan, telah terjadi penambahan suara ke Partai Demokrat sebesar 2.301.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya