Australia ungkit kebaikan pernah bebaskan WNI dari hukuman mati
Merdeka.com - Media Australia the Sydney Morning Herald dan Daily Mail Australia hari ini menurunkan berita tentang tiga warga negara Indonesia (WNI) penyelundup narkoba yang akan menghirup udara bebas dan bisa pulang ke Tanah Air dari penjara Australia tiga tahun lagi.
Mereka kedapatan membawa narkoba 47 kali lebih banyak ketimbang dua warga Australia dari kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang akan dieksekusi di Indonesia.
Ketiga WNI itu adalah Kristio J Mandagi (nakhoda), Saud Siregar (kepala kantor), dan Ismunandar (kepala mesin), awak kapal kargo Uniana yang direkrut agen pelayaran Singapura.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Mereka ditangkap pada Oktober 1998 di lepas pantai Grants Beach, New South Wales, Australia, dengan tuduhan membawa heroin 252,3 kilogram, senilai Rp 7,7 triliun. Sedangkan Chan dan Sukumaran akan dieksekusi karena membawa 8,3 kilogram narkoba.
Ketiganya dihukum karena dianggap ikut bertanggung jawab atas upaya penyelundupan heroin.
Dari 11 awak kapal, hanya tiga yang diproses hukum, yakni Kristio (divonis 19 tahun), Saud, dan Ismunandar (20 tahun), karena mereka unsur pimpinan kapal.
Mereka kini berada di penjara Lithgow Correctional Facility di New South Wales. Di penjara itu mereka menikmati sel sendiri dengan ruang toilet dan pancuran air. Mereka juga mendapat fasilitas ruang olahraga dan bisa mendapat penghasilan Rp 500 ribu sepekan karena bekerja di dalam penjara.
Kondisi itu sungguh kontras dengan Lapas Kerobokan, Bali, tempat Chan dan Sukumaran ditahan.
Di Pengadilan Negeri New South Wales Mandagi divonis hukuman penjara seumur hidup selama 25 tahun. Tapi kemudian dia banding dan mendapat hukuman penjara 19 tahun dan bisa bebas bersyarat pada 13 Oktober 2017. Saud dan Ismunandar bisa mengajukan permintaan yang sama setahun kemudian.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaChaowalit Thongduang membuat identitas palsu seperti akte kelahiran, KTP, sampai Kartu Keluarga (KK) di Aceh.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca Selengkapnya