Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Australia Kecewa Indonesia Kurangi Masa Tahanan Pelaku Bom Bali

Australia Kecewa Indonesia Kurangi Masa Tahanan Pelaku Bom Bali Umar Patek. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Pemerintah Australia menyampaikan rasa kekecewaannya atas pengurangan masa tahanan pelaku bom Bali oleh pemerintah Indonesia. Pelaku Bom Bali Umar Patek, yang saat ini dipenjara di Jawa Timur dapat dibebaskan dalam waktu dekat jika dia diberikan pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Umar Patek mendapatkan pengurangan masa tahanan lima bulan. Pengurangan masa tahanan Umar Patek akan bertambah menjadi dua tahun jika dia mendapatkan pengurangan masa tahanan lima bulan ini. Mendengar hal ini, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menunjukkan kekecewaannya.

Dilansir laman The Independent, Jumat (19/8), PM Albanese turut menyatakan "hal ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali".

Seperti diketahui, ada 88 warga Australia yang menjadi korban tewas pada peristiwa Bom Bali yang merenggut 202 jiwa pada Oktober 2002 silam.

PM Albanese turut menyatakan akan terus membuat perwakilan diplomatik Australia atas Indonesia yang ditujukan untuk membahas mengenai hukuman yang tepat bagi Umar Patek. Namun, bagi Erik de Haart, seorang penyintas bom Bali, menyatakan hanya sedikit yang pemerintah Australia dapat lakukan mengenai pengurangan masa hukuman Umar Patek.

Sebelumnya, Umar Patek mendapatkan pengurangan masa tahanan bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia. Alasan mengapa Umar Patek mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah karena ia telah berlaku baik dan menyesali tindakannya di masa lalu.

Menurut Zaeroji, kepala kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Porong, Jawa Timur, Umar Patek berjanji akan menjadi warga negara yang baik. Pengurangan masa tahanan Umar Patek hanya akan disetujui oleh Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia.

Namun, jika pembebasan bersyarat Umar Patek ditolak, maka Patek akan tetap dipenjara hingga 2029. Sebelumnya, Umar Patek dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun ketika ia ditangkap pada 2011 di Pakistan dan diadili pada 2012 di Indonesia.

Pelaku-pelaku lain seperti Ali Imron telah dijatuhi hukuman seumur hidup dan Aris Sunarsono alias Zulkarnaen dijatuhi hukuman penjara 15 tahun setelah ditangkap pada 2020. Zulkarnaen sempat buron selama 18 tahun.

Reporter Magang: Theofilus Jose Setiawan

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia
Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia

Pemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 60 Bule Terlibat Kejahatan di Bali & 1.600 WNA Langgar Lalu Lintas
Sepanjang 2023, 60 Bule Terlibat Kejahatan di Bali & 1.600 WNA Langgar Lalu Lintas

WNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

Baca Selengkapnya
Vila Tertimbun Tanah Longsor di Jatiluwih Bali, 2 Bule Tewas
Vila Tertimbun Tanah Longsor di Jatiluwih Bali, 2 Bule Tewas

Dua WNA tewas tertimbun tanah longsor saat menginap di vila yang ada di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (14/3).

Baca Selengkapnya
Kemlu: Tak Ada WNI jadi Korban Penikaman Massal di Sydney
Kemlu: Tak Ada WNI jadi Korban Penikaman Massal di Sydney

"Dipastikan hingga saat ini, tidak ada informasi korban WNI dalam serangan itu,” tutur Judha

Baca Selengkapnya
Dua Terduga Teroris Perakit Bom di Polsek Astana Anyar Ditangkap!
Dua Terduga Teroris Perakit Bom di Polsek Astana Anyar Ditangkap!

Dua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap

Baca Selengkapnya
Lima Orang Tewas Ditikam Massal di Mal Sydney, Seorang Bayi dan Ibunya Jadi Korban
Lima Orang Tewas Ditikam Massal di Mal Sydney, Seorang Bayi dan Ibunya Jadi Korban

Insiden ini terjadi pada Sabtu (13/4) sore di Westfield Bondi Junction.

Baca Selengkapnya
Memutus Mata Rantai Kekerasan Sepak Bola
Memutus Mata Rantai Kekerasan Sepak Bola

Kekerasan dalam sepak bola masih jadi PR berat bagi Indonesia. Sejak tahun 1994 hingga 1 Oktober 2022, sebanyak 230 nyawa melayang karena sepak bola.

Baca Selengkapnya
978.000 Turis Asing Kunjungi Indonesia Selama Oktober 2023, Paling Banyak dari Malaysia
978.000 Turis Asing Kunjungi Indonesia Selama Oktober 2023, Paling Banyak dari Malaysia

Secara kumulatif, kunjungan turis asing ke Indonesia pada periode Januari - Oktober 2023 mencapai 9,42 juta kunjungan.

Baca Selengkapnya
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM

Adik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ada 1,07 Juta Turis Asing Liburan ke Indonesia di September 2023
Ada 1,07 Juta Turis Asing Liburan ke Indonesia di September 2023

Secara tahunan jumlah wisman yang datang ke Indonesia mengalami kenaikan 52,76 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Viral Dua WN Australia Dikeroyok dan Dipukuli dengan Balok di Bali, Ini Penyebabnya
Viral Dua WN Australia Dikeroyok dan Dipukuli dengan Balok di Bali, Ini Penyebabnya

Kedua bule itu disarankan untuk membuat laporan polisi, namun mereka menolak.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Densus 88 Tangkap 142 Teroris dan 2 Ditembak Mati
Sepanjang 2023, Densus 88 Tangkap 142 Teroris dan 2 Ditembak Mati

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menjelaskan terkait dua tersangka yang tewas adalah teroris di Lampung, pada 12 April 2023.

Baca Selengkapnya